Anggota komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mendorong dibuatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Madrasah. RUU ini diperlukan sebagai regulasi yang kuat dalam mendorong peningkatan kualitas madrasah.
"Peraturan dan standar yang diterapkan di madrasah sampai saat ini mengacu kepada Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional). Padahal, madrasah ada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Seharusnya ada regulasi yang lebih tepat untuk madrasah," katanya saat ditemui di Serang (25/3).
la menuturkan, madrasah memiliki ciri khas yang berbeda dengan sekolah umum. Oleh karena itu, tidak bisa secara utuh mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kemendiknas.
Menurut dia, untuk delapan standar nasional pendidikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. la mencontohkan, standar sarana prasarana untuk madrasah bisa memasukkan fasilitas masjid. Kemudian untuk standar kelulusan, tidak bisa hanya mengacu kepada mata pelajaran yang di-UN-kan karena persentase peljaran UN sangat sedikit dibandingkan dengan pelajaran agama.
"Wajar jika kualitas lulusan madrasah dianggap lebih rendah dibandingkan sekolah umum karena parameter yang digunakan adalah standar kemendiknas yang kurikulumnya pelajran umum,"ungkapnya.
Jazuli mengatakan, peran madrasah dalam mencerdaskan anak bangsa dan membangun negeri ini tak diragukan lagi. Akan tetapi, sampai saat ini madrasah masih berkutat dengan berbagai permasalahan seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan dan kualitas guru-guru yang masih rendah. Hal itu membutuhkan perhatian dan peranan dari pemerintah.
"Ada tiga peran yang dilakukan pemerintah berkaitandengan UU Sistem Pendidikan Nasional terhadap madrasah, yang pertama recognisi (pengakuan), kedua fasilitasi (bantuan), yang ketiga regulasi (pengaturan). Untuk recognisi, dalam Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 3 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Sedangkan untuk fasilitasi, pemerintah sudah mulai secara bertahap merealisasikan bantuan kepada madrasah. Yang masih sangat kurang adalah fungsi regulasi," katanya, menjelaskan. (H-32)***
Media : Harian Kabar Banten
Edisi : Sabtu, 26 Maret 2011
Rubrik : Serang Kota
Hal : 3
Comments :
0 komentar to “Anggota DPR Gagas RUU Madrasah”
Posting Komentar