H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Kamis, 31 Maret 2011

Madrasah Butuh Regulasi Yang Tepat

Madrasah yang punya peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa dan membangun negeri sampai saat ini masih berkutat dengan berbagai permasalahan, seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan, dan kualitas guru-guru yang masih rendah.

Karena itu, saran Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII DPR RI, perlu perhatian pemerintah untuk mengatasi persoalan itu. Menurutnya, ada tiga peran yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional terhadap madrasah yaitu recognisi (pengakuan), fasilitasi (bantuan), dan regulasi (pengaturan). “Untuk recognisi, pada Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3 UU Sisdiknas, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Sedangkan untuk fasilitasi, pemerintah sudah mulai secara bertahap merealisasikan bantuan kepada madrasah. Yang masih sangat kurang adalah fungsi regulasi,” ungkap Jazuli melalui siaran pers, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, peraturan dan standar yang ditera­kan di madrasah sampai saat ini mengacu kepada Ke­men­diknas. Sementara madrasah ada di bawah ke­wenangan Kementerian Agama. Seharusnya ada re­gulasi yang lebih tepat untuk madrasah karena mad­rasah memiliki ciri khas yang berbeda dengan se­kolah umum. Madrasah tidak bisa secara utuh mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kemendiknas dan delapan standar nasional pendidikan dapat di­sesuai­kan dengan kebutuhan madrasah. Contohnya standar sarana prasarana madrasah bisa memasukkan fasilitas masjid. Untuk standar kelulus­an, tidak bisa hanya mengacu kepada mata pelajaran yang di-UN-kan karena per­sen­tase pelajaran UN sedikit di madrasah. Wajar jika kemudian kualitas lulusan mad­rasah dianggap lebih rendah.



Ia menjelaskan, belum ada aturan yang detail tentang mad­rasah, seperti syarat pendirian madrasah sebagai turunan dari UU Sisdiknas. Peraturan yang di­pakai adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 368 Tahun 1993 tentang MI, KMA No 369 Tahun 1993 tentang MTs, dan KMA No. 370 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah (MA). Ketiga KMA ini sebagai turunan dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas. Sampai saat ini untuk penyelenggaraan pendidik­an agama di madrasah baru ada Permenag No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, dan ini pun belum ada petunjuk pelaksanaannya secara operasional. (yes)


Media : Harian Radar Banten
Edisi : Selasa, 29 Maret 2011







Comments :

0 komentar to “Madrasah Butuh Regulasi Yang Tepat”