H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Kamis, 31 Maret 2011

Madrasah Butuh Regulasi Yang Tepat

Madrasah yang punya peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa dan membangun negeri sampai saat ini masih berkutat dengan berbagai permasalahan, seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan, dan kualitas guru-guru yang masih rendah.

Karena itu, saran Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII DPR RI, perlu perhatian pemerintah untuk mengatasi persoalan itu. Menurutnya, ada tiga peran yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional terhadap madrasah yaitu recognisi (pengakuan), fasilitasi (bantuan), dan regulasi (pengaturan). “Untuk recognisi, pada Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3 UU Sisdiknas, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Sedangkan untuk fasilitasi, pemerintah sudah mulai secara bertahap merealisasikan bantuan kepada madrasah. Yang masih sangat kurang adalah fungsi regulasi,” ungkap Jazuli melalui siaran pers, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, peraturan dan standar yang ditera­kan di madrasah sampai saat ini mengacu kepada Ke­men­diknas. Sementara madrasah ada di bawah ke­wenangan Kementerian Agama. Seharusnya ada re­gulasi yang lebih tepat untuk madrasah karena mad­rasah memiliki ciri khas yang berbeda dengan se­kolah umum. Madrasah tidak bisa secara utuh mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kemendiknas dan delapan standar nasional pendidikan dapat di­sesuai­kan dengan kebutuhan madrasah. Contohnya standar sarana prasarana madrasah bisa memasukkan fasilitas masjid. Untuk standar kelulus­an, tidak bisa hanya mengacu kepada mata pelajaran yang di-UN-kan karena per­sen­tase pelajaran UN sedikit di madrasah. Wajar jika kemudian kualitas lulusan mad­rasah dianggap lebih rendah.



Ia menjelaskan, belum ada aturan yang detail tentang mad­rasah, seperti syarat pendirian madrasah sebagai turunan dari UU Sisdiknas. Peraturan yang di­pakai adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 368 Tahun 1993 tentang MI, KMA No 369 Tahun 1993 tentang MTs, dan KMA No. 370 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah (MA). Ketiga KMA ini sebagai turunan dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas. Sampai saat ini untuk penyelenggaraan pendidik­an agama di madrasah baru ada Permenag No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, dan ini pun belum ada petunjuk pelaksanaannya secara operasional. (yes)


Media : Harian Radar Banten
Edisi : Selasa, 29 Maret 2011







Selengkapnya...

Selasa, 29 Maret 2011

"Birokrat Harus Melayani"

H Jazuli Juwaini punya perhatian besar terhadap tanah kelahirannya, Banten. Banyak gagasan dan pemikirannya tentang provinsi yang berpisah dari Jawa Barat ini. Ada beberapa strategi dan beberapa pokok pikirannya untuk membangun dan mengembangkan Banten ke depan. Berikut wawancara H Jazuli Juwaini dengan Jasmara Bahar dari Tangerang Ekspres.

Banyak para ahli ekonomi dan beragam pakar lainnya mengatakan bahwa Banten ini memiliki sumber ekonomi yang melimpah, tapi banyak juga yang mengatakan bahwa masyarakatnya masih banyak belum sejahtera. Apa gagasan atau pemikiran Pak Ustadz tentang Banten ke depan?

Banten memang daerah yang potensial. Selain banyak sumber daya alamnya, juga banyak sumber ekonomi tain yang bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa pokok pikiran saya untuk Banten, sebut saja;
1. Mereformasi birokrasi untuk menrngkatkan pelayanan publik dan meningkatkan transparansi anggaran pemerintah,
2. Merangkul semua stakeholder pembangunan untuk bekerjasama membangun Banten,
3. Memperbaiki iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum kepada investor,
4. Mendorong aparatur pemerintah yang bebas dari KKN,
5. Memaksimalkan peran kepemimpinan Gubernur untuk bekerjasama dengan seluruh Bupati dan Walikota se-Banten,
6. Mendorong setiap kebijakan pemerintah dalam rangka pemerataan ekonomi,
7. Mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki Banten untuk dialokasikan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat,
8. Memperbaiki infrastruktur untuk meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat,
9. Melandasi pembangunan dengan penguatan aspek religiusitas masyarakat Banten, dan
10. Mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor penghasil pendapatan asli daerah.

Dalam pemikiran Anda tadi, reformat birokrasi menempati urutan nomor satu. Seperti apa Anda
melihatnya?


Hingga kini, pemerintah pusat dan daerah masih dan harus berpikir keras melakukan upaya percepatan reformasi birokrasi dengan kesadaran penuh bahwa ikhtiar tersebut merupakan upaya untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Menurutsaya ada beberapa langkah percepatan yang bisa dilakukan untuk mewujudkannya.

Pertama, budaya melayani, bukan dilayani. Warisan sejarah yang feodalistik baik semasa penjajahan Belanda maupun warisan rezim orde baru memang membentuk karakter birokrasi yang berorientasi ke atas atau meiayani atasan. Budaya ini harus dikikis dengan budaya baru birokrasi pelayanan. Di negara-negara maju para pegawai pemerintahan disebut sebagai civil servant atau pelayanan masyarakat. Sementara di kita, masih kuat persepsi pegawai sebagai abdi negara yang cenderung menyimpang dalam praktek sebagai abdi penguasa. Istilah pejabat publik semestinya juga harus direvisi dengan pelayanan masyarakat sebagaimana dalam Islam, khalifah sering disebut sebagai qodimatul ummah.

Kedua, proses rekrutmen, pendidikan, promosi, evaluasi, dan remunerasi yang professional berdasarkan meritokrasi (merit system) atau keahlian. Birokrasi bukan perusahaan keluarga yang sistem kerja, pengelolaan keuangan, rekrutmen pegawai, dan promosi jabatan bisa berdasarkan kedekatan dan afiliasi keluarga atau keturunan. Birokrasi adalah institusi pemerintah yang harus dijaga dan terjaga netralitasnya dari kepentingan parsial maupun kepentingan politik manapun. Kepentingan birokrasi hanyalah pelayanan optimal terhadap warga negara. Sehingga pelanggaran fatal jika proses birokrasi diintervensi oleh kepentingan politik pegawai atau pejabat publik, baik dalam proses rekrutmen, pendidikan, promosi, evaluasi, maupun remunerasi.

Ketiga, pengembangan sistem akuntabilitas. Prinsip good governance yang terpenting adalah akuntabiltas karena akuntabilitas dengan kandungan maknanya mencakup prinsip lainnya khususnya transparansi. Akuntabilitas birokrasi meliputi kinerja pelayanan, keuangan, dan administrasi. Malpraktek birokrasi sering terjadi karena sistem akuntabilitas yang tidak berjalan. Rumusnya sederhana, kewenangan tanpa akuntabilitas akan menghasiikan korupsi.

Keempat, untuk menegakkan prinsip akuntabilitas maka diperlukan satu sistem pengawasan. Melalui pengawasan, akuntabilitas efektif bisa ditegakkan. Dalam konteks ini pengawasan bisa dilakukan oleh beberapa pilar; pengawasan internal (inspektorat), pengawasan eksternal (penegak hukum, tembaga auditor, ombudsmen), dan pengawasan media massa dan opini publik. Birokrasi yang sehat harus memberikan keleluasaan kepada tiga pilar tersebut untuk turut serta secara aktif dalam menegakkan akuntabilitas birokrasi.

Kelima, keempat hal di atas harus ditopang oleh suatu sistem regulasi (perundang-undangan) komprehensif dan sinergis dari pusat hingga daerah yang mementingkan dimensi pelayanan publik. Sejumlah daerah kabupaten/kota telah melakukan terobosan dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Publik.

Perda tersebut berisi standar pelayanan publik dan kontrak pelayanan antara pemda setempat dengan masyarakat. Terobosan semacam ini harus kita apresiasi dan harus dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain. Kita juga telah memiliki UU tentang Pelayanan Publik (UU No 25 Tahun 2009). UU tersebut diharapkan dapat menjadi payung bagi pelaksanaan pelayanan publik, khususnya oleh birokrasi pemerintahan. Dengan sistem regulasi yang komprehensif dan sinergis diharapkan reformasi birokrasi memiliki pijakan yang kuat
Terakhir, mengingat warisan kultur feodal yang masih kuat, pelayanan publik yang masih lamban, praktek suap dan korupsi yang masih menggurita dalam birokrasi kita maka langkah-langkah shock therapy perlu digalakkan. Langkah ini, antara lain, tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyingkap kasus-kasus korupsi birokrasi dan menjebloskan ke penjara para pejabat publik yang korup.


Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan kualitas birokrasi kita semakin meningkat hingga terwujud visi dan misi kita bersama yaitu good governance dan clean government.

Menurut pandangan Anda, seperti apa pentingnya pendidikan agama Islam terhadap kemajuan Negara ini?

Peran madrasah dalam mencerdaskan anak bangsa dan membangun negeri ini tak diragukan lagi. Namun, sampai saat ini madrasah masih berkutat dengan berbagai permasalahan seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan dan kualitas guru-guru yang masih rendah. Hal itu membutuhkan perhatian dan peranan dari pemerintah.

Lalu peran apa saja yang bisa dilakukan pemerintah untuk madrasah-madrasah yang harus kita akui seperti kian terpinggirkan?

Ada tiga peran yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional terhadap madrasah. Yang pertama Recognisi (pengakuan, kedua fasilitasi (bantuan), yang ketiga
regulasi (pengaturan). Untuk recognisi, dalam Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 3 UU No.20/ 2003 tentang Sisdiknas, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Sedangkan untuk fasilitasi, pemerintah sudah mulai secara bertahap merea-lisasikan bantuan kepada madrasah. Yang masih sangat kurang adalah fungsi regulasi. Peraturan dan standar yang diterapkan di madrasah sarnpai saat ini mengacu kepada Kemendiknas. Padahal madrasah ada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Seharusnya ada regulasi yang lebih tepat untuk madrasah. Karena madrasah memiliki ciri khas yang berbeda dengan sekolah umum. Tidak bisa secara utuh mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kemendiknas. Untuk delapan standar nasional pendidikan dapat di-sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. Contohnya, standar sarana prasarana untuk madrasah bisa memasukkan fasilitas masjid. Kemudian untuk standar kelulusan, tidak bisa hanya mengacu kepada mata pelajaran yang di-UN-kan. Karena persentase pelajaran UN sangat sedikit dl madrasah dibandingkan dengan pelajaran agama. Wajar jika kemudian kualitas lulusan madrasah dianggap lebih rendah dari sekolah umum karena parameter yang digunakan adalah standar Kemendiknas yang kurikulumnya pelajaran umum.

Apa belum ada aturan yang jelas dan tegas yang mengatur madrasah?

Belum ada aturan yang detail tentang madrasah seperti syarat pendirian madrasah sebagai turunan dari UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Peraturan yang dipakai adalah KMA No 368 Tahun 1993 tentang MI, KMA No 369 Tahun 1993 tentang MTs dan KMA No 370 Tahun 1993 tentang MA. Ketiga KMA ini sebagai turunan dari UU No.2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas. Peraturan yang ada sampai saat ini yakni untuk penyelenggaraan pendidikan agama di madrasah baru ada Permenag No 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, dan ini pun belum ada petunjuk pelaksanaannya secara operasional.

Lalu untuk di Banten, apa bisa kita memperbaiki berbagai hal di daerah ini dengan pendidikan?

Saya percaya dan yakin, Banten bisa diperbaiki dengan melakukan pendidikan karakter secara kontinyu dan konsisten.

Bisa dijelaskan lebih dalam apa yang ada dalam?

Dalam konteks tantangan di atas pendidikan karakter semakin penting dan semakin genting untuk kita implementasikan. Membangun karakter harus dilakukan secara komprehensif integral, tidak hanya melalui pendidikan formal, namun juga melalui pendidikan informal dan non informal. Dan tidak hanya menjadi tanggung jawab parsial dunia pendidikan. Tapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga dan sekolah.

Di level pemimpin pemerintahan apa yang seharusnya dilakukan selain membuat kebijakan-kebijakan yang pro pendidikan?

Para pemimpin di level pemerintahan dituntut memberikan tela-dan dalam pendidikan karakter ini. Para pemimpin harus menampilkan perilaku terbaik dengan rnemenuhi ajaran Rasulullah bahwa pemimpin yang terbaik adalah yang terbaik pe-layanannya terhadap masyarakat. Pemimpin seperti ini tentu akan disibukkan dengan permasalahan rakyatnya, bukan persoalan pribadi atau golongannya. Pemimpin seperti ini senantiasanya akan menampilkan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Dan pada gilirannya kita saksikan rakyat akan memuliakan dan mengikuti karakter pemimpinnya.

Kalau peran masyarakat dan keluarga, harapan Anda seperti apa agar pendidikan karakter tersebut bisa temujud dan berbuah manis?


Masyarakat dan keluarga pun punya tanggung jawab terhadap intemalisasi pendidikan karakter ini. Budaya permisif dari masyarakat, acap kali membuat semua budaya dan inforrnasi dapat masuk dengan bebas. Tidak adanya filterisasi terhadap hal itu, membuat bangsa kita terutama generasi mudanya terjebak dalam krisis identitas. Gamang dalam mempertanankan jati diri bangsa. Pengawasan dan pe-ngontrolan masyarakat terhadap karakter yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia mutlak diperlukan. Keluarga sebagai institusi terkecil dari masyarakat berperan sangat besar dalam pembentukan karakter. Prilaku jujur, berbicara yang baik dan sopan, bertanggung jawab dan sebagainya, dapat diajarkan kepada anak sejak dini. Dalam hal ini orang tua sebagai teladan keluarga. Prilaku orangtua harus sejalan dengan pendidikan yang diberikan. Jangan satnpai anak belajar jujur sedangkan orang tuanya menyuruh anak berbohong untuk kepentingan orang tua.

Kalau Anda melihat, seperti apa pendidikan kita selama ini?


Pendidikan kita seiama ini sepertinya lebih banyak menghasilkan generasi yang pandai mengeluh, membebek, dan mengambil jalan pintas. Oleh karena itu, kita sangat mendukung kebijakan dari pemerintah yang memasukkan pendidikan karakter dalam kurikulum. Contoh programnya, sekolah membuat kantin kejujuran. Ini merupakan contoh yang baik dalam hal kejujuran, Namun, jangan sampai hal ini ternodai oleh ketidakjujuran sekolah dalam mcmbantu siswanya agar lulus UN. Agar siswa tidak tawuran, perlu dikembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga yang dapat melatih sportivitas dan menyalurkan potensi mereka. Budaya anarkis dan budaya korupsi tidak bisa hanya dilawan dan diselesaikan dengan tindakan afirmatif ataupun melalui proses hukum. Budaya anarkis dan budaya korupsi harus dilawan dan dicegah dengan pendidikan karakter. Hal ini membutuhkan kemauan dan usaha yang sungguh-sungguh. Pembentukan karakter harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan yang melibatkan aspek "knowledge, feeling, loving, dan acting".

Pembentukan karakter dapat diibaratkan sebagai pembentukan seseorang menjadi body builder (binaragawan) yang memerlukan "latihan otot-otot akhlak" secara terus-menerus agar menjadi kokoh dan kuat. Dan ini membutuhkan kontinuitas dan konsistensi dari seluruh rakyat Indonesia. Korupsi dan anarkis hanya bisa dikalahkan oteh generasi yang memiliki idealisme dan karakter yang kuat.

Sekarang terkait dengan kesehatan dan perlindungan konsumen, seperti apa Anda melihatnya, termasuk soal label hala! di semua produk?

Jazuli: Jumlah muslim Indonesia yang terbesar di dunia merupakan pangsa pasaryang menjanjikan bagi produsen produk halal. Namun, ternyata di Indonesia belum ada peraturan atau undang-undang yang khusus mengatur tentang jaminan produk halal. Seiama ini pengaturan produk halal memang sudah ada di beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Tapi kesemuanya belum memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada umat Islam untuk mengenal pangan dan produk lainnya yang halal. Juga belum adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran jaminan produk halal yang dapat menimbulkan efek jera.


Apa pemerintah tidak serius melindungi konsumen?

Masyarakat muslim membutuhkan jaminan kehalalan dari produk yang dikonsumsinya. Seharusnya, sertifikasi halal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dalam rangka melindungi warga negaranya. Pemerintah harus benar-benar serius untuk memberikan perlindungan bagi konsumen muslim, seharusnya sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produsen produk halal.
Langkah apa saja yang mestinya dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen, khususnya konsumen musiim, dari produsen-produsen yang tak bertanggung jawab?

Upaya pemerintah dan produsen untuk melindungi umat dari mengkonsumsi produk yang tidak halal dan untuk mendukung hak informasi konsumen agar menge-tahui kehalalan produk sudah berjalan dengan baik, yaitu melalui Sertifikasi Halal dari MUI dan dengan mencetak langsung tanda halal pada label produk. Namun, sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa perrnohonan sertifikasi halal seiama 11 tahun terakhir tidak lebih dari 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia. Sampai dengan November 2010, dari 113.515 produk makanan tcregistrasi Badan POM, yang memiliki sertifikat halal MUI hanya 41,695 atau sekitar 36,73 persen.

Oleh karena itu, selain memberikan kesadaran kepada produsen dan konsumen mengenai pcntingnya sertifikasi halal, pemerintah harus membuat: regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu melalui Undang-undang Jaminan Produk Halal.

Lain kalau ada keberatan dari pihak produsen ksrena bctimbas dengan biaya dan lamanya waktu sertifikasi?

Pemerintah harus memfasilitasi sertifikasi halal itu agar rnurah, sederhana, tidak birokratis, cepat dan profesional. Untuk unit usaha mikro dan unit usaha kecil dibebaskan dari biaya sertifikasi sedangkan unit usaha menengah dan besar dikenakan biaya yang terjangkau. Intinya proses sertifikasi ini nonprofit. Benar-benar hanya sebagai bentuk perlindungan masyarakat. (**)


Media : Harian Tangerang Ekspress
Edisi : Senin, 28 Maret 2011
Rubrik: Tokoh dan Peristiwa, Hal : 12





Selengkapnya...

Senin, 28 Maret 2011

Anggota DPR Gagas RUU Madrasah

Anggota komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mendorong dibuatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Madrasah. RUU ini diperlukan sebagai regulasi yang kuat dalam mendorong peningkatan kualitas madrasah.

"Peraturan dan standar yang diterapkan di madrasah sampai saat ini mengacu kepada Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional). Padahal, madrasah ada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Seharusnya ada regulasi yang lebih tepat untuk madrasah," katanya saat ditemui di Serang (25/3).

la menuturkan, madrasah memiliki ciri khas yang berbeda dengan sekolah umum. Oleh karena itu, tidak bisa secara utuh mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kemendiknas.


Menurut dia, untuk delapan standar nasional pendidikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. la mencontohkan, standar sarana prasarana untuk madrasah bisa memasukkan fasilitas masjid. Kemudian untuk standar kelulusan, tidak bisa hanya mengacu kepada mata pelajaran yang di-UN-kan karena persentase peljaran UN sangat sedikit dibandingkan dengan pelajaran agama.

"Wajar jika kualitas lulusan madrasah dianggap lebih rendah dibandingkan sekolah umum karena parameter yang digunakan adalah standar kemendiknas yang kurikulumnya pelajran umum,"ungkapnya.

Jazuli mengatakan, peran madrasah dalam mencerdaskan anak bangsa dan membangun negeri ini tak diragukan lagi. Akan tetapi, sampai saat ini madrasah masih berkutat dengan berbagai permasalahan seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan dan kualitas guru-guru yang masih rendah. Hal itu membutuhkan perhatian dan peranan dari pemerintah.

"Ada tiga peran yang dilakukan pemerintah berkaitandengan UU Sistem Pendidikan Nasional terhadap madrasah, yang pertama recognisi (pengakuan), kedua fasilitasi (bantuan), yang ketiga regulasi (pengaturan). Untuk recognisi, dalam Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 3 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Sedangkan untuk fasilitasi, pemerintah sudah mulai secara bertahap merealisasikan bantuan kepada madrasah. Yang masih sangat kurang adalah fungsi regulasi," katanya, menjelaskan. (H-32)***

Media : Harian Kabar Banten
Edisi : Sabtu, 26 Maret 2011
Rubrik : Serang Kota
Hal : 3



Selengkapnya...

Jumat, 25 Maret 2011

Pelarangan Ahmadiyah di Daerah Dinilai Sesuai

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Pelarangan ajaran Ahmadiyah yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Menteri Agama Suryadharma Ali. "Tidak ada yang salah dengan pelarangan, karena sesuai dengan UU No. 1 tahun 1965 tentang PNPS dan SKB," kata Menteri di Batam, Senin.

Setiap pemerintah daerah, kata dia, diperbolehkan melarang aliran Ahmadiyah. Kebijakan itu berdasarkan UU No.1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/atau Penodaan Agama yang mengatur pelarangan ajaran yang dianggap bertentangan dengan agama yang ada.

Menteri Agama mengatakan sudah ada 16 pemerintah daerah yang mengeluarkan larangan Ahmadiyah, di antaranya Jawa Barat dan Banten. Selain itu, langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan keputusan pelarangan aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah tidak menyalahi surat keputusan bersama tiga menteri.


Mengenai Surat Keputusan Bersama tidak akan direvisi dan tetap berlaku, karena menurut Menteri isinya sangat tegas. Pengikut ajaran Ahmadiyah diarang menyebarkan kepercayaannya melalui khutbah, buku dan lainnya.

Senada dari Menteri Dalam Negeri,Gamawan Fauz, yang mengatakan kebijakan pemerintah daerah melarang Ahmadiyah sesuai dengan SKB. "Pembinaan dan pengawasan merupakan pesan SKB, kalau dalam kerangka seperti itu memang kebijakan gubernur bahkan kita pesan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk melaksanakan SKB dengan baik," kata Gamawan.

Sementara itu, DPR merespon dan memberikan apresiasi atas ketegasan kepala daerah di Banten yang telah mengeluarkan peraturan tentang larangan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. "Saya memberikan apresiasi dan mudah-mudahan penganutnya kembali kepada ajaran Islam yang benar," kata anggota komisi IX DPR yang membidangi, Keagaamaan, Sosial dan Perempuan, Jazuli Juwaini.

Jazuli Juwaini menjelaskan, aturan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan bupati (perbup) dianggapnya cara untuk melindungi Jemaat Ahmadiyah, yang saat ini dianggap menjadi korban.
Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara




Media : Republika Online
Edisi : Senin, 21 Maret 2011





Selengkapnya...

Jazuli Dorong Pembentukan RUU Madrasah

Senayan - Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mendorong dibentuknya Rancangan Undang-undang Madrasah. Sebab, madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa dan membangun negeri.

Alasan kuat hadirnya RUU Madrasah, menurut politisi PKS ini, karena sampai kini madrasah masih berkutat dengan berbagai persoalan seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan dan kualitas guru-guru yang masih rendah.

"Untuk mengentaskan itu semua dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat seperti undang undang. Ada tiga peran yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional terhadap madrasah, yaitu pengakuan, bantuan, dan pengaturan. Yang masih sangat kurang adalah fungsi pengaturan atau regulasi," katanya kepada Jurnalparlemen.com, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/3).


Kata Jazuli, peraturan dan standar yang diterapkan di madrasah sampai saat ini masih mengacu kepada Kemdiknas. Padahal, sebenarnya madrasah ada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Dengan demikian seharusnya ada regulasi yang lebih tepat untuk madrasah.

"Karena madrasah memiliki ciri khas yang berbeda dengan sekolah umum, maka tidak bisa secara utuh mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kemdiknas," ujarnya.

Tak hanya itu, penyelenggaran pendidikan agama di madrasah sampai saat ini masih bergantung pada tercantum dalam Peraturan Menteri Agama No 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Dan itupun, masih belum ada petunjuk pelaksanaannya secara operasional.

Masalah lain yang mengemuka terkait Ujian Nasional (UN). Jazuli menjelaskan,
karena persentase pelajaran madrasah yang diujikan dalam UN sangat sedikit dibandingkan dengan pelajaran agama, maka kemudian kualitas lulusan madrasah dianggap lebih rendah dari sekolah umum.

"Parameter yang digunakan dalam UN sendiri adalah standar Kemdiknas yang kurikulumnya pelajaran umum, bukan standar pelajaran di madrasah," pungkas anggota DPR dari Dapil Banten III ini.

Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Dzikry Subhanie



Media : www.jurnalparlemen.com
Edisi : Selasa, 22 Maret 2011
Rubrik : Komisi VIII




Selengkapnya...

Hilmi Aminuddin Menangis di Atas Podium

INILAH.COM, Jakarta - Publik masih banyak yang belum mengenal Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Posisi Hilmi sangatlah strategis karena memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah partai.

Hilmi Aminuddin telah dua periode menduduki posisi tersebut setelah menggantikan KH Rahmat Abdullah pada 2005. Kiai kharismatik asal Bandung tersebut terpilih menjadi Musyawarah Majelis Syuro I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berlangsung 26-29 Mei 2005 di Jakarta.

Hilmi Aminuddin terpilih melalui mekanisme voting tertutup dengan mendapatkan 29 suara dari 50 anggota Majelis Syuro. Dia mengungguli tiga calon lainnya yakni Salim Segaf Al-Jufri (12 suara), Surahman Hidayat (8 suara) dan Abdul Hasib (1 suara).

Lalu pada 2010, Hilmi kembali terpilih menjadi ketua Majelis Syuro dalam Pemilihan Raya (Pemira) Majelis Syuro PKS. Mekanisme Pemira untuk memilih angota majelis syuro yang baru ini selayaknya pemilu. Jumlah anggota MS yang dipilih ada 99 orang.


Dalam pemira ini, PKS telah membentuk panitia prapemira yang akan menyeleksi sekitar 1.000 anggota ahli PKS menjadi 195 calon nama. Penyeleksian tersebut berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh AD/ART.

Dari 195 nama ini akan dipilih 65 nama terbanyak. Setelah diambil sumpahnya, mereka yang terpilih ini akan menunjuk 32 nama sebagai anggota ahli majelis syuro. Sedangkan dua anggota lainnya adalah anggota tetap majelis syuro yaitu Hilmi Aminuddin dan Salim Segaf Al-Jufri.

Terpilihnya kembali Hilmi sebagai pucuk pimpinan PKS tidak mengagetkan, sebab saat ini belum ada ulama PKS sekelas dirinya. Satu-satunya yang memenuhi kualifikasi adalah mantan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan periode 1999-2005 (Alm) KH Rahmat Abdullah yang telah meninggal.

Saat terpilih menjadi ketua Majelis Syuro PKS untuk kedua kalinya, Hilmi Aminuddin menangis deras di hadapan anggota Majelis Syuro PKS. Di atas podium dia merasa telah gagal melakukan kaderisasi.

"Ustadz Hilmi menangis sesegukan, dia merasa belum berhasil mengkader kami karena harus terpilih lagi jadi ketua Majelis Syuro," ujar anggota Majelis Syuro PKS Jazuli Juwaini kepada INILAH.COM, Senin (21/3/2011).

Ketika itu, sebenarnya Hilmi tidak bersedia menjadi ketua Majelis Syuro PKS lagi. Namun dikarenakan desakan yang kuat dari mayoritas anggota Majelis Syuro, Hilmi tak bisa menolak amanah.

"Ustadz Hilmi saat itu bilang, seharusnya yang menjadi ketua majelis syuro adalah yang lain karena beliau merasa sudah tua dan ingin istirahat. Bahkan Ustadz Hilmi tidak berminat menjadi apapun, jadi menteri apalagi anggota DPR," ujarnya.

Di mata Jazuli, Hilmi adalah sosok bersahaja dan sederhana. Dia menilai Hilmi sebagai panutan yang tak memiliki syahwat politik tinggi. "Saya percaya, Insya Allah Ustadz Hilmi tak punya ambisi politik apapun, yang dipikirkannya hanya untuk umat dan dakwah saja," terangnya. [mah]


Media : www.inilah.com
Edisi : Senin, 21 Maret 2011
Rubrik : Nasional




Selengkapnya...

Soal Teror Bom Jangan Diskreditkan Umat Islam

JAKARTA (Pos KOta) – Teror bom yang terjadi di Jakarta belakangan ini, jangan lantas menjadi kampanye hitam untuk makin mendiskreditkan umat Islam melakukan tindakan teror.
Demikian harapan dari Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini kepada wartawan, Senin (21/3), di Gedung DPR Ri Senayan, Jakarta.
Sebelumnya telah ada pengiriman paket buku berisi bom yang dimulai dari kantor Radio Berita 68 H, dengan target ditujukan kepada aktivis JIL, Ulil Abshar Abdalla, Kepala BNN Komjen Gories Mere, kediaman Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan rumah dedengkor grup musik Dewa 19 Ahmad Dhani.

“Saya mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak mengeluarkan opini yang tidak memiliki dasar. Kita serahkan saja dan percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror bom buku ini, jangan dipolitisir, sehingga menguntungkan beberapa pihak dan makin menyudutkan Islam.” tegas Jazuli.


Jazuli menegaskan Islam itu agama damai. Jika seseorang semakin memahami Islam maka pemikiran dan tindak tanduknya akan terjaga dengan baik. Tidak mungkin membabi buta mengirim bom. Yang mengiorim bom ada orang lain yang mengatas namakan Islam.
Jika ada orang Islam yang melakukan itu jangan dikaitkan dengan Islam. Islam juga mengutuk segala bentuk teror, kekerasan dan kezholiman di muka bumi ini.(prihandoko/B)


Media : www.poskota.co.id
Edisi : Senin, 21 Maret 2011


Selengkapnya...

Teror Bom Jangan Dijadikan Kampanye Hitam

Senayan - Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini meminta agar sejumlah teror bom yang terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air belakangan ini jangan sampai dijadikan kampanye hitam mendiskreditkan umat islam.

"Jangan selalu diidentikkan dengan kelompok islam. Saya mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak mengeluarkan opini yang tidak memiliki dasar. Kita serahkan saja dan percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror bom buku ini, jangan dipolitisir sehingga menguntungkan beberapa pihak dan makin menyudutkan islam," ujarnya kepada Jurnalparlemen.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3).


Jazuli menyatakan, islam itu agama damai. Apabila seseorang semakin memahami islam maka pemikiran dan tindak tanduknya akan terjaga dengan baik. "Tidak mungkin membabi buta mengirim bom ke mana-mana. Jika ada orang islam yang melakukan itu jangan dikaitkan dengan islam.
“Islam juga mengutuk segala bentuk teror, kekerasan, dan kezaliman di muka bumi ini”
Islam juga mengutuk segala bentuk teror, kekerasan, dan kezaliman di muka bumi ini," kata Jazuli.

Dia mengamati ada beberapa kejanggalan yang tampak pada teror bom kali ini, baik dari objek yang dituju, jenis bom, maupun tujuan dan modus operandinya.

"Bom buku ini sangat berbeda dengan teror bom yang biasa dilakukan oleh teroris murni. Terlalu dini jika mengaitkannya dengan kekecewaan kelompok tertentu terhadap penyelesaian kasus Ahmadiyah yang tak kunjung selesai, ataupun dengan proses persidangan Abu Bakar Ba’asyir. Tidak perlu digiring pada opini tertentu, kita serahkan saja semuanya ke jalur hukum melalui kepolisian dan pengadilan," pungkas Jazuli.

Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Dzikry Subhanie

Media : www.jurnalparlemen.com
Edisi : Senin, 21 Maret 2011
Rubrik : Komisi VIII



Selengkapnya...

Teror Bom Diminta Tak Diidentikkan dengan Islam

Metrotvnews.com, Jakarta: Maraknya teror bom di Jakarta jangan sampai dijadikan kampanye hitam untuk makin menyudutkan umat Islam. Teror jangan diidentikkan dengan Islam. Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini di kantornya, Senin (21/3).

"Saya mengimbau semua pihak menahan diri. Tidak mengeluarkan opini yang tak berdasar. Kita serahkan saja dan percayakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror bom buku ini. Jangan dipolitisir, sehingga menguntungkan beberapa pihak dan makin menyudutkan Islam,” ujar anggota Dewan dan PKS ini.

Jazuli mengatakan, Islam itu agama damai. Pemikiran dan tindak tanduk seseorang yang memahami Islam akan terjaga baik. Tidak mungkin membabi buta lalu mengirim bom ke mana-mana. Islam, tambah dia, mengutuk segala bentuk teror, kekerasan, dan kezaliman di muka bumi.


Jazuli mencium sejumlah kejanggalan pada kasus bom buku, baik dari objek yang dituju, jenis bom maupun tujuan dan modus operandinya. Kasus ini sangat berbeda dengan teror bom yang biasa dilakukan kelompok teroris.

"Terlalu dini jika mengaitkannya dengan kekecewaan kelompok tertentu terhadap penyelesaian kasus Ahmadiyah atau dengan proses persidangan Abu Bakar Ba’asyir. Tidak perlu digiring pada opini tertentu, kita serahkan saja semuanya ke jalur hukum," Jazuli berpesan.(Andhini)


Media : Metrotvnews.com
Edisi : Senin, 21 Maret 2011
Rubrik : Hukum & Kriminal





Selengkapnya...

Rabu, 23 Maret 2011

Angka Putus Sekolah di Madrasah, Tinggi

JAKARTA — Jumlah siswa madrasah yang drop out (DO/putus sekolah) di tiap tingkatannya masih cukup tinggi meski cenderung menurun dari tahun ke tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) A Saifuddin kepada Republika, Selasa (22/3).

Pada tahun ajaran 2008/ 2009, siswa yang putus sekolah di tingkat madrasah ibtidaiyah (MI) tercatat 12.161 dari 2.916.227 siswa, madrasah tsanawiyah (MTs) 18.723 dari 2.437.262 siswa, dan madrasah aliyah (MA) 4.290 dari 397.366 siswa.

Sementara pada tahun ajaran 2009/2010, jumlah siswa yang putus sekolah di MI sebanyak 7.364 siswa, MTs 9.101 siswa, dan MA sebanyak 3.405 siswa. Meski menurun, angka tersebut masih lebih tinggi dibanding jumlah siswa putus sekolah di lembaga pendidikan umum.


Tingginya angka putus sekolah, siswa madrasah, menurul Saifuddin, sebagian besar dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Hal ini karena para orang tua siswa madra¬sah pada umumnya hidup dengan tingkat kesejahteraan dan perekonornian yang rendah. "Ada orang tua yang berpenghasilan di bawah 500 rihu rupiah per bulan," kata Saifuddin.

Kondisi ini, lanjut dia, ikut berimbas pada citra yang dilekatkan pada lembaga pendidikan madrasah, yakni sebagai lembaga pendidikan bagi siswa tak mampu. Padahal, jika dilihat dari segi SDM, tak sedikit siswa madrasah yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan tingkat kecerdasan tinggi.

Pemerintah, kata Saifuddin, berupaya menekan angka putus sekolah itu dengan melakukan berbagai program bantuan. Di antaranya, program bantuan beasiswa kepada siswa madrasah yang kurang mampu. Bantuan ini diberikan di luar alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ada pula bantuan untuk meningkatkan kualitas guru madrasah dan perbaikan sarana prasarana.


UU madrasah
Terkait madrasah, anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini berpendapat perlu segera direalisasikan undang-undang (UU) madrasah. UU ini dinilai penting karena madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa.
Selain itu, sampai saat ini madrasah masih berkutat dengan berbagai permasalahan, seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan, dan guru-guru yang masih rendah.

“Untuk mengentaskan itu semua dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat seperti UU, “ujar Jazuli dalam keterangan pers tertulis yang diterima Republika, Senin (21/3). *ed:wachidah handasah.


Media : Republika Cetak
Edisi : Rabu, 23 Maret 2011
Rubrik : Mahaka Media, Hal : 12



Selengkapnya...

DPR Desak Penerbitan UU Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini berpendapat kehadiran Undang Undang (UU) Madrasah mendesak untuk direalisasikan. Karena madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa dan membangun negeri. Alasan kuat hadirnya UU Madrasah ini, ujarnya di Jakarta, Selasa, karena sampai saat ini madrasah masih berkutat dengan berbagai permasalahan seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan dan kualitas guru-guru yang masih rendah.

Untuk mengentaskan itu semua, menurut dia, dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat seperti undang undang. "Ada tiga peran yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional terhadap madrasah, yaitu pengakuan, bantuan dan pengaturan. Yang masih sangat kurang adalah fungsi pengaturan atau regulasi," ujarnya.


Jazuli melanjutkan, peraturan dan standar yang diterapkan di madrasah sampai saat ini mengacu kepada Kemendiknas. Padahal sebenarnya madrasah ada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Dengan demikian seharusnya ada regulasi yang lebih tepat untuk madrasah. "Karena madrasah memiliki ciri khas yang berbeda dengan sekolah umum, maka tidak bisa secara utuh mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kemendiknas," ujarnya.

Masalah lain yang mengemuka terkait Ujian Nasional (UN), menurut Jazuli, karena persentase pelajaran yang diujikan dalam UN sangat sedikit di madrasah dibandingkan dengan pelajaran agama, maka kemudian kualitas lulusan madrasah dianggap lebih rendah dari sekolah umum. "Parameter yang digunakan dalam UN sendiri adalah standar Kemendiknas yang kurikulumnya pelajaran umum, bukan standar pelajaran di madrasah," papar anggota DPR dari Daerah Pemilihan Banten III ini.

Oleh karena itu, Jazuli mendukung pengajuan RUU Madrasah untuk segera dibahas di DPR. Diharapkan nantinya UU Madrasah ini dapat mengakomodasi atau menetapkan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. Peraturan yang ada sampai saat ini untuk penyelenggaraan pendidikan agama di madrasah, baru tercantum dalam Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Itu pun, masih menurut Jazuli, belum ada petunjuk pelaksanaannya secara operasional. Jazuli mengungkapkan, hingga kini belum ada aturan yang detail tentang madrasah, seperti syarat pendirian madrasah sebagai turunan dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Peraturan yang dipakai adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah, KMA No. 369 Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan KMA No. 370 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah (MA). Ketiga KMA ini sebagai turunan dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas. "Dengan kondisi ini, RUU Madrasah mendesak untuk segera direalisasikan," katanya.

Red: Djibril Muhammad
Sumber: Antara



Media : Republika Online
Edisi : Selasa, 22 Maret 2011




Selengkapnya...

Senin, 21 Maret 2011

Teror Bom Diminta Tak Diidentikkan dengan Islam

Metrotvnews.com, Jakarta: Maraknya teror bom di Jakarta jangan sampai dijadikan kampanye hitam untuk makin menyudutkan umat Islam. Teror jangan diidentikkan dengan Islam. Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini di kantornya, Senin (21/3).

"Saya mengimbau semua pihak menahan diri. Tidak mengeluarkan opini yang tak berdasar. Kita serahkan saja dan percayakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror bom buku ini. Jangan dipolitisir, sehingga menguntungkan beberapa pihak dan makin menyudutkan Islam,” ujar anggota Dewan dan PKS ini.

Jazuli mengatakan, Islam itu agama damai. Pemikiran dan tindak tanduk seseorang yang memahami Islam akan terjaga baik. Tidak mungkin membabi buta lalu mengirim bom ke mana-mana. Islam, tambah dia, mengutuk segala bentuk teror, kekerasan, dan kezaliman di muka bumi.



Jazuli mencium sejumlah kejanggalan pada kasus bom buku, baik dari objek yang dituju, jenis bom maupun tujuan dan modus operandinya. Kasus ini sangat berbeda dengan teror bom yang biasa dilakukan kelompok teroris.

"Terlalu dini jika mengaitkannya dengan kekecewaan kelompok tertentu terhadap penyelesaian kasus Ahmadiyah atau dengan proses persidangan Abu Bakar Ba’asyir. Tidak perlu digiring pada opini tertentu, kita serahkan saja semuanya ke jalur hukum," Jazuli berpesan.(Andhini)

Media : Metrotvnews.com
Edisi : Senin, 21 Maret 2011

Selengkapnya...

Bom Buku Jangan Dijadikan Kampanye Negatif Islam


Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari FPKS Jazuli Juwaini mengingatkan teror bom yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta belakangan ini jangan sampai dijadikan kampanye hitam untuk makin mendiskreditkan umat Islam.

"Saya mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak mengeluarkan opini yang tidak memiliki dasar. Kita serahkan saja dan percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror bom buku ini, jangan dipolitisir, sehingga menguntungkan beberapa pihak dan makin menyudutkan Islam," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Tindakan teror dengan pengiriman paket buku berisi bom itu, yang dimulai dari kantor Radio Berita 68 H, dengan target ditujukan kepada aktivis JIL, Ulil Abshar Abdalla, kantor BNN (Gorrys Mere), kediaman Japto Soerjosoemarno dan rumah artis Ahmad Dhani tersebut, jangan selalu diidentikan dengan kelompok Islam.


Sebenarnya, kata anggota Komisi VIII DPR ini, Islam itu adalah agama damai. Jika seseorang semakin memahami Islam maka pemikiran dan tindak tanduknya akan terjaga dengan baik dan tidak mungkin secara membabi buta mengirim bom kemana-mana.

"Jika ada orang Islam yang melakukan itu jangan dikaitkan dengan Islam. Islam juga mengutuk segala bentuk teror, kekerasan dan kezholiman di muka bumi ini," ujarnya.

Lagipula, menurut Jazuli, ada beberapa kejanggalan yang nampak pada kasus bom buku. Baik dari objek yang dituju, jenis bom maupun tujuan dan modus operandinya.

"Bom buku ini sangat berbeda dengan teror bom yang biasa dilakukan oleh teroris murni. Terlalu dini jika mengaitkannya dengan kekecewaan kelompok tertentu terhadap penyelesaian kasus Ahmadiyah yang tak kunjung selesai, ataupun dengan proses persidangan Abu Bakar Ba'asyir," ujarnya.

Karenanya, ia menambahkan, semua peristiwa itu tidak perlu digiring pada opini tertentu dan sebaiknya serahkan saja semuanya ke jalur hukum melalui kepolisian dan pengadilan.
(*)

Editor: AA Ariwibowo



Media : Antara News
Edisi : Senin, 21 Maret 2011

Berita ini juga dimuat di :
Republika Online dan tribunnews.com





Selengkapnya...

Selasa, 15 Maret 2011

Menag Perketat Haji Ulang

JAKARTA- Kementerian Agama akan memberlakukan pembatasan bagi masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali. Kebijakan ini untuk menekan jumlah daftar tunggu haji yang mencapai 1,2 juta orang.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur pengulangan haji. Selama ini, tindakan yang dilakukan untuk menekan daftar tunggu ibadah haji hanya bersifat imbauan.

Menurut Menag, kebijakan serupa telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi terhadap warganya. Batas waktu yang ditentukan Arab Saudi adalah lima tahun sekali. Artinya,yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan haji kecuali telah melalui masa yang ditentukan tersebut. "Pemerintah belum membahas secara lanjut tentang batasan waktu yang akan ditetapkan tersebut. Rencana ini akan dikaji lagi secara matang," ujar Menag usai pertemuan dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR kemarin.

Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan ini menegaskan, kendati aturan pembatasan waktu haji belum ditentukan, kebijakan untuk memprioritaskan yang pertama berangkat haji sudah diberlakukan, "Ketentuan yang diprioritaskan kebijakan pembatasan waktu bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji. "Karena ini menyangkut hak. Undang-undang memang menyebut haknya itu sekali bagi yang mampu. Tapi, kan banyak juga yang telah (beribadah haji) lebih dari sekali juga merasa berhak untuk naik haji lagi. Kesadarannya yang perlu dibangun," katanya kemarin.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenag Zainal Abidin Sufi mengatakan, jumlah waiting list jamaah haji Indonesia cukup tinggi. Berdasarkan data Kemenag, jumlah jamaah haji yang terdaftar dalam daftar tunggu mencapai 1.200.000 orang dengan masa tunggu paling lama 12 tahun.
Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mengatakan, berdasarkan tingginya animo masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, sudah sepatutnya dipertimbangkan upaya pembatasan tersebut.

"Perlu dikaji sebagai alternatif solusi yang dituangkan dalam bentuk regulasi," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Jazuli menilai, langkah pembatasan merupakan upaya memberikan peluang bagi masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji atau diatur, misalnya lima tahun lagi baru boleh pergi haji, kecuali mereka yang dibutuhkan untuk membimbing jamaah," terangnya.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, upaya lain untuk memangkas waiting list bisa ditempuh dengan meminta Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji bagi jamaah Indonesia. Penambahan kuota ini sebagai bentuk penghargaan mengingat jamaah haji asal Indonesia terkenal cukup tertib dan disiplin.


Mengenai kouta haji, Kemenag kembali merespons dengan menyatakan akan berjuang untuk mendapatkan tambahan bagi jamaah haji Indonesia. Menag menyebutkan, saat ini kuota haji Indonesia adalah 211.000 jamaah.

Jumlah ini dinilai belum memenuhi kebutuhan kuota ideal jamaah haji Indonesia yang seharusnya paling tidak bisa mencapai 230.000 orang. Bahkan, Kemenag tahun ini tengah mengajukan penambahan kuota hingga bisa mencapai 300.000.

Meski diakui sulit, pengajuan jumlah tersebut lebih merupakan upaya strategis untuk mensiasati penambahan kuota. "Angka 300.000 itu saya sendiri juga tahu mungkin sulit, tetapi ini lebih merupakan sebuah strategi. Ya, paling tidak kalau 300.000 saja sulit, setidaknya angka 230.000 masa nggak dikasih," katanya di Kendari, Sulawesi Tenggara, kemarin. Apabila upaya menambah kuota haji di semua daerah juga akan ditambah.

Media : Sindo Cetak
Edisi : Selasa, 15 Maret 2011
Rubrik : Berita Utama, Hal : 16





Selengkapnya...

PKS Belum Tentukan Pendamping Jazuli

RANGKASBITUNG- DPW PKS Provinsi Banten hingga saat ini belum menentukan pendamping Jazuli Juwaini, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, masa bakti 2011-2015.

Hal itu dikemukakan Jazuli Juwaini, usai menghadiri pelantikan ketua DPC PKS se-Lebak di Gedung KORPRI Rangkasbitung, Minggu (13/3). Jazuli mengaku masih menunggu
masukan serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Pasalnya, hingga kini DPP PKS beserta seluruh pengurus di tingkat daerah di Banten. masih melakukan pendekatan dan penjajakan dalam rangka mempersiapkan calon gubernur, dengan semua pihak yang bersedia berkomitmen untuk membangun dan melakukan perubahan di Banten. "Hingga saat ini PKS masih melakukan pendekatan-pendekatan. Begitu pula dengan saya, tentu siap didampingi oleh siapa saja asalkan kriterianya memiliki komitmen tersebut," kata Jazuli.


Ditemui sebelumnya, Ketua Bidang Kebijakan Publik DPW PKS Banten Sanuji Pentarmarta mengatakan, siapapun calon wakil gubernur yang akan disandingkan dengan Jazuli Juwaini, tentu harus memiliki komirmen perubanan di Banten. "Dari mulai pengurus PKS di tingkat pusat hingga daerah, akan mendukung wakil gubernur yang memiliki komitmen yang sama dengan Pak Jazuli Juwaini," kata Sanuji.

Kendati pilgub digelar Oktober mendatang, namun mulai pekan ini PKS Lebak melakukan sosia-lisasi memperkenalkan Jazuli kepada seluruh masyarakat Lebak. "Semua warga Lebak harus mengetahui sosok dan komitmen Pak Jazuli yang mencalonkan diri menjadi gubernur Banten" tegasnya. (day/man/del)


Media : Radar Banten Cetak
Edisi : Senin, 14 Maret 2011
Hal : 17

Selengkapnya...

"Baja" & "Paraji" Siap Menangkan Jazuli Juwaini

MELIHAT kesungguhan dan keinginan perubahan yang dilakukan oleh Jazuli Juwaini, masyarakat merespons dengan antusias. Karena sudah saatnya Banten berubah dan dipimpin oleh orang yang tepat. Sosok yang paling tepat untuk memimpin Banten adalah orang yang memiliki kepribadian ulama karena Banten merupakan wilayah yang secara historis pernah dipimpin ulama-ulama yang tampil dalam panggung pemerintahan.

Maka dari itu, keinginan perubahan tersebut dijewantahkan masyarakat Lebak dengan men-deklarasikan tim relawan pada Selasa (12/3), di Rangkasbitung, dengan nama BAJA (Barisan Pendukung Jazuli) dan PARAJI (Pasukan Remaja Jazuli). Acara ini ditandai dengan ikrar dan deklarasi mendukung Jazuli Juwaini.


Koordinator Baja, Tedi Sukmana berpendapat, Jazuli Juwaini dipercaya masyarakat Lebak untuk mengembalikan kejayaan Banten. Sosok keulamaannya diharapfcan membawa Banten
ke arah yang lebih religius. Karena aspek religius merupakan aspek yang paling penting da-lam pembangunan. Rahasia keberhasilan para ulama terdahulu yang memimpin Banten adalah menjadikan aspek religiusitas sebagai aspek yang mendasari aktivitas masyarakat, sehingga tak mengherankan dengan perjuangan yang gigih mereka dapat menghadirkan kejayaan.

Saat menerima dukungan dari BAJA dan PARAJI, Jazuli mengungkapkan dirinya merasa bangga bahwa masyarakat Lebak memiliki kepedulian yang sangat tinggi untuk bekerja sama menghadirkan perubahan Banten. Apa pasal, "kerja sama yang solid seluruh masyarakat akan mampu memberikan inspirasi bagi semua pihak untuk kembali menggelorakan semangatperbaikan. "Tidak hanya itu, kepedulian masyarakat juga semakin membuat saya optimistis untuk terus mewacanakan perubahan," terangnya.

Jazuli menambahkan, kemajuan Banten bisa ditentukan oleh tiga faktor. Pertama kerja sama seluruh tokoh Banten untuk bersepakat mendorong pemerintah untuk melakukan pemerataan ekonomi. Karena sesungguhnya Banten adalah milik masyarakat, bukan hanya segelintir orang. Kedua, mereformasi birokrasi, birokrasi yang transparan, efisien dan efektif akan memengaruhi kualitas pelayanan publik. Jika pelayanan publik semakin baik maka secara langsung akan memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Ketiga, kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang berorientasi kepada pengentasan kemiskinan, mengurangi jumlah pengangguran, dan perbaikar infrastruktur. Ketiga hal tersebut akan semakin baik jika ditambah dengan pemimpinnya memiliki niat baik membangun Banten. Mengupayakan pembangunan secara konsisten, bukan hanya menjelang kampanye. (adv)


Media : Radar Banten Cetak
Tanggal : 14 Maret 2011
Rubrik : Kabupaten Serang, Hal : 15




Selengkapnya...

Kamis, 10 Maret 2011

KOMISI VIII INGIN PERCEPATAN PENANGANAN KEMISKINAN

Dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan yang terkait dengan alokasi anggaran, kebijakan dan program, Komisi VIII DPR RI akan mengundang Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial, Rabu (9/3), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini, Komisi VIII mengundang menteri keuangan dan Menteri PPN untuk membertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan. “Ada 19 Kementerian yang mempunyai program pengentasan kemiskinan, maka perlu adanya koordinasi,” katanya.

Menurut Jazuli, yang bertanggung jawab atas penanggulangan kemiskinan bukan hanya Kementerian Sosial, APBN menganggarkan dana bantuan sosial sebesar 69 Triliun, sedangkan yang dianggarkan pada kementerian Sosial hanya sebesar 2 Triliun.


Jazuli Juwaini menegaskan jika dipandang perlu diadakan Rapat Gabungan Alat kelengkapan DPR RI sehingga persoalan kemiskinan dapat tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindah kebijakan program. “Perlu diadakan Rapat Gabungan antara Komisi VIII, IX, dan X,” tegasnya.

Dalam Rapat kerja yang mengagendakan Rencana pelaksanaan APBN Tahun 2011 dan tindak lanjut ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK RI Tahun Anggaran 2010, Wakil Ketua Komisi yang membidang sosial Ahmad Zanuddin mengatakan, Komisi VIII mengharapkan Pemerintah untuk melaksanakan program sesuai rencana perencanaan dan lebih meningkatkan pencapaian kinerja kementerian Sosial. “Pelaksanaan program kerja lebih focus untuk penanganan berbagai masalah social dengan meningkatkan kualitas program rehabilitasi, pemberdayaan social, perlindungan dan jaminan sosial,” katanya saat memimpin raker.

Selanjutnya, perlu Peningkatan fungsi koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dengan program-program penanganan kemiskinan yang tersebar di berbagai sektor dan menjadikan Kementerian Sosial sebagai Leading Sector dalam penanganan kemiskinan.

Komisi VIII mendesak Pemepintah untuk lebih meningkatkan koordinasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial di berbagai daerah, sehingga program-program serta mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan akuntabelitas program Kementerian Sosial dapat terintergrasi dengan pembangunan sosial di daerah.

Untuk itu, perlu optimalisasi program-program yang berkelanjutan dan pro rakyat seperti, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kelompok Usaha bersama (KUBE) Usaha Ekonomi Produktif, Program Kesejahteraan Sosial Anak, Pemberdayaan Adat Terpencil (KAT), dengan melibatkan tenaga pendamping yang berasal dari Karang Taruna dan kelompok masyarakat strategis lainnya.

Ahmad Zanuddin menambahkan DPR menginginkan masyarakat mudah dalam mengakses program bantuan Kementerian Sosial khususnya program KOBE, “Dilakukan penyederhanaan dan kemudahan mekanisme akses program KUBE melalui BLPS dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Komisi VIII mengharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam penanganan pengentasan kemiskinan, “Meningkatkan kualitas pelayanan social melalui kegiatan unit pelayanan social Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) keliling agar dapat menjangkau ke pelosok daerah,” tegas Ahmad Zanuddin. (as). foto: RY/parle


Media : www.dpr.go.id
Edisi : Rabu, 09 Maret 2011







Selengkapnya...

Komisi VIII dan Empat Menteri akan Bahas Kemiskinan

Senayan - Dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan yang terkait dengan dukungan alokasi anggaran, kebijakan, dan program, Komisi VIII DPR RI akan melakukan Rapat Kerja bersama Menteri Sosial, Menko Kesra, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Demikian poin terakhir kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, Rabu (9/3).

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKS Ahmad Zainuddin itu, Jazuli Juwaini mengatakan, kalau bicara pengentasan kemiskinan, seolah-olah yang bertanggung jawab hanya Kementerian Sosial. Padahal, dana yang dikucurkan hanya sekitar Rp 2 triliun.


"Bagaimana kita bisa menuntut ini, saya berharap Komisi VIII mengundang Bappenas untuk menyelesaikan kemiskinan. Kalau masih menggunakan gaya sekarang, tidak akan efektif. Bayangkan, ada 19 Kementerian atau Lembaga, koordinasi, teknis ini dipakai untuk buang badan. Kalau bisa kita duduk bersama-sama lintas Komisi IX, X untuk menyelesaikan persoalan ini," usul politisi PKS ini.

M Said Abdullah dari F-PDIP pun menambahkan pernyataan Jazuli. "Interupsi, tambahan saja, jangan rapat gabungan tetapi Menko Kesra, Bappenas, Menteri Keuangan yang mengundang Komisi VIII," ujarnya.

Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Dzikry Subhanie



Media : www.jurnalparlemen.com
Edisi : Rabu, 09 Maret 2011
Rubrik : Komisi VIII





Selengkapnya...

Rabu, 09 Maret 2011

Fenomena Gagal Umrah : Jumlah Agen Visa Perlu Ditambah

Sebagai bagian dari mata rantai yang menentukan diberikannya kuota umrah beserta visanya oleh Kerajaan Arab Saudi, jumlah agen visa atau kerap disebut provider dinilai terlalu sedikit. Akibatnya, ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya antrean panjang pengajuan visa di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Karerianya pula, banyak jamaah yang gagal berangkat sebab hingga waktu bertolaknya
peaawat tak berhasil memperoleh visa. "Ini bisa terjadi karena perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengontrol kuota haji di Indonesia masih terlalu sedikit," ujar anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis di Jakarta, Selasa (8/3). Hak sebagai provider visa diberikan kepada1 biro perjalanan umrah dan haji atau perusahaan travel yang memegang lisensi IATA (International Air Transport Association) tertentu. Wakil rakyat dari Fraksi PKS ini mengungkapkan, agen visa yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Arab Saudi ini hanya tiga perusahaan.


Padahal, demikian membludaknya peminat ibadah umrah ini, setidaknya diperlukan 30 provider untuk menanganinya. Sebagai catatan, jumlah jamaah umrah Indonesia kini sudah melebihi 100 ribu orang setiap tahunnya. "Ini supaya antrean tidak terlalu panjang," cetus Iskan.

Iskan juga mengatakan, sistem baru yang diberlakukan Arab Saudi untuk pengajuan visa di satu sisi bisa memudahkan perjalanan umrah ke Tanah Suci. Melalui sistem teknologi informasi yang baru, pengurusan visa tak lagi memerlukan tanda tangan dari konsuler.

Hanya saja, di sisi lainnya, di awal penerapan sistem baru tersebut membuat antrean pengajuan visa umrah di Kedubes Arab Saudi di Jakarta, mengular. Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sugeng Wuryanto bahkan menyebutkan, dalam tempo 20 hari terakhir, sudah dikeiuarkan 54 ribu visa umrah dan ada enam ribu lagi yang berada di antrean.

Padahal, lazimnya, Kedubes hanya mengeluarkan 300 visa perharinya. "Biasanya kan dua minggu, akan tetapi bisa lebih panjang karena ada pergantian sistem baru," kata Iskan merunut pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus visa.

Namun, bagi Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII lainnya, kasus tertundanya keberangkatan jamaah umrah tak lepas dari ulah biro umrah. Agen perjalanan yang nakal ini terlalu berani memberi janji sanggup memberangkatkan umrah meski kepastian visanya belim ditangan. "Travel tidak boleh mengobral janji sesuatu yang bukan wewenangnya," kritik Jazuli.

Jazuli mengingatkan, pengurusan dan pemberian visa merupakun urusan Kedubes Arab Saudi dengan perusahaan perwakilan, agen atau muasasah. Artinya, travel hanya menangani kelengkapan jamaah agar memenuhi syarat pengurusan visa seperti telah ditetapkan Kedubes Arab Saudi.

Kasus jamaah umrah yang terlunta-lunta ini mengundang pula keprihatinan pemerintah. Apalagi, kasus seperti ini bukan yang pertama kali.

Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono, mengingatkan pihak penyelenggara umrah untuk tidak mudah memberi janji sebelum visa dikeluarkan.

Kartono meminta biro perjalanan umrah untuk mengantisipasi perubahan sistem pengurusan visa di Kedubes Arab Saudi, Biro diperingatkan untuk tidak merugikan jamaah. Diapun menilai biro perjalanan terkadang tak memberikan informasi yang benar mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. "Jika terbukti menelantarkan jamaah, kita akan berikan sanksi tegas," katanya memperingatkan.

Kartono menegaskan, tidak ada toleransi bagi penyelenggara umrah yang terbukti akut telah melakukan pelanggaran. Berdasarkan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, langkah pertama yang diberikan adalah peringatan dan teguran. Jika dinilai masih membandel, maka penyelenggara akan dibekukan izin usahanya, minimal selama 1 tahun.

Bahkan sanksi pencabutan izin operasi pun tak segan ditempuh oleh Kementerian Agama. Menurut Kartono, tindakan tegas tersebut dijatuhkan kepada penyelenggara tidak hanya kalau terbukti tidak mampu memenuhi kuota 150 jamaah selama tiga tahun berturut-turut, tetapi juga karena alasan menelantarkan jamaah.

Sejak kurun waktu empat tahun terakhir, sebanyak 30 penyelenggara umrah telah dicabut perizinannya. Tercatat. kini terdapat sebanyak 300 penyelenggara haji dan umrah, Sebanyak 211 merupakan penyelenggara ibadah haji khusus sekaligus umrah. Sedangkan 189 adalah penyelenggara khusus ibadah umrah.

Masalahnya, Kartono mengungkapkan, sanksi tegas yang diberikan Kementerian Agama terkadang tak membuat jera pelaku usaha di biro perjalanan umrah atau haji. Mereka pandai mencari celah dari peraturan perundang-undangan yang hanya mencabut larangan beroperasi bagi biro atau institusinya. Larangan itu tak berlaku bagi individu pelaku usahanya.

Akibatnya jika izin penyelenggaranya dicabut, Kartono melanjutkan, sebulan kemudian mereka mendirikan perusahaan travel yang baru dengan nama yang berbeda. "Kita tidak bisa melarang selama syarat terpenuhi," ujarnya.
• ed: budi rahatjo


Media : Republika Cetak
Edisi : Rabu, 9 Maret 2011
Hal : 1





Selengkapnya...

Selasa, 08 Maret 2011

PKS Luncurkan Akses

JAKARTA—Sebagai wujud komitmennya pada pengembangan di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meluncurkan lembaga Asosiasi Koperasi Jasa Keuangan Sejahtera (Akses). Peluncuran asosiasi yang mewadahi lembaga-lembaga keuangan mikro ini dilakukan di Jakarta, Ahad (6/3).

Presiden DPP PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam sambutannya menyatakan kerja-kerja PKS selama ini di bidang pembiayaan ekonomi mikro tidak pernah berhenti. Jadi, mehurut Luthfi, sudah saatnya PKS mengukuhkan organisasi yang menyatukan lembaga-lembaga koperasi jasa keuangan itu.

Dalam siaran pers yang diterima Republika, Luthfi juga menyatakan bahwa peluncuran Akses merupakan bagian dari rangkaian kesinambungan dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKS di Kota Yogyakarta. PKS akan semakin mengukuhkan visi 'Bekerja untuk Indonesia' di tataran implementasi sebagaimana diamanatkan oleh Mukernas PKS tahun 2010. "Kami tetap fokus bekerja, dibentuknya Akses sebenarnya semakin meneguhkan kerja-kerja sektor pembiayaan UMKM yang selama ini PKS lakukan di tengah masyarakat, ujar Luthfi di depan peserta acara peresmian Akses.


Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan DPP PKS Jazuli Juwaeni dalam sambutannya mengatakan, PKS serius mengembangkan ekonomi rakyat lewat sektor UMKM. "Akses dibentuk agar seluruh elemen yang concern pada ekonomi rakyat bisa bergabung, Betul bahwa Akses 'dibidani' oleh PKS, tapi pada dasarnya lembaga ini milik semua," papar Jazuli yang digadang-gadang DPW PKS Banten sebagai calon gubernur Provinsi Banten ini.

Jazuli meyakini Akses akan mampu mengemban amanat untuk membantu meretas satu juta pengusaha pada tahun 2011 ini. Target ini telah dibahas PKS di Rakornas Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan selama tiga hari. • ed:joko sadewo


Media : Republika Cetak
Edisi : Senin, 7 Maret 2011
Rubrik : Nasional, Hal : 4












Selengkapnya...

PELARANGAN AHMADIYAH : Jazuli Pertanyakan Ketidaktegasan Pemerintah Pusat

Senayan - Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mempertanyakan ketidaktegasan dan ketidakberanian pemerintah pusat untuk mengambil keputusan terkait Ahmadiyah. Dia malah mengapresiasi beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengeluarkan Surat Keputusan melarang kegiatan Ahmadiyah.

"Pemerintah daerah saja sudah berani, seharusnya pemerintah pusat dapat lebih cepat bertindak. Karena masalah Ahmadiyah ini jika terus dibiarkan mengambang, tidak jelas, akan terus menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya dalam pernyataan pers kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (4/3).

Menurut politisi PKS ini, pelarangan dan pembubaran Ahmadiyah ini tidak ada hubungannya dengan pelanggaran HAM ataupun kerukunan umat beragama. Karena Ahmadiyah sudah jelas-jelas melakukan penistaan agama.


"Ahmadiyah juga telah melanggar SKB Tiga Menteri yang melarang Ahmadiyah menyebarkan keyakinannya karena mereka tetap beraktivitas berdakwah ke masyarakat, terbukti pada tahun 2010 di Cisalada, Bogor jumlah pengikut mereka bertambah 58 orang," ujarnya.

Anggota DPR RI Dapil Banten III ini menyampaikan tiga opsi terkait solusi penyelesaian masalah Ahmadiyah. Pertama, dialog antara Ahmadiyah dengan pemerintah, ulama, dan tokoh masyarakat untuk mencari titik temu. Kedua, Ahmadiyah menjadi agama baru. "Jangan lagi menggunakan nama Islam dengan segala atributnya," katanya.

Ketiga, lanjutnya, setelah jalan dialog buntu dan opsi kedua ditolak, barulah ke opsi terakhir, yaitu dibubarkan. Apalagi, pelarangan Ahmadiyah sebenarnya juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap anggota Ahmadiyah dan masyarakat pada umumnya.

"Setelah dibubarkan, mari kita lakukan pembinaan kepada anggota Ahmadiyah.
Yang dilarang adalah organisasinya sedangkan orang-orangnya tetap saudara kita, sebangsa dan setanah air. Mereka ini harus dibantu untuk kembali menemukan kebenaran," pungkas Jazuli.end
Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Dzikry Subhanie

Media : www.jurnalparlemen.com
Edisi : Sabtu, 05 Maret 2011
Rubrik : Komisi VIII











Selengkapnya...

PKS Cari Capres Yang Bisa Jadikan 3 Besar

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) belum mau terburu-buru memunculkan tokoh untuk digadang menjadi calon presiden pada Pilpres 2014.

Penentuan nama capres dan momentum memunculkannya, harus tepat. Agar sosok yang di-sodorkan pada rakyat mendapat sambutan positif.

"Bagi kami ketika ingin memunculkan tokoh bukan karena geer, tapi melalui perhitungan yang sangat matang. Kapan kita memunculkan tokoh dan nama yang layak, harus berhitung se-cara matang," kata politisi senior PKS, Jazuli Juwaini, kepada Rakyat Merdeka di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan, partainya tengah mengkaji nama-nama bakal capres dari internal maupun eksternal PKS.

Karena itu.tidak menutup kemungkinan, tegasnya, sosok capres yang dicalonkan PKS adalah orang luar. "Kalau hasil kajiannya mengharuskan kami mencalonkan tokoh dan luar PKS, maka sosok itu harus memiliki kapasitas dan kemampuan yang bagus untuk didukung," tambahnya.


Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan DPP PKS itu menginginkan, ketika mengeluarkan sebuah nama, harus bisa membawa PKS masuk tiga besar di dalam pemilu mendatang.

"Target kami masuk tiga besar di pemilu mendatang. Jadi tokoh yang akan kami munculkan punya peran penting di dalam membawa misi itu," ujarnya.

Karena itu, tokoh yang akan dicapreskan oleh PKS harus diterima luas oleh masyarakat.
Untuk tahun ini, sambungnya, PKS masih fokus melakukan kegiatan-kegiatan kepartaian dan belum memulai penjaringan capres.

Meskipun parpol besar lain telah memiliki nama bakal capres, tegas Jazuli, PKS tidak akan terpengaruh.

"Bagaimana mesin partai bisa kerja dengan semua elemen di partai. Kami hargai teman-teman partai lain yang sudah memunculkan nama bakal capres. Setiap partai mempunyai kebijakan," tambahnya.

Di antara kegiatan kepartaian yang kini dilakukan partai Islam ini, adalah persiapan menghadapi verifikasi parpol oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"PKS adalah partai pertama yang siap diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Kami targetkan tidak kurang dari 1 juta kader dalam 1 tahun," demikian Jazuli. CR-1


Media : Rakyat Merdeka Cetak
Edisi : Ahad, 6 Maret 2011
Rubrik : Bursa Parpol, Hal : 5












Selengkapnya...

Senin, 07 Maret 2011

PKS Targetkan Sejuta Pengusaha UMKM



JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menargetkan meretas satu juta pengusaha sektor usaha mikro, kccil, dan menengah (UMKM) pasca 2011. Target tersebut, kata Ketua DPP PKS .Jazuli Juwaeni, akan diupayakan melalui kegiatan-kegiatan pembiayaan oleh lembaga-lembaga jasa keuangan yang bersinergi dengan program partai.

Selain itu, Jazuli mengungkapkan, kader PKS juga diminta mencermati program-program pembiayaan yang dimiliki pemerintah daerah ataupun pusat, sehingga bisa mengadvokasi konstituen PKS untuk mendapatkan dukungan pembiayaan usaha.

Jazuli meyakini target ini cukup signifikan untuk membantu rakyat Indonesia. la menunjuk data sementara dari pemerintah bahwa pengusaha sektor UMKM saat ini hanya berjumlah 0,18 persen dari total populasi. Sementara bila target 1 juta pengusaha UMKM yang dicanangkan. PKS tembus, akan menyumbang sedikitnya 0,4 persen penduduk Indonesia yang semakm mandiri.

"Target ini bukan angan-angan karena PKS memiliki kendaraan politik yang kuat dan merata di seluruh Indonesia, serta para anggota dewannya di pusat ataupun daerah memperjuangkan sektor UMKM," tutur Jazuli yang juga anggota DPR dari Daerah Pemilihan Banten ini di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan (BidPEK) DPP PKS di Jakarta, Sabtu (5/3).

Untuk meraih target tersebut, Jazuli menyatakan, PKS akan menyukseskan beberapa program. Di antara program yang dilakukan PKS adalah pelatihan yang bersinergi dengan dunia
usaha dan sektor pembiayaan.

"PKS turut membidani Asosiasi Jasa Keuangan Syariah atau Akses, yang akan diresmikan besok oleh Presiden DPP PKS," ujar Jazuli.

Menurut dia, selama ini kader-kader dan konstituen PKS sebenarnya telah berkiprah nyata di lapangan, terutama sektor pembiayaan syariah.

Oleh karena itu, kata Jazuli, tidak mengherankan bila saat didirikan, anggota Akses sudah mencapai 200 lembaga jasa keuangan syariah yang tersebar di seluruh Indonesia.
• ad: nina chairani


Media : Republika Cetak
Edisi : Ahad, 6 Maret 2011
Rubrik : Berita, Hal : A2













Selengkapnya...

Jumat, 04 Maret 2011

PKS Upayakan Peningkatan Peran UMKM

JAKARTA -- Berlimpahnya sumber daya alam di Indonesia seharusnya berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Sayangnya, hal ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPP PKS Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan Jazuli Juwaini mengatakan, potensi ekonomi yang besar ini ternyata belum dikelola dengan baik oleh pemerintah. Potensi ini harusnya dikelola dengan merata dalam segala aspeknya, termasuk dalam aspek distribusi dan akses terhadap sumber daya.

"Inilah yang seharusnya menjadi tugas pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif," kata Jazuli, di Jakarta, Rabu (3/3).


Untuk itulah PKS berinisiatif untuk tampil dalam upaya menegakkan kemandirian ekonomi serta kesejahteraan bagi masyarakat. Bagi PKS, kata Jazuli, partai politik adalah entitas yang juga harus ikut bertanggung jawab membangun dan mengelola negara, dan apalagi mengingat partai ini adalah partai dakwah. "Kader PKS harus memahami arti penting kemandirian ekonomi sebagai bagian dari upaya perluasan dakwah yang strategis dan kontributif bagi umat," tuturnya.

Dalam upaya pembangunan ekonomi, PKS menekankan pada peran dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurut Jazuli, posisi strategis UMKM adalah karena potensinya yang mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat di level bawah, sehingga berkontribusi langsung pada meningkatnya taraf perekonomian masyarakat.

Dipaparkannya, sektor UMKM adalah potensi ekonomi sering diabaikan pemerintah. Padahal, UMKM strategis tidak hanya dalam mememuhi kebutuhan masyarakat, tetapi berpotensi besar untuk menciptakan kemandirian ekonomi rakyat sampai di level terbawah.

Dalam rangka mewujudkan program-program strategis itu, PKS menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan pada 4-6 Maret 2011 di Jakarta. Rapat koordinasi ini akan menjadi sarana sosialisasi program-program utama di bidang ekonomi dan kewirausahaan, sekaligus juga menjadi ajang untuk menyerap aspirasi dan gagasan dari kader-kader di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

Melalui rakornas ini, PKS akan membahas ide dan gagasan yang lebih fresh sebagai solusi menuju kesejahteraan ekonomi masyarakat. PKS akan fokus untuk menggerakkan pemberdayaan ekonomi di daerah. "Kader PKS di seluruh Indonesia akan menjadi penggerak utama," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Banten ini.

Menghadapi tantangan ekonomi lokal dan global, bidang ekonomi dan kewirausahaan PKS telah menyiapkan program utamanya yakni mengembangkan satu juta UMKM di seluruh Indonesia. Dengan jejaring partai yang luas serta dukungan kadernya yang saat ini berada di eksekutif dan legislatif, PKS berupaya agar program ini menjadi pilot project bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. ed: joko sadewo


Media : Republika Cetak
Edisi : Jum'at, 4 Maret 2011
Halaman : 5













Selengkapnya...

Kamis, 03 Maret 2011

Komisi VIII Kembali Undang Kapolri

Senayan - Komisi VIII DPR RI, Kamis (3/3) ini kembali mengundang Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk menyampaikan laporan penanganan kasus kekerasan berbalut SARA yang terjadi di Cikeusik dan Temanggung.

"Kita juga akan memberikan masukan-masukan yang terkait dengan keamanan," ujar Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII DPR, Rabu (2/3).

Seperti diketahui, pada 9 Februari 2011, Timur Pradopo bersama Menteri Agama Suryadharma Ali sudah memaparkan mengenai kronologi terjadinya kasus Cikeusik dan Temanggung, berikut langkah-langkah Polri menangani hal tersebut.


Kembali ke Jazuli, politisi PKS ini juga mengomentari rencana Mabes Polri membentuk Detasemen Anti Anarki. Anggota DPR Dapil Banten III ini pada dasarnya tidak keberatan, karena itu menjadi kewenangan Polri sebagai penegak hukum.

"Tidak masalah, itu wajar saja, akan tetapi jangan untuk memberantas kekerasan dengan kekerasan juga," pungkasnya.

Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Dzikry Subhanie


Media : www.jurnalparlemen.com
Edisi : Kamis, 3 Maret 2011
Rubrik : Komisi VIII


Selengkapnya...

Pencairan Dana Fakir Miskin Jangan Berbelit-belit

Senayan - Penanganan fakir miskin seharusnya bisa dilakukan secara terfokus. Sebab, selama ini anggaran untuk penanganan fakir miskin tersebar di 18 kementerian/lembaga sehingga proses birokrasi pencairannya sangat panjang.

"Kalau bisa dirampingkan dari 18 kementerian/lembaga bisa dikerucutkan menjadi tiga jauh lebih baik untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, belum lagi ego sektoral yang luar biasa. Anggaran tetap jalan Rp 69 triliun per tahun 2011, tapi nggak fokus, belum alasan teknis," kata anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini kepada Jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).

Makanya, lanjut Jazuli, dirinya ingin agar RUU Penanganan Fakir Miskin yang sedang dibahas Komisi VIII bisa mengatur secara lebih simpel lembaga yang menangani fakir miskin tersebut.


Namun, politisi PKS ini tidak setuju dengan wacana pembentukan badan atau lembaga baru yang menangani masalah fakir miskin. Alasannya, akan ada pejabat baru, kantor baru, fasilitas baru, dan gaji baru. "Nanti orang miskin sudah terkapar sakaratul maut, kita masih melakukan sinkronisasi adaptasi dan semuanya yang merepotkan rakyat. Kalau kita menggunakan prinsip efisiensi dan efektif maka tidak perlu ada badan, berdayakan lembaga yang ada," ujarnya.

Tak hanya itu, Jazuli pun menginginkan agar masalah kemiskinan ini tidak dijadikan sebagai komoditas politik. Karena itu, dia mendesak agar RUU Penanganan Fakir Miskin diselesaikan secepatnya tanpa mengurangi substansinya.

"Lebih cepat lebih baik, bukan saya meniru jargon kampanye salah satu capres, ya. Tapi masalah orang miskin ini jangan bicara turun sekian persen, satu orang pun orang miskin tetap dia menderita. Jangan terjebak berapa naiknya, berapa turunnya,yang penting bagaimana selesaikan orang miskin, bagaimana UU ini cepat diundangkan," tandas anggota DPR RI Dapil Banten III ini.end
Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Dzikry Subhanie


Media : www.jurnalparlemen.com
Edisi : Kamis, 03 Maret 2011
Rubrik : Komisi VIII













Selengkapnya...

Jazuli Juwaini : Dukung SK Pelarangan Ahmadiyah

Senayan - Terbitnya SK pelarangan Ahmadiyah di sejumlah daerah seperti di Jawa Timur merupakan bentuk ketegasan yang dilakukan kepala daerah. Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini pun menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menyalahkan keputusan kepala daerah tersebut.

"Yang benar menurut saya pemerintah ini harus tegas baik pusat maupun daerah. Saya melihat sumber konflik ada pada Ahmadiyah sendiri, tanpa bermaksud mendukung dan merestui kekerasan. Tidak ada kekerasan dalam agama manapun yang diperkenankan," kata Jazuli Juwaini kepada Jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).

Dalam perspektif akidah islam, lanjut Jazuli, Ahmadiyah itu menyimpang. Karena menyimpang, harus dicarikan alternatif agar tidak menggunakan nama islam. "Dari perspektif HAM apa pun orang mempunyai keyakinan di Indonesia harus dilindungi nyawanya, jangan karena dia menyimpang kemudian dihabisi nyawanya, itu bukan cara yang terbaik dalam negara demokrasi ini," ujarnya.


Jazuli menambahkan, solusi agar konflik antara pengikut Ahmadiyah dengan masyarakat tidak terus terjadi adalah membiarkan Ahmadiyah berkembang tanpa menggunakan atau membawa nama islam.

"Ini cara terbaik menurut saya. Karena kalau masih menggunakan nama islam, orang yang mayoritas islam akan tersinggung terus dan ada potensi konflik. Supaya yang mayoritas tidak tersinggung, dan yang ini tidak terancam," ujarnya.

Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Dzikry Subhanie












Selengkapnya...

Bukan Paduan Suara

Photobucket

Arsip Blog

 

Pemikiran Jazuli

Photobucket
Kerukunan antarumat beragama perlu dirawat. Merawatnya dengan berbagai macam cara, tapi yang terpenting cara itu harus didasari atas kesadaran bersama untuk menjaga segala potensi yang merusak bangunan kerukunan. Oleh karena itu setiap umat beragama harus menyadari bahwa kunci utama merawat bangunan itu adalah dengan saling berinteraksi dan berkomunikasi secara terbuka dan dialogis baik secara informal maupun secara formal.
Baca Selengkapnya ...

Pengunjung

Pilgub Banten 2011

Pilgub Banten 2011

Kalender

Lawan Korupsi

Photobucket