H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 30 November 2010

RUU Pengelolaan ZIS Harus Berkualitas


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Desakan percepatan pembahasan dan pengesahan draft RUU Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS) tidak boleh mengurangi nilai dan subtansi kualitas UU yang dihasilkan kelak. Demikian disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR-RI dari F-PKS, Jazuli Juwaini.

Sebab, produk undang-undang harus berkualitas dan dapat diterapkan secara maksimal agar tidak bermasalah dan kembali direvisi terus menerus."Kerja DPR-RI memang dibatasi waktu tetapi jika hanya mengejar waktu akan jadi masalah,"kata dia usai rapat kerja Komisi VIII dengan pemerintah tentang Draft RUU Pengelolaan ZIS, di Jakarta, Senin (29/11)


Namun demikian, Jazuli berharap, draft tersebut bisa segera dibahas dan disahkan secepatnya. Setidaknya sebelum masa reses dan rapat jangka pendek DPR-RI berakhir pada tanggal 17 Desember. Karenanya, menurut rencana, Senin pekan depan, komisi VIII akan kembali menjadwalkan rapat kerja dengan pemerintah.

Diharapkan dalam pertemuan itu nantinya agenda utama adalah penyampaian daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah. Sebab, sampai saat ini DIM tersebut belum diajukan ke DPR. Dengan demikian mudah-mudahan pembahas an akan bisa dilaksanakan secepatnya. Apalagi presiden RI secara khusus menunjuk empat menteri terkait yaitu Menag, Mensos, Menkumham, dan Menkeu.

Lebih lanjut, Jazuli menyebutkan, perdebatan akan alot di tiga poin penting yaitu pembagian peran regulator dan operator. Selain itu, wacana zakat sebaga konversi pengurang pajak turut menjadi bahasan penting nantinya disamping mekanisme dan pola koordinasi antar lembaga pengelola zakat yang tersebar di berbagai daerah.

Tetapi, semua pihak berharap UU yang dihasilkan dapat memaksimalkan pemberdayaan potensi zakat yang belum maksimal digarap."Program dan regulasi ZIS yang bagus akan turut andil entaskan kemiskinan," kata dia.

Red: Budi Raharjo
Rep: Nashih Nashrullah


Media : Republika Online
Edisi : Senin, 29 November 2010
Rubrik : Islam Nusantara


Selengkapnya...

Menag Dukung Zakat Pengurang Pajak

JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali, mendukung zakat sebagai pengurang pajak. Ia mengatakan memang perlu kajian mendalam terlebih dahulu untuk mewujudkan kebijakan ini, termasuk melihat pengalaman negara-negara lain yang telah menjalankannya.

Rancangan undang-undang zakat, infak, dan sedekah yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, mendorong adanya zakat sebagai pengurang pajak. Namun demikian, hal ini masih belum disepakati karena pemerintah menganggap kebijakan itu akan mengurangi jumlah penerimaan pajak.

Suryadharma mengatakan, meski merespons positif zakat sebagai pengurang pajak, pihaknya tak berwenang menetapkan hal itu. "Perlu koordinasi dan tindak lanjut dengan pihak terkait di antaranya dengan Kementerian Keuangan," katanya usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (29/11).


Menurut dia, bisa jadi pemerintah masih melihat zakat sebagai pengurang pajak bisa mengurangi pendapatan pajak. Maka itu, harus ada kajian yang membuktikan bahwa dengan menerapkan zakat sebagai pengurang pajak tak mengurangi perolehan pajak pemerintah.

Di sisi lain, ia membantah anggapan lambannya pembahasan draf rancangan undang-undang zakat karena perebutan peran kelembagaan antara pemerintah dan lembaga amil zakat (LAZ). Menurut dia, perlu penyamaan persepsi mengenai peran regulator dan operator.

Pada dasarnya, regulasi dan hukum zakat sudah tertuang dalam Alquran dan sunah. Namun, pemerintah ingin agar implementasi regulasi tersebut bisa mengikat sehingga aturan syar'i zakat bisa diterapkan secara akuntabel, transparan, tepat sasaran, serta sejalan dengan dasar syariat.

Anggota Komisi VIII, Jazuli Juwaini, mengatakan, pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang zakat, infak, dan sedekah diharapkan bisa terlaksana secepatnya. "Setidaknya sebelum masa reses dan rapat jangka pendek DPR yang berakhir 17 Desember 2010," katanya.

Senin pekan depan, Komisi VIII akan kembali menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Rencananya, agenda utama dalam rapat itu adalah penyampaian daftar isian masalah dari pemerintah. Sebab, sampai saat ini, kata Jazuli, hal itu belum diajukan ke DPR. Dengan demikian, pembahasan diharapkan bisa segera dilakukan. cr1 ed: ferry kisihandi

Media : Harian Republika
Edisi : Selasa, 30 November 2010
Rubrik : Berita Utama, Hal : 12

Selengkapnya...

Senin, 29 November 2010

Jazuli Juwaini : Pemkot Tangsel Harus Kenal Kebutuhan Masyarakatnya..


TANGERANGNEWS- Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini yang hadir dalam rapat paripurna istimewa HUT Kota Tangsel yang ke-2 di Gedung DPRD Kota Tangsel berkomentar soal Pilkada Tangsel. Dia mengatakan, sangat memberikan apresisasi kepada KPU Kota Tangsel dalam melaksanakan Pilkada pertama kali di Tangsel ini.
Meskipun dirinya sebagai pribadi melihat masih banyak kekurangan di sana –sininyang terjadi. Namun, dirinya menilai KPU Kota Tangsel berhasil menjalankan Pilkada yang netral dan kondusif. Hanya saja dia mencatat ad anya permasalahan pada Daftar Pemilih Tetap.

“ Memang seharusnya kita ini telah menerapkan single indentity number. Karena permasalahan di Pilkada di daerah lain pun sama, yakni DPT. Karena pada DPT ada “ruang-ruang “ di sana,” terangnya.


Soal gugatan para kandidat ke MK, Jazuli mengatakan, itu semua sudah bagus karena mereka menumpuh ke jalur hokum yang benar dan jelas. “Jangankan mereka yang kandidat, masyarakat saja yang tidak dapat undangan pun bisa melakukan class action kok,” terangnya.

Terkait jumlah pemilih yang kecil, Jazuli juga mengatakan, partisipasi pemilih di Tangsel yang hanya 55-57 persen juga termasuk wajar. “Ini juga terjadi di daerah lain. Sebab , di Indonesia memilih kandidat wali kota dan wakil wali kota belum menjadi kewajiban. Kalau dinegara lain itu adalah kewajiban, bukan hak,” ujarnya.

Sementara soal penilainnya terhadap Kota Tangerang Selatan yang telah berumur dua tahun itu, Jazuli mengaku, Pemkot Tangsel beruntung karena sebelum dibangun, telah ada pengembang swasta. Sehingga, jalan-jalan rusak banyak juga dibantu oleh pihak swasta. “Jangan sampai terlena, Pemkot Tangsel masih dibantu swasta,” katanya.

Kedepan, Jazuli meminta Pemkot Tangsel harus pandai dalam meminta kebutuhan kepada Pemerintah Pusat. “Pemkot Tangsel harus mengenal kebutuhan real masyarakatnya. Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan harus benar-benar diperhatikan. Kebocoran anggaran tidak boleh terjadi,” tegasnya. (dira)


Media : http://tangerangnews.com
Edisi : Jum’at, 26 November 2010
Rubrik : Tokoh


Selengkapnya...

Selasa, 23 November 2010

Tim Pengawas Haji DPR Temukan Kasus Katering Basi

Jakarta - Tim Pengawas Haji Komisi VIII DPR RI mulai melaksanakan tugasnya memantau pelaksanaan haji di Makkah menemukan masih ada majmuah (konsorsium pengusaha hotel) yang tidak menyepakati kontrak sehingga menyulitkan jamaah haji asal Indonesia.

"Masih ditemukannya majmuah yang baru menyediakan pemondokan setelah jamaah tiba, kontrak majmuah dengan pihak hotel yang tidak memperhatikan tentang kesepakatan waktu pelaksanaan shalat Arbain (8 hari) sehingga memaksa jamaah keluar dari pemondokan, karena harus melayani jamaah negara lain," kata Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa dalam siaran persnya kepada Jurnalparlemen.com, Sabtu (6/11) malam.


Karenanya, dia menuntut agar diberikan sanksi kepada majmuah pemondokan yang keluar dari kontrak yang sudah disepakati. Dan sebaliknya memberikan reward kepada majmuah yang dapat melayani jamaah dengan baik.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 1431H/2010M, Nisa mengaku, masih ditemukan perusahaan katering jamaah haji yang menyediakan makanan basi, hal ini menyebabkan 141 jamaah haji asal Solo terkena diare. "Kita akan memberhentikan kontrak katering yang tidak menyediakan makanan yang sesuai standar gizi," tegas politisi Partai Golkar ini.

Tim pengawas haji tahap I, juga merekomendasikan agar perlunya evaluasi terhadap maskapai Saudi Arabia Airlines untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji yang akan datang. "Saudi Arabia Airlines yang mendelay 10 kelompok terbang bahkan ada yang lambat hingga 14 jam dan hal ini berakibat multiefek bagi calon jamaah haji. Ke depan, kita hanya akan menggunakan penerbangan yang dapat menyepakati kontrak," pungkas anggota DPR RI dapil Kalteng ini.

Ketiga hal ini terungkap pemantauan tim Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji Komisi VIII DPR RI tahap I. Tim pengawasan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa ini berjumlah 15 orang hadir antara lain Syofwatillah Mohzaib (F-PD), Nurul Iman Mustofa (F-PD), Syaiful Anwar (F-PD), Sayed Fuad Zakaria (F-PG), H.M. Busro (F-PG), Hayu R. Anggara Shelomita (F-PDIP), MH Said Abdullah (F-PDIP), Jazuli Juwaini (F-PKS), Herlini Amran (F-PKS), Amran (F-PAN), Hasrul Azwar (F-PPP), Lukman Hakim (F-Gerindra), Soemintarsih Moentoro (F-Hanura) dan Anggota Komisi IX dari F-PAN Mardiana Indraswati.

Media : http://jurnalparlemen.com
Edisi : Ahad, 7 November 2010
Rubrik : Komisi VIII



Selengkapnya...

Urgensi Aturan Kerukunan Beragama

Negara secara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara dan hal ini termaktub di dalam konstitusi.

Namun di sisi lain, umat beragama wajib mengembangkan sikap penghormatan, penghargaan, dan toleransi antarumat beragama dengan kesadaran dan komitmen menjalan aturan dalam kehidupan beragama yang disepakati bersama. Hal ini penting agar pengamalan kebebasan beragama berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.

Merawat Kerukunan
Kerukunan antarumat beragama perlu dirawat. Merawatnya dengan berbagai macam cara, tapi yang terpenting cara itu harus didasari atas kesadaran bersama untuk menjaga segala potensi yang merusak bagunan kerukunan. Oleh karena itu setiap umat beragama harus menyadari bahwa kunci utama merawat bangunan itu adalah dengan saling berinteraksi dan berkomunikasi secara terbuka dan dialogis baik secara informal maupun secara formal.

Secara informal sudah selayaknya dikembangkan forum-forum silaturahmi antarumat beragama yang diinisiasi oleh pemuka-pemuka agama dan disosialisasikan kepada umat masing-masing agama. Di lingkungan masyarakat, interaksi yang terbuka antarumat juga perlu dilakukan secara intensif sebagai bagian dari amal sholeh setiap umat beragama. Karenanya sikap tertutup, tidak bergaul, arogan, dan eksklusif harus dieliminir. Para pemuka agama, kepala lingkungan, tokoh setempat, dan warga masyarakat harus tidak segan-segan menegur dan menasihati warganya yang berperilaku demikian.


Secara formal interaksi dialogis antarumat dapat dilakukan, misalnya, dalam upaya bersama untuk mengatur lalu lintas kehidupan umat dalam menjalankan kebebasan beragama yang bersinggungan dengan kebebasan umat lain di dalam masyarakat. Dalam konteks ini, proses lahirnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang antara lain mengatur pendirian rumah ibadah merupakan contoh baik dari interaksi dan komunikasi dialogis diantara umat beragama di Indonesia.

Proses pembentukan PBM melibatkan para wakil resmi umat beragama di tingkat pusat. Mereka berkomunikasi secara dialogis dalam semangat mewujudkan aturan bersama guna menjaga kerukunan antar umat khususnya dalam hal pendirian rumah ibadah. Para pemuka agama menyadari pentingnya aturan bersama ini karena realitas masyarakat kita yang plural dan majemuk dalam agama, tradisi, budaya, dan adat istiadat. Tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kerukunan antarumat juga berbeda-beda sehingga seringkali terjadi gesekan terkait isu-isu sensitif termasuk dalam konteks pendirian rumah ibadah.

Yang lebih menggembirakan, berdasarkan pemaparan Menteri Agama di hadapan Komisi VIII dalam kesempatan Raker di DPR RI, draf PBM yang pada awalnya disiapkan oleh pemerintah, pada saat ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2006, hampir 90 persen isinya mengalami perubahan subtantif berdasarkan masukan dan musyawarah di antara pemuka-pemuka agama. Bahkan setelah satu tahun dilakukan sosialisasi, para pemuka agama menilai PBM masih multitafsir sehingga diperlukan penjelasan berdasarkan latar belakang (original intent) setiap pasalnya. Pemerintah pun kembali memfasilitasi pemuka-pemuka agama untuk menjelaskan secara bersama-sama setiap pasal dari PBM dan dirumuskan dalam bentuk tanya jawab sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa proses PBM sangat partisipatif dan konstruktif karena membuka ruang seluas-luasnya bagi para pemuka agama untuk mewujudkan aturan bersama berdasarkan kesepakatan bersama di antara pemeluk agama. Pemerintah juga sangat bijaksana dengan tidak mengintervensi subtansi PBM khususnya yang mengatur lalu lintas pelaksanaan ajaran agama.

Pemerintah mampu menempatkan diri sebagai fasilitator yang baik dalam rangka terwujudnya kerukunan antarumat beragama karena sesungguhnya tanggung jawab utama untuk mewujudkan kerukunan antarumat harus muncul dari kalangan umat beragama. Kewajiban pemerintah adalah memberikan fasilitas perlindungan dan pelayanan agar setiap umat menjalankan aturan bersama yang disepakati sepanjang menyangkut lalu lintas kehidupan antarumat beragama dalam menjalankan ajaran agama masing-masing.
Penulis menyambut baik upaya penguatan regulasi tentang kerukunan antarumat beragama menjadi undang-undang dan usulannya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Yang terpenting upaya semacam ini tetap harus mengedepankan partisipasi pemuka-pemuka agama sehingga prosesnya berdasarkan kesepahaman dan kesadaran diantara umat beragama.

Dalam hal ini bukan subtansi ajaran agamanya yang diatur, karena hanya Tuhan yang berhak mengaturnya, tetapi persinggungan-persinggungan antarumat beragama dalam menjalankan ajaran itu yang perlu diatur sehingga setiap orang beragama tidak bisa memberlakukan aturannya sepihak mengingat ada umat agama dan masyarakat lain yang bertetangga dan hidup berdampingan dengannya dengan ajaran agama, tradisi, adat-istiadat yang berbeda-beda.

Aturan dalam kehidupan antarumat beragama penting dan harus ditegakkan agar tidak terjadi tirani mayoritas dan arogansi minoritas atau sebaliknya. Tidak boleh mayoritas memaksakan kehendak. Tidak pula minoritas sewenang-wenang dengan kehendaknya. Prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman karena kita negara hukum. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, umat beragama, dan pihak-pihak terkait harus berkomitmen menjalankan aturan secara konsekuen. Tidak boleh ada kepentingan politik subjektif yang menghalangi pendirian rumah ibadah misalnya, sepanjang secara prosedural telah memenuhi aturan dan perundang-undangan. Wallahua’lam. (*)


Media : Harian Radar Banten
Edisi : Sabtu, 30 Oktober 2010
Rubrik : Wacana Publik


Selengkapnya...

Jazuli Kritisi Pencairan Anggaran Bencana

Senayan - Anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini mengkritisi lambatnya proses birokrasi dalam pengucuran alokasi untuk dana bencana serta bantuan atau hibah dari luar negeri. Hal ini dialami dalam penanganan bencana gempa Sumatera Barat dan dan Jawa Barat.

"Itu yang selalu saya kritisi ketika Raker dengan BNPB dan ketika rapat Badan Anggaran. Pengucuran uang harus aman dari penyimpangan, itu mesti, bukan berarti birokrasi itu harus bertele-tele dan berbelit-belit khususnya terkait dengan bencana. Apalagi ada kasus ada dana hibah sudah ada dananya, tetapi tidak diturun-turunkan padahal orang sudah terkapar membutuhkan bantuan," katanya kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (29/10).


Dia berharap, dalam penanganan bencana letusan Gunung Merapi dan tsunami Mentawai, hal di atas tak terjadi lagi. Menurutnya, semangat penyelamatan terhadap para korban harus disertai dengan anggaran yang mencukupi dalam penanganan bencana itu. Karena itu, politisi PKS ini mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan penanganan secara cepat.

"Kita minta BNPB dan Menkeu menyadari hal itu, karena diperlukan sekarang, cepat. Bencana-bencana ini kan bukan direkayasa kalau terkait dengan Merapi dan Mentawai beda dengan longsor. Karena itu tidak ada yang lain kecuali memberikan anggaran yang cukup untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban bencana tentu dengan pengawasan yang ketat supaya tidak terjadi penyimpangan," tegas anggota Banggar DPR RI.

Jazuli mengkritisi berlomba-lombanya para pejabat mendatangi lokasi bencana tanpa memberikan pertolongan secara nyata. Sebab baginya yang terpenting bagaimana para korban bisa terselamatkan dan mekanisme penganggaran di pusat dan daerah bisa berjalan lancar.

"Kalaupun datang ke sana, yang ramai-ramai apa yang dilakukan untuk bisa menolong mereka secara riil, bukan hanya hadir. Kalau hanya ramai-ramai kayak orang besanan nggak bawa apa-apa, buat apa ke sana, ngabisin uang negara saja. Tetapi bukan berarti nggak perlu juga ke sana," pungkas anggota DPR Dapil Banten III ini.
end
Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Dzikry Subhanie

Media : http://jurnalparlemen.com
Edisi : Jum'at, 29 Oktober 2010
Rubrik : Komisi VIII


Selengkapnya...

DPR Harus Dorong Pemerintah Selesaikan Problem Bencana

Senayan - DPR RI harus bisa mendorong pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik untuk menangani berbagai peristiwa bencana yang terjadi ledakan Gunung Merapi dan tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

"Bencana itu tidak ada yang menginginkan siapapun, maka kita harus berempati terhadap saudara-saudara kita yang terkena bencana. Kedua sebagai wakil rakyat dia harus mendorong kepada pemerintah untuk memberikan solusi dari problem yang ada ini," kata anggota DPR RI Jazuli Juwaini kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (28/10).


Sebelumnya Sultan Hamengkubunowo X sempat mengeluarkan pernyataan yang kurang simpati menyalahkan pihak-pihak yang memilih bertahan sehingga menimbulkan korban jiwa dalam peristiwa letusan Merapi. Politikus PKS itu menganggap persoalan-persoalan itu terkait dengan pola komunikasi yang tidak berjalan efektif di daerah.

"Sekarang nggak usah berdebat apa penyebabnya, korban ini perlu ditolong karena mereka adalah warga negara Indonesia yang perlu diselamatkan," pungkasnya.end

Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Yayat R. Cipasang

Media : http://jurnalparlemen.com
Edisi : Kamis, 28 Oktober 2010
Rubrik : Peristiwa



Selengkapnya...

 

Pemikiran Jazuli

Photobucket
Kerukunan antarumat beragama perlu dirawat. Merawatnya dengan berbagai macam cara, tapi yang terpenting cara itu harus didasari atas kesadaran bersama untuk menjaga segala potensi yang merusak bangunan kerukunan. Oleh karena itu setiap umat beragama harus menyadari bahwa kunci utama merawat bangunan itu adalah dengan saling berinteraksi dan berkomunikasi secara terbuka dan dialogis baik secara informal maupun secara formal.
Baca Selengkapnya ...

Pengunjung

Pilgub Banten 2011

Pilgub Banten 2011

Kalender

Lawan Korupsi

Photobucket