H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Kamis, 27 Mei 2010

Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

KEMISKINAN menjadi salah satu isu internasional utama yang menjadi perhatian pemerintahan di berbagai belahan dunia. Isu ini menjadi semakin penting sejak 189 anggota PBB menyepakati Millennium Development Goals (MDG's) tahun 2000, yang antara lain menegaskan komitmen internasional untuk menurunkan jumlah penduduk miskin menjadi setengahnya pada tahun 2015 (29 -14,5% atau 1,2 triliun menjadi 890 milliar). Hal ini diperkuat dalam World Summit on Sustainable Development tahun 2002 yang menegaskan penanggulangan kemiskinan sebagai agenda prioritas dalam pembangunan.

Merespon target MDG's tersebut berbagai paket kebijakan dan program penanggulangan kemis-kinan dicetuskan oleh Pemerintah. Dasar pijaknya tentu saja tinggi-nya angka kemiskinan Indonesia. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, angka kerniskinan Indonesia pada tahun 2009 sebesar 32,53 juta jiwa (14,15%), mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 34.96 juta (15%).

Tingginya angka kemiskinan tersebut memaksa pemerintah untuk melakukan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Pada awal tahun ini, pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). TNP2K dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua, didampingi Menko Kesra dan Menko Perekonomian. masing-masing sebagai Wakil Ketua. Serta menteri-menteri/kepala lembaga terkait sebagai anggota. Tim ini bertanggung jawab kepada Presiden.


Pembentukan TNP2K cukup memberikan optimisme karena didasari argumentasi untuk mengatasi kelemahan yang dikandung oleh kebijakan dan program pengentasan kemiskinan selama ini. Kelemahan tersebut adalah tidak adanya desain kebijakan yang integratif, terpadu, dan komprehensif dalam program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah.

Tertera jelas dalam dokumen pembentukannya, tugas TNP2K mencakup titik-titik lemah kebijakan kemiskinan selama ini, yakni: (1) menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan; (2) melakukan sinergi melalui sinkronisasi,harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga; (3) melakukan pengawasan dan pengendalian peiaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Upaya mensinergikan dan mengintegrasikan program-program kemiskinan menjadi catatan penting yang harus dilakukan pemerintah karena selama ini program dan anggaran pro-fakir miskin (pro poor) tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan dijalankan secara sektoral/parsial. Melalui TNP2K pemerintah memang telah mengkategori program-pro¬gram pengentasan kemiskinan yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga, akan tetapi masih pedu menunggu langkah kongkrit sinergitas program-program yang ada di lapangan sehingga efektif mengangkat harkat dan martabat fakir miskin.

Berdasarkan tujuan dan sasarannya, terdapat 5 kelompok program penanggulangan kemiskinan pemerintah SBY. Pertama, program pelayanan dasar berupa (1) peningkatan akses dan kualitas pendidikan meialui BOS, kejar paket, dll, (2) peningkatan layanan kesehatan melalui askeskin, jamkesmas, dll. (3} peningkatan insfrastruktur dasar bagi masyarakat miskin meialui penyediaan rumah, perbaikan lingkungan kumuh, dll. Kedua, program perlindungan sosial yang ditujukan pada keluarga atau komunitas miskin melalui bantuan langsung (BLT), program keluarga harapan (PKH). bantuan kelompok usaha bersama(KUBE),dll.

Ketiga, program penanganan masalah gizi dan pangan melalui kebijakan raskin, posyandu, pemenuhan gizi anak. dll. Keempat, program perluasan kesempatan usaha melalui pemberian dana bergulir, lembaga keuangan mikro (LKM), kelempok usaha bersama
(KUBE), dll. Kelima, program yang bersifat pemberdayaan seperti PNPM, program pengem-bangan daerah teringgal dan khusus (P2DTK), program insfrastruktur perdesaan (PPIP), dil. Pertanya-annya, apakah klasifikasi program tersebut telah sinergis, efektif, dan tepat sasaran dalam mengatasi problem kemiskinan di lapangan?

RUU FAKIR MISKIN

Merangkum berbagai pertanyaan dan permasalahan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tersebut di atas, DPR RI mengambil inisiatif untuk mengajukan RUU tentang Fakir Miskin. RUU ini telah disetujui masuk dalam daftar Prolegnas 2010, dan kini pembahasannya telah dimulai. RUU ini dapat dimaknai sebagai komitmen DPR (dan Pemerintah) untuk memperkuat kerangka kebijakan percapaian penanggulangan kemiskinan nasional,

RUU Fakir Miskin - dalam perkembangan pembahasan di DPR akan diubah judulnya menjadi RUU Percepatan Penanggulangan Kemiskinan - harus dibaca dalam spirit untuk menataguna semua upaya dan potensi pengentasan kemiskinan nasional sehingga memiliki landasan hukurn yang kuat. RUU ini diarahkan menjadi semacam UU Payung (umbrella rule) yang mengintegrasikan berbagai regulasi, kebijakan, dan program pengentasan kemiskinan nasional.

RUU menggariskan desain arsitektur penanggulangan kemiskinan nasional meliputi arah, paradigma konsep, kebijakan, dan strat yang komprehensif dan integral RUU akan menegaskan satu lembagaan nasionai yang menj koordinator dan integrator kebijakan penanggulanan kemiskii nasional sehingga terjadi sinerg dan kepaduan antar sektor kebijakan.

RUU juga penting secara imperatif menetapkan porsi minimal anggaran kesejahteraan/pengentasan kemiskinan dalam APPN dan APBD. Porsi anggaran pro poor ini penting dalam rangka percepatan penurunan angka kemiskinan. Tahap awal penetapan minimal anggaran ini bisa dilakukan dengan mengintegrasi anggaran program kesejahteraan; pengentasan kemiskinan yang selama ini berada di lintas sektor departemen, lembaga.

Terakhir. yang tak kalah penting RUU membangun mekanisme efektif untuk mengintegrasi: program-program berbasis kedermawanan sosial yang dikelola swasta/dunia usaha dan masyarakat ke dalam arsitektur penanggulangan kemiskinan sional. Dengan semua itu. UU Fakir Miskin nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum kuat dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.


Anggota Komisi VIII DPR RI


Media : Harian Radar Banten
Edisi : Rabu, 26 Mei 2010
Rubrik: Wacana Publik, Hal : 2





Selengkapnya...

Rabu, 26 Mei 2010

Biaya Haji Diputuskan Juni

DPR Cari Formulasi Turunkan BPIH

JAKARTA(SI)-Komisi VIII DPR menargetkan besaran biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) 2010 sudah bisa ditetapkan awal Juni ini. Saat ini pembahasan penurunan BPIH masih terus dilakukan.

Anggota Komisi VIII DPR Abdillah Fauzi mengatakan, Komisi VIII sebenarnya sangat mendukung jika BPIH tahun ini bisa turun. Usulan penurunan ini bahkan sudah dilontarkan Komisi VIII sejak sekitar dua pekan lalu.

Penurunan tersebut, kata dia, tidak hanya pada harga tiket bagi jamaah haji, tapi juga pada empat komponen utama yakni biaya transportasi udara, biaya pemondokan, biaya katering, dan biaya transportasi lokal. "Dengan menurunkan biaya pada empat komponen tersebut, Komisi VIII optimistis BPIH secara keseluruhan bisa diturunkan secara signifikan," tegas Abdillah di Gedung DPR Jakarta kemarin.


Senada diungkapkan anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis. Menurut dia, saat ini Komisi VIII masih terus membahas usulan penurunan BPIH secara keseluruhan. "Nilai penurunannya memang belum diputuskan sebab Komisi VIII baru membahas komponen-komponen yang biayanya bisa diturunkan dengan pihak-pihak terkait,"ungkapnya.

Menurut Iskan, dari ratusan komponen BPIH yang ada, Komisi VIII akan mulai membahas satu persatu.Terutama terhadap komponen yang diperkirakan bisa diturunkan sehingga BPIH secara keseluruhan bisa turun. Berdasarkan hasil survei Komisi VIII, ada empat komponen utama yang biayanya terlalu tinggi dan bisa diturunkan yakni transportasi udara, pemondokan, katering, dan transportasi lokal di Arab Saudi.

"Komponen-komponen ini akan dibahas lagi saat rapat bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan. Ini untuk menyepakati komponen apa saja yang biayanya bisa diturunkan dan berapa besar penurunnya," ujarnya.

Terkait permintaan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali agar harga tiket jamaah haji bisa diturunkan minimal USD150, menurut Iskan, hal itu hanya salah satu dari satu subkomponen yang diusulkan Komisi VIII DPR.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan,Tim Panja BPIH DPR berencana melakukan kunjungan lapangan ke Arab Saudi untuk memantau proses persiapan penyelenggaraan haji tahun ini, "Pantauan ini dilakukan sebelum BPIH

Media : Harian Seputar Indonesia
Edisi : Rabu, 26 Mei 2010
Rubrik : Nasional, Hal : 5


Selengkapnya...

Kamis, 20 Mei 2010

KPK Beberkan Inefisiensi Kementerian Agama

JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah bukti berupa dokumen, foto, dan video yang menunjukkan adanya inefisiensi di lingkungan Kementerian Agama dalam mengurus penyelenggaraan haji di Indonesia kepada Komisi VIII DPR RI, Selasa (18/5).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi VIII yang berlangsung sejak Selasa (18/5) siang sampai sore tadi. Wakil Ketua KPK M Yasin membeberkan sejumlah bukti berupa dokumen, foto, video yang menunjukkan adanya inefisiensi di Kementerian Agama.

Salah satu dokumen yang ditunjukkan berupa penambahan biaya sewa pesawat. Contohnya, pesawat dengan 440 kursi hanya diisi 325 penumpang atau pesawat dengan 660 kursi hanya diisi 445 penumpang. Karena itu, Depag menyewa pesawat lebih banyak daripada yang seharusnya dengan biaya yang tentunya juga lebih besar.


Selain itu, KPK juga menunjukkan video dan foto yang menunjukkan budaya pungutan liar di beberapa embarkasi, tenda penginapan jemaah di Mekkah, dan ketika jemaah tiba di Indonesia.

Menurut anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Nurhasan Zaidi, Komisi VIII akan segera memanggil Menteri Agama guna memberikan keterangan mengenai bukti-bukti yang telah ditunjukkan KPK itu. Adapun Jazuli Juwaini anggota Komisi VIII mengutarakan adanya inefisiensi terjadi pada periode 2007-2009. "Karena itu, Menteri Agama jaman itu Maftuh Basyuni harus memberikan konfirmasi terkait dengan hal tersebut." Saat ditanya apakah inefisiensi itu mengarah kepada indikasi korupsi, ia berujar, "Kalau hal itu merupakan kewenangan KPK untuk menerangkan." (Pri/OL-03)

http://www.mediaindonesia.com
Selasa, 18 Mei 2010 19:54 WIB

Selengkapnya...

Rabu, 19 Mei 2010

Perlu Sertifikasi Halal Obat

Muhammad Bachrul Ilmi
Biaya sertifikasi halal relatif murah.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap DPR mendorong perusahaan farmasi melakukan sertifikasi halal atas produk obat yang dihasilkannya. Menurut Ketua MUI, Amidhan, ini bisa dimasukkan dalam RUU Jaminan Produk Halal.

"Dalam RUU mesti ada pasal yang mewajibkan sertifikasi atas obat-obatan. Umat Islam di Indonesia terbesar dan hak konstitusional mereka seharusnya dilindungi oleh negara untuk tidak memakan yang haram," katanya di Jakarta, Selasa (18/5).

Amidhan mengungkapkan hingga saat ini tak ada produk obat di Indonesia yang bersertifikasi halal. Di sisi lain, kondisi tersebut juga didukung oleh anggapan sebagian kalangan bahwa mengonsumsi obat-obatan terbuat dari zat haram diperbolehkan karena alasan kesehatan.

Jadi, Amidhan menjelaskan, ada kesan kalau sedikit yang haram masuk dalam obat itu tidak apa-apa. la menegaskan, Islam melarang masyarakat Muslim untuk mengonsumsi barang haram. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan kosmetik, tapi juga obat-obatan.

Terlebih, ajaran Islam mengajarkan bahwa selalu ada obat halal bagi setiap
penyakit. "Jadi, kedaruratan mengonsumsi obat yang mengandung zat haram hanya diperbolehkan bila belum ditemukan obat halal seperti kasus vaksin meningitis bagi jamaah haji tahun lalu," ujarnya.


Amidhan menyesalkan bila ada perusahaan farmasi yang menganggap proses sertifikasi halal hanya akan menambah beban operasional. Hal itu karena biaya sertifikasi halal relatif murah dibandingkan nilai usaha yang drjalankan perusahaan farmasi.

"Paling tinggi hanya Rp 5 juta dan usaha mereka kan triliunan," kata Amidhan. Menurut dia, MUI berencana bekerja sama dengan Badan Pengawas Obatan-obatan dan Makanan (BPOM) untuk mendorong perusahaan farmasi atas pentingnya sertifikasi halal.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, menyatakan, tak satu pun obat di Indonesia yang bersertifikat halal. "Selama 20 tahun berdirinya LPPOM MUI, belum ada satu pun perusahaan farmasi yang mengajukan sertifikasi," katanya.

Lukmanul mengungkapkan, selama ini pihaknya telah mensosialisasikan kepada para pengusaha terkait sertifikasi halal obat. Sayangnya, kata dia, upaya tersebut sampai sekarang belum membuahkan hasil. Padahal, bagi umat Islam produk bersertifikat halal merupakan hal mutlak.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Sri Indrawati, mengatakan, sertifikasi halal bukan keharusan, namun dilakukan secara sukarela. Lagi pula, belum ada dasar hukumnya. "Kami belum bisa mewajibkan perusahaan melakukan sertifikasi," ujarnya.

Menurut Sri, Kementerian Kesehatan meminta perusahaan farmasi mencantumkan komposisi obat dalam kemasan. Dengan pencantuman ini. masyarakat akan dengan mudah mengetahui jika ada bahan-bahan obat yang tak halal.

Vaksin halal

Di tempat terpisah, anggota Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini, mendesak pemerintah bekerja keras menyediakan vaksin meningitis halal bagi jamaah haji tahun ini. Pemerintah, diminta memprioritaskan kepentingan jamaah haji dibandingkan kepentingan bisnis perusahaan farmasi.

Jazuli meyakini, saat ini sebetulnya sudah ada perusahaan farmasi yang mampu memproduksi vaksin. meningitis halal. Namun, penggunaan vaksin halal tersebut disinyalir terkendala kepentingan bisnis perusahaan farmasi yang tidak memproduksi vaksin halal.

"Saya yakin tidak semuanya haram karena ada beberapa perusahaan yang memiliki vaksin halal, tapi ini kan soal sensitif karena mengenai bisnis," katanya yang meyakini kecanggihan teknologi farmasi saat ini mampu menyediakan vaksin meningitis halal. ed: ferry

Media : Harian Republika
Edisi : Rabu, 19 Mei 2010
Rubrik : Mahaka Media, Hal : 12



Selengkapnya...

DPR: Pemerintah Harus Sediakan Vaksin Meningitis Halal bagi Haji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaeni mendesak pemerintah untuk bekerja keras dengan serius menyediakan vaksin meningitis halal bagi jamaah haji tahun ini. Pemerintah diminta untuk lebih memprioritaskan kepentingan jamaah haji dibandingkan kepentingan bisnis perusahaan farmasi.

Pernyataan ini terlontar menanggapi rencana penerbitan hasil pengkajian atas kehalalan vaksin meningitis dua perusahaan asing oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Juni mendatang. "Jadi memang pemerintah baik Kementerian Agama maupun Kementerian Kesehatan harus bekerja keras dan serius untuk bisa memberikan vaksin Meningitis halal bagi jamaah," katanya kepada Republika di Gedung DPR, Selasa, (18/5).


Jazuli meyakini saat ini sebetulnya sudah ada perusahaan farmasi yang mampu memproduksi vaksin meningitis halal. Namun, penggunaan vaksin halal tersebut disinyalir terkendala kepentingan bisnis perusahaan farmasi yang tidak memproduksi vaksin halal. "Saya yakin tidak semuanya haram karena ada beberapa perusahaan yang memiliki vaksin halal, tapi ini kal soal sensitif karena mengenai bisnis," katanya yang meyakini kecanggihan teknologi farmasi saat ini mampu menyediakan vaksin meningitis halal.

Jazuli meminta upaya penyediaan vaksin meningitis tahun ini lebih mengedepankan kepentingan jamaah dibandingkan bisnis. Alasannya, negara berkewajiban melindungi masyarakat Muslim dari mengkonsumsi barang haram.

Oleh karena itu, pemerintah diminta tidak begitu saja pasrah untuk menemukan vaksin meningitis halal dengan alasan darurat. "Tidak bisa pemerintah pasrah karena alasan darurat. Darurat itu ada batasnya dan itu bisa setelah bekerja keras dan tidak menemukan," katanya.

Red: Krisman Purwoko
Rep: muhammad bachrul ilmi

Republika OnLine » Dunia Islam » Umroh Haji
Selasa, 18 Mei 2010, 17:05 WIB

Selengkapnya...

Fatwa Vaksin Meningitis Segera Diputuskan

JAKARTA.(SI)-Lembaga Pengkajian Pangan,Obat-obatan,dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengharapkan pengkajian status kehalalan atas vaksin meningitis bagi jamaah calon haji selesai Juni 2010.

"Kita harapkan status hukum (kehalalan vaksin) pertengahan Juni ini selesai," ungkap Direktur Eksekutif LPPOM MUI,Lukmanul Hakim, di Kantor MUI, Jakarta, kemarin.
Untukdiketahui, vaksin meningitis diproduksi dua perusahaan asing, yaitu Glaxo Smith Kline(GSK),Belgia,dan Novartis,Italia.

Menurut Lukmanul, pengkajian atas vaksin dilakukan atas permintaan kedua perusahaan tersebut Maret lalu. Keduanya siap untuk mengikuti proses sertifikasi agar bisa menyediakan vaksin halal bagi jamaah haji tahun ini.


Oleh karena itu, lanjut Lukmanul, LPPOM MUI selanjutnya mengirimkan tim pengkajian ke kantor pusat kedua perusahaan di Belgia dan ltalia pekan lalu untuk bertugas selama sepekan.

"Tim kita di sana akan membuka formula, mengambil sampel, dan melihat proses produksi dari awal hingga akhir. Nantinya proses laboratorium dilaksanakan di Indonesia," katanya.

Lukmanul berharap, ada salah satu vaksin dari kedua perusahaan yang lolos pengkajian LPPOM MUI sehingga bisa dinyatakan halal pertengahan Juni mendatang. Dengan demikian, jamaah haji tahun ini diharapkan bisa mengakses vaksin meningitis halal yang tidak terbuat dari zat haram seperti enzim babi. "Tapi, ini lagi-lagi tergantung hasil pengkajian," katanya.

Menanggapi rencana penerbitan hasil pengkajian atas kehalalan vaksin meningitis dua perusahaan asing tersebut, anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaeni mendesak pemerintah untuk bekerja keras menyediakan vaksin meningitis halal bagi jamaah calon haji tahun ini. Pemerintah juga diminta untuk lebih memprioritaskan kepentingan jamaah dibandingkan kepentingan bisnis perusahaan farmasi.

"Jadi memang pemerintah, baik Kementerian Agama maupun Kementerian Kesehatan, harus bekerja keras dan serius untuk bisa memberikan vaksin meningitis halal bagi jamaah," kata Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Jazuli meyakini, saat ini sebetulnya sudah ada perusahaan farmasi yang mampu memproduksi vaksin meningitis halal. Namun, penggunaan vaksin halal tersebut disinyalir terkendala kepentingan bisnis perusahaan farmasi yang tidak memproduksi vaksin halal. "Saya yakin tidak semuanya haram karena ada beberapa perusahaan yang memiliki vaksin halal, tapi ini kan soal sensitif karena mengenai bisnis," katanya.

Anggota Fraksi PKS ini meminta upaya penyediaan vaksin meningitis tahun ini lebih mengedepankan kepentingan jamaah dibandingkan bisnis. Alasannya, negara berkewajiban melindungi masyarakat muslim dari mengonsumsi barang haram.

Oleh karena itu, lanjut Jazuli, pemerintah juga diminta tidak begitu saja pasrah untuk menemukan vaksin meningitis halal dengan alasan darurat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah mengaku, hingga saat ini pihaknya sedang memproses pendaftaran vaksin meningitis yang diduga halal. Salah satunya yang sedang melakukan proses tersebut adalah PT Novertis. "Mereka sudah mendaftar kepada BPOM. Saat ini mereka masih dalam proses praregistrasi" kata Kustantinah.

Menurut dia, pihak BPOM sendiri masih memeriksa kelengkapan syarat-syarat pendaftaran dalam draf yang diajukan PT Novertis."Jika syarat-syaratnya lengkap, hal ini bisa kita selesaikan dalam waktu 300 hari kerja," katanya.

Kustantinah menambahkan, waktu 300 hari kerja merupakan batas waktu yang ditentukan oleh BPOM untuk melakukan proses registrasi terhadap vaksin baru di Indonesia. Menurutnya, PT Novertis belum pernah mendaftarkan diri sebagai produsen vaksin meningitis di Indonesia.

Dalam kurun waktu tersebut, lanjut dia, BPOM bersama Komnas Penilai obat akan melakukan kajian terhadap vaksin meningitis yang diajukan.Terdapat tiga kriteria utama yang ditetapkan oleh BPOM dalam standardisasi obat dan vaksin di Indonesia. (nurul huda)


Media : Harian Republika
Edisi : Rabu, 19 Mei 2010
Rubrik : Mahaka Media, Hal : 12


Selengkapnya...

Selasa, 18 Mei 2010

DPR SEGERA UNDANG TUJUH MASKAPAI TERKAIT KEBERANGKATAN HAJI



Anggota Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR, Jazuli Juwaini manuturkan, pemanggilan maskapai ini bertujuan untuk mencari maskapai yang bisa memenuhi layanan transportasi haji dengan layanan berkualitas tetapi harga efisien.

"Kita akan memanggil enam maskapai pada 19 Mei 2010 mendatang dan satu maskapai lagi, sehari sesudah itu, papar Jazuli yang ditemui setelah Rapat dengan Pejabat Kementrian Agama di Jakarta, Senin (10/05). Dia menambahkan, enam maskapai yang akan dipanggil pada tahap pertama adalah Arab Saudi Airlines, Qatar Airlines, Emirates airlines, Ettihad Airlines, Lion Airlines, dan Malaysia Airlines, selanjutnya baru kita akan memanggil Garuda Indonesia. Pemanggilan Garuda dilakukan secara terpisah karena Garuda dinilai sudah memiliki pengalaman dalam melayani transportasi haji.


Jazuli mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir jamaah haji Indonesia selalu menggunakan dua maskapai penerbangan saja, yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines yang sebenarnya banyak maskapai lain yang bisa menawarkan pelayanan serupa. "Pemilihan maskapai tahun ini harus didasarkan pada kepentingan jamaah. Dan hal tersebut dapat dilakukan dengan memilih maskapai yang memberikan harga yang layak tetapi dengan fasilitas yang berkualitas, sehingga biaya haji bisa di tekan seefisien mungkin",tegasnya.

Jazuli mengungkapkan jangan hanya karena Nasionalisme kita memilih maskapai BUMN, lalu mengesampingkan beban yang ditanggung oleh para jamaah. "Kesejahteraan jamaah itu lebih penting",paparnya.(ra)

Media : Buletin Parlementaria
Edisi : Nomor 634/V/2010
Hal : 16

Selengkapnya...

Rabu, 12 Mei 2010

Komisi Agama DPR Seriusi Temuan Korupsi Biaya Haji

Pekan Depan KPK & BPK Dipanggil Ke Senayan

Temuan 48 Indikasi korupsi dan inefisiensi pada anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2009/1430 H terus menjadi sorotan DPR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera dipanggil ke Senayan.

MENURUT Ketua Komisi VIII DPR. Abdul Kadir Karding, 48 indikasi korupsi dan dugaan inefisiensi yang ditemukan KPK pada penyelenggaraan ibadah haji 1430 H. akan segera ditindaklanjuti. Pekan depan, kata dia, pihaknya akan mengundang KPK dan BPK untuk dimintai keterangan tentang temuan tersebut.

"Sctelah itu. Komisi VIII akan memanggil Kementerian Agama untukmempertanggungjawahkan temuan tersebut," ujar Karding di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Komisi Agama DPR, kata politisi partai berlambang bola dunia bintang semhilan itu, semakin hati-hati dalam mengkaji biaya penyelenggaraan ibadah Haji 2010. Tingkat pengawasan Ierhadap penyelenggaraan ibadah haji akan diperketat agar jemaah nendapat layanan yang optimal.

"Panitia Kerja BPMI akan menutup celah pemborosan dan menghitung ulang hiaya penyelenggaraan ibadah haji," tegasnya.


Karding menjelaskan, Komisi VIII tidak akan mencampuri wilayah hukum terkait temuan KPK soal dugaan korupsi dan inefisiensi itu. Komisi VIII hanya akan melakukan intervensi politik terhadap efisiensi biaya ibadah haji dan peningkatan kualitas pelayanan.

"Komisi VIII tidak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK. Biarkan saja proses hukumnya berjalan dan kami akan melakukan pengawasan." Tandas Wakil Ketua Fraksi PKB ini.

Sementara, anggota Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini, mendesak KPK untuk mentuntaskan pengusutan dugaan 48 indikasi korupsi dan inefisiensi pada anggaran pelaksanaan ibadah haji 2009. Soalnya, penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah salu momentum penting bagi masyarakat Indonesia.

"Laporan KPK tentang adanya indikasi korupsi dan inefisiensi merupakan informasi penting yang harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan hanya berhenti dengan bilang ada indikasi saja," kata Jazuli.

Selain itu, politisi PKS ini meminta keseriusan Kemenag dengan memberikan respons positif terhadap kajian komisi anti korupsi tersebut. Menurut dia, berbagai dugaan kebocoran anggaran harus segera dievaluasi dan diperbaiki. Karenanya, dia mendesak Kemenag segera meenyerahkan laporan penyelenggaraan ibadah haji 2009.

"Laporan tersebut harusnya sudah diserahkan tiap bulan setelah penyelenggaraan haji selesai. Namun sampai saat ini Komisi VIII belum menerima laporan itu. Kami berharap, Senin pekan depan, laporan itu sudah diserahkan agar kami bisa membahasnya," tutur Jazuli.

Secara terpisah, Kemenag membantah basil kajian KPK terkait indikasi korupsi dan inefisiensi pclaksanaan ibadah haji. Menurut Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, Bahrul Hayat. KPK belum melakukan pertimbangan dalam menilai pelaksanaan haji itu.

Contohnya, kata Bahrul, terkait daya angkut bagasi jamaah haji di Aceh. Pada tahun lalu, masing-masing jemaah AccIi hanya boleh membawa bagasi seberat 15 kilogram, karena terbalasnya panjang landasan pacu dapat menyebabkan daya ungkit pesawat saat lepas landas menjadi tidak optimal.

"Jadi memang tidak bisa penuh. Bukan untuk penghematan atau mencari keuntungan. Kami mempertimbangkan faktor keselamatan, namun kabar yang terjadi sebaliknya," jelas dia.

Sebelumnya, KPK menemukan 48 titik lemah dalam penyelenggaraan haji 1430 H. Temuan itu merupakan hasil kajian KPK per Januari 2009 hingga Maret 2010. Hasil temuan dikelompokkan menjadi empat aspek penyelenggaraan haji.

Pada aspek kelembagaan ditemukan ketidaksesuaian tugas pokok dan fungsi yang dilakukan beberapa unit kerja Ditjen PHU. Aspek manajemen sumber daya manusia dinilai kurang karena keterbatasan petugas Haji yang berpengalaman di Arab Saudi.

Pada aspek tata laksana didapati temuan terbanyak, hingga 28 kelemahan. Ditambah lagi tidak ada standar opcrasional prosedur dan standar pelayanan minimum dalam pelayanan haji. • ONI

Harian Rakyat Merdeka
Rabu, 12 Mei 2010
Rubrik Rumah Rakyat, Hal 8
Selengkapnya...

DPR Desak KPK Usut Korupsi Haji

INILAH.COM, Jakarta - Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas temuan 48 titik potensi indikasi korupsi dan inefisiensi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu.

Hal demikian ditegaskan anggota Panja BPIH DPR Jazuli Juwaini. Menurut dia, kasus korupsi dalam pelaksanaan haji harus secara tuntas dilakukan. "Jangan hanya berhenti dengan bilang ada indikasi saja. Kalau memang ada temuan seperti itu, maka harus diusut tuntas," kata Jazuli usai rapat dengan Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/5).

Menurut Jazuli, penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu momentum penting bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, laporan KPK terkait adanya indikasi potensi korupsi dan efisiensi merupakan informasi penting yang harus ditindaklanjuti secara serius. Dia juga berjanji akan mendalami temuan KPK tersebut.


Ia juga menyesalkan belum disampaikannya laporan penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu kepada DPR. Padahal, menurut dia laporan tersebut seharusnya sudah diserahkan tiga bulan setelah penyelenggaraan haji selesai. "Karena itu, tadi kita bilang paling lambat Senin minggu depan laporan sudah diserahkan," kata anggota Fraksi PKS ini.

Mantan Calon Bupati Tangerang ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan temuan KPK terkait indikasi korupsi dan inefisiensi sebagai bahan perbaikan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. "Kita minta pemerintah harus memberikan perhatian serius untuk pelaksanaan haji tahun ini," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera merespon serius hasil survei kajian penyelenggaraan haji tahun lalu. Pasalnya hasil kajian menemukan inefisiensi sebesar ratusan miliar rupiah. Hasil kajian yang dilakukan KPK tersebut menemukan adanya 48 titik lemah pelayanan ibadah haji pada tahun tersebut yang menyebabkan terjadinya inefisiensi penggunaan dana haji.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menyatakan,KPK akan menyampaikan hasi kajian ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Menteri Agama meminta waktu satu bulan untuk memberi jawaban atas kajian ini. Jika tidak direspons, kami akan serahkan ke Presiden, DPR, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tegas Jasin di Jakarta kemarin.

Menurut dia, penyampaian hasil kajian terhadap sebuah lembaga negara kepada Presiden merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan KPK. Sebab, hal ini sudah diatur dalam Pasal 14 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK.

Karena itu, KPK akan terus memantau perkembangan yang dilakukan Kemenag. Terutama terkait action plan yang akan dilakukan atas hasil kajian tersebut. "Kita hanya menjalankan ketentuan yang ada," tutur Jasin.

Hasil kajian KPK itu, ungkap Jasin, bisa juga diminta oleh Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag. Terutama jika Komisi VIII membutuhkan kajian ini sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji berikutnya.

Karena itu, KPK akan menyerahkan temuan ini kepada DPR. "Tapi, karena Komisi VIII bukan mitra KPK, kajian ini akan diserahkan melalui Komisi III atau pimpinan Dewan," bebernya.

Jasin juga berharap Menag dapat memperhatikan hasil kajian KPK dan melakukan perbaikan dengan serius. Termasuk jika action plan yang dijanjikan selesai, KPK juga akan memantau realisasi terhadap rencana aksi itu. "Jika tidak dilakukan, akan kita tegur. Kalau teguran tidak direspons, maka kembali hasil kajian kita serahkan ke Presiden, DPR, dan BPK," tandasnya. [fer/jib]

Media : http://inilah.com
Edisi : Selasa, 11 Mei 2010
Rubrik : Politik

Selengkapnya...

DPR akan Panggil Tujuh Maskapai

JAKARTA - Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk ikut menawarkan diri sebagai mitra perjalanan haji tahun ini. Anggota Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, pemanggilan bertujuan mencari maskapai yang bisa menyediakan layanan transportasi haji berkualitas dengan harga efisien.

"Kita akan memanggil enam maskapai pada 19 Mei mendatang dan satu maskapai lagi sehari setelah itu," kata Jazuli seusai rapat dengan pejabat Kementerian Agama di Jakarta, Senin (l0/5). Ia mengatakan, enam maskapai yang akan dipanggil terleih dahulu adalah Arab Saudi Airlines, Qatar Airlines, Emirat Airlines, Ettihad Airlines, Lion Airlines, dan Malaysia Airlines.


Setelah itu, jelas Jazuli, Garuda Indonesia mendapatkan giliran dipanggil DPR. Ia mongatakan, pemanggilan Garuda secara terpisah itu dilakukan karena Garuda dinilai sudah memiliki pengalaman dalam melayani transportasi haji. "Biar ada diskusi yang lebih mendalam dengan mereka," katanya menegaskan.

la mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir jamaah haji Indonesia selalu menggunakan dua maskapai penerbangan saja, yaitu Gamda Indoensia dan Saudi Arabian Airlines. Padahal, cukup banyak maskapai lain yang juga bisa menawarkan layanan penerbangan serupa. Jazuli menekankan, pemilihan maskapai tahun ini harus didasarkan pada kepentingan jamaah.

Jazuli menambahkan, hal tersebut bisa dilakukan dengan memilih maskapai yang memberikan harga paling terjangkau, namun dengan layanan berkualitas. Dengan demikian. biaya perjalanan ibadah haji bisa ditekan seefisien mungkin dan tidak memberatkan jamaah. Selama ini, biaya penerbangan merupakan unsur dominan dalam BPIH.

"Jangan hanya karena nasioiialisme kita memilih maskapai BUMN. lalu kita mengesampingkan beban yang ditanggung masyarakat. Jamaah, lebih penting," ujar Jazuli. Dengan pertimbangan seperti itu, ia tak mempermasalahkan jika nantinya mitra perjalanan jamaah haji ternyata adalah maskapai dari negara lain.

Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin, mengatakan dengan adanya beberapa maskapai yang diundang untuk menjadi mitra, maka harga yang akan ditawarkan akan lebih kompetitif.

"Ini merupakan hal yang positif," katanya. la berharap, penerbangan haji tak hanya dilakukan oleh dua maskapai seperti selama ini terjadi.

Menurut Ade, dengan diundangnya beberapa maskapai untuk dijajaki menjadi mitra penerbangan haji maka tak ada alasan tentang landing permit, seperti yang biasa mcnjadi alasan untuk menghalangi maskapai lain ikut berkompetesi. Ia menambahkan, selain ada Saudi Arabian Airlines dan Garuda Indoenesia, ada juga Lion Air yang memiliki izin mendarat di Arab Saudi.

Tambah slot

Terkait Penerbangan, Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, mengatakan, pada tahun ini pemerintah berharap Arab Saudi akan mcnambah jumlah pesawat pcngangkut jamaah hajiyang tiba atau slot di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dari lO menjadi 18 slot. "Penambahan ini akan mempersingkat keberangkatan jamaah haji," katanya.

Pnda tahun ini, pemerintah akan memberangkatkan sebanyak 490 kelompok terbang (kloter). Dengan 18 slot penerbangan per hari, Bahrul memperkirakan waktu pemberangkatan akan bisa dipersingkat dari 30 menjadi 28 hari. Selain itu, waktu tinggal jamaah haji juga bisa diperpendek dari 22 menjadi 21 hari.

Bahrul menambahkan, pemerintah mendesak Arab Saudi menambah gerbang pemulangan bagi jamaah haji Indonesia di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Adanya gerbang tambahan ini sangat diperlukan sebab akan menghindari terulangnya penumpukan antrean jamaah seperti yang pernah terjadi pada musim haji tahun lain.

"Tahun lalu, gerbang untuk pemulangan hanya salu. Untuk musim haji tahun ini, kami ingin ada dua gerbang bagi jamaah haji Indonesia," kata Bahrul. Berdasarkan nota kesepahaman, Arab Saudi menyatakan sanggup menyediakan dua gerbang saat pemulangan jamaah haji Indonesia. la mengatakan, Arab Saudi sedang dalam proses pembangunan gerbang tambahan itu. ed:ferry

Media : Harian Republika
Edisi : Selasa, 11 Mei 2010
Rubrik: Mahaka Media, Hal: 12
Selengkapnya...

Tuntaskan Korupsi Dana Haji

JAKARTA - Parlemen meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan pengusutan indikasi korupsi dana haji 2009. Pernyataan tersebut salah satunya disampaikan anggota Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini.

Ia mendesak KPK menuntaskan pengusutan atas temuan 48 titik potensi indikasi korupsi dan inefisiensi pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
Sebab, menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum. "Kita mendesak KPK terus mengusut indikasi korupsi haji tahun lalu, jangan berhenti pada pernyataan ada indikasi saja," katanya seusai Rapat Kerja (raker) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama di Gedung DPR, Senin (10/5).


Hal itu, menurut Jazuli, penting sebab penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian dari momentum penting masyarakat Indonesia. Untuk itu, laporan KPK tentang indikasi potensi korupsi dan efisiensi tersebut juga menjadi informasi penting yang harus ditindaklanjuti secara serius.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat membantah laporan indikasi korupsi dan inefisiensi pelaksanaan ibadah haji tahun lalu yang dinyatakan KPK. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang belum diterapkan KPK dalam menilai pelaksanaan haji itu.
* cit/N-1

Harian Koran Jakarta
Selasa, 11 Mei 2010
Rubrik Varia, Hal 2
Selengkapnya...

KPK Didesak Usut lndikasi Korupsi Haji

JAKARTA (SI) -Anggota Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPJH)DPR Jazuli Juwaini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusuttuntas temuan 48 titik potensi indikasi korupsi dan inefisiensi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu.

"Jangan hanya berhenti dengan bilang ada indikasi saja. Kalau memang ada temuan seperti itu, harus diusut tuntas, kata Jazuli seusai rapat kerja (raker) dengan Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayatmenyatakan, terdapatbeberapa pertimbangan yang belum diterapkan KPK dalam menilai pelaksanaan haji. (nurul huda)

Harian Seputar Indonesia Selasa
11 Mei 2010
Rubrik Kilas, Hal 5 Selengkapnya...

Kamis, 06 Mei 2010

RUU Fakir Miskin

Anggaran kesejahteraan/pengentasan kemiskinan secara agregat di dalam APBN 2009 kurang lebih mencapai Rp66 triliun. Anggaran tersebut akan naik pada alokasi APBN 2010. Filantropi yang dikumpulkan oleh umat Islam melalui kewajiban zakat, infak, sedekah (ziswaf) secara aktual mencapai lebih dari Rp 348,9 miliar/per tahun (Baznas, 2008). Secara potensial jauh lebih besar, bahkan hitungan kasarnya bisa mencapai Rp 10-20 triliun. Umat agama lain memiliki tuntunan yang sama dalam menumbuhkan kedermawanan sosial pemeluknya, dengan jumlah dan besaran yang bervariasi. Berapa dana corporate social responsibility (CSR) yang berhasil disisihkan oleh perusahaan di negara ini? Tidak ada data pasti, tapi diyakini jumlahnya ratusan miliar hingga puluhan triliun.

Apa yang bisa dicerna dari paparan potensi aktual dana pengentasan kemiskinan di atas? Adalah fakta bahwa dana yang berhasil dihimpun dan difokuskan untuk upaya penanggulangan kemiskinan jumlahnya cukup besar, dan jumlah tersebut hanyalah hitungan di atas kertas. Artinya, secara potensial masih sangat besar dana yang bisa dihimpun untuk mengatasi kemiskinan.


Persoalannya, mengapa kemiskinan tetap menggejala di mana-mana? Lembaga resmi se-macam Badan Pusat Statistik (BPS) secara reguler melansir angka kemiskinan yang tren-nya memang menunjukkan penurunan, tetapi fakta lapangan menunjukkan begitu ba-nyak kelompok masyarakat miskin yang tak tersentuh tangan negara. Pun demikian, tidak banyak informasi yang merilis kesuksesan program pengentasan kemiskinan dengan indikator yang jelas: perubahan status kelompok masyarakat miskin menjadi sejahtera sehingga angka kemiskinan menurun drastis. Apa yang salah?

Tingginya angka kemiskinan Indonesia memberikan kontribusi pada rendahnya kualitas pembangunan manusia Indonesia. Laporan United Nations Development Program (UNDP) terkait Human Development Index-HDI (Indeks Pembangunan Manusia-IPM), Indonesia menempati posisi ke-108 dari 177 negara di tahun 2007 dengan IPM 0.728, yang masuk kategori menengah.

Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan pengentasan kemiskinan melalui berbagai kebijakan, yang dapat dikelompokkan menjadi lima macam program. Pertama, program pelayanan dasar berupa (1) peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui BOS serta kejar paket, (2) peningkatan layanan kesehatan melalui askeskin dan jamkesmas, (3) peningkatan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin melalui penyediaan rumah dan perbaikan lingkungan kumuh. Kedua, program perlindungan sosial yang ditujukan pada keluarga atau komunitas miskin melalui bantuan langsung tunai (15LT), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan kelompok usaha bersama (KUBE).
Ketiga, program penanganan masalah gizi dan pangan melalui kebijakan raskin, posyandu, dan pemenuhan gizi anak. Keempat, program perluasan kesempatan usaha melalui pemberian dana bergulir, lembaga keuangan mikro (LKM), dan kelompok usaha bersama (KUBE). Kelima, program yang bersi fat pemberdayaan, seperti PNPM, program pengembangan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK), serta program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP).

Uraian tersebut menunjukkan bahwa banyak kebijakan dan program yang telah dilakukan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan, tentu saja disertai pendanaan yang tidak sedikit. Digabungkan dengan upaya swasta dan dunia usaha melalui program CSR-nya serta program bantuan dan pemberdayaan oleh lembaga-lembaga swadaya dan lembaga nonprofit (pengumpul ziswaf dan filantropi lainnya).

Lalu, apa urgensi pembentukan RUU tentang Fakir Miskin atau RUU Kemiskinan, yang masuk dalam daftar Prolegnas 2010 dan kini tengah dibahas di DPR RI? Bukankah semakin banyak undang-undang semakin menambah beban koordinasi dan integrasi kebijakan kemiskinan, apakah UU yang ada tidak memadai, dan apakah RUU ini memiliki manfaut nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan?

RUU Fakir Miskin harus dibaca dalam spirit untuk menata guna semua upaya dan potensi pengentasan kemiskinan, yang kini telah berjalan berikut kerangka perbaikannya di masa datang. Kehingga, arsitektur pengentasan kemiskinan Indonesia dapat tergambar dengan jelas. Karena itu, RUU ini harus diarahkan menjadi semacam UU Payung (umbrella rule) yang mengintegrasikan berbagai regulasi, kebijakan, dan program pengentasan kemiskinan nasional, tidak hanya yang dijalankan oleh pemerintah (pusat dan daerah), tetapi juga harus mampu mengafirmasi kedermawanan sosial yang dihimpun dari swasta/dunia usaha dan masyarakat.

Untuk tujuan di atas, RUU harus menggariskan desain arsitektur penanggulangan kemiskinan nasional sehingga jelas arah, paradigma, konsep, kebijakan, dan strategi yang komprehensif dan integratif. Selanjutnya, RUU harus menegaskan satu pintu kebijakan perianggulangan kemiskinan nasional sehingga lini yang menjadi leading actor kebijakan menjadi jelas dan tegas. RUU juga penting secara imperatif menetapkan porsi minimal anggaran kesejahteraan/pengentasan kemiskinan dalam APBN dan APBD, Porsi ini penting untuk melakukan akselerasi/percepatan penurunan angka kemiskinan, Tahap awal penetapan minimal anggaran ini bisa dilakukan dengan mengintegrasikan anggaran program kesejahteraan/pengentasan kemiskinan yang sekima ini berada di lintas sektor/departemen/lembaga.

Media : Harian Republika
Edisi : Kamis, 6 Mei 2010
Rubrik :Opini, Hal : 4

Selengkapnya...

Rabu, 05 Mei 2010

DPR Tolak Kenaikan Setoran Awal Haji

JAKARTA (SI)- Komisi VIII DPR menolak kebijakan Kementerian Agama yang menaikkan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji(BPIH) menjadi Rp 25juta.

Anggota Komisi VIII DPR Imran Muchtar mengatakan, keputusan Kementerian Agama menaikkan setoran awal biaya haji sama sekali tidak melalui pertimbangan dan persetujuan DPR, Apalagi kenaikan ini dinilai memberatkan jamaah. "DPR belum pernah memberi persetujuan kepada Kementerian Agama untuk menaikkan setoran awal biaya haji. Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama sudah disepakati, apa pun terkait dana haji belum boleh dinaikkan sebelum ada persetujuan dari DPR," kata Imran di Jakarta kemarin.

Menurut dia, kenaikan ini sangat membebani rakyat, tidak patut, dan tidak masuk akal. Seharusnya, Kementerian Agama terlebih dulu memberikan laporan dan pertanggungjawaban terkait pengelolaan dana pelaksanaan haji 2009, sebelum memutuskan menaikkannya. Hingga kini pengelolaan dana haji tahun lalu belum dirasakan manfaatnya oleh jamaah.

Imran juga menilai alasan yang digunakan untuk menaikkan setoran awal biaya haji sangat tidak rasional. "Tujuannya apa Kementerian Agama menumpuk uang rakyat sebanyak-banyaknya? Harusya setoran awal biaya haji bisa dikurangi karena sudah ada penumpukan dana yang banyak di Kementerian,"katanya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi VIII DPR yang lain Muhammad Baghowi, Dia meniiai Kementerian terialu tergesa-gesa menaikkan setoran awal biaya haji. Menurut dia, di beberapa daerah seperti di Grobogan, Jawa Tengah, setoran awal biaya haji sudah dinaikkan per April."


"Tidak pernah Kementerian Agama melaporkan pengelolaan setoran awal biaya haji secara jelas, seharusnya itu dulu yang dilakukan. Selama ini, tidak ada laporan dana haji yang terkumpul dan bagaimana optimalisasinya," kata Baghowi.

Setoran awal biaya haji merupakan dana masyarakat yang dititipkan di rekening Menteri Agama.Dengan demikian,hasil apapun dari pengelolaan dana itu seharusnya di kembalikan kemasyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini, menyatakan alasan Kementerian menaikkan setoran awal biaya haji untuk menekan waiting list (daftar tunggu) bagi calon jamaah bukanlah alasan kuat. Menurut dia, menaikkan setoran awal bukanlah cara efektif untuk menekan daftar tunggu jamaah.

Untuk mengatasi persoalan ini seharusnya pemerintah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar kuota jamaah Indonesia ditambah. "Berapa pun kenaikan biaya haji, tidak akan berpengaruh terhadap niat calon jamaah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci,"ujarnya.

Hal yang paling penting dipikirkan adalah bagaimana uang setoran dari calon jamaah dikelola secara baik dan transparan. "Ini jelas tidak akan menyelesaikan masalah. Seharusnya kelola saja uang setoran yang sudah masuk, Mau diapakan uang itu?" tekannya.

seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama memberlakukan kebijakan menaikkan setoran awal haji bagi calon jamaah haji dari Rp20 juta menjadi Rp 25 juta pada Mei kemarin.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto mengatakan,laju pertambahan masyarakat yang mendaftar sebagai calon jamaah haji berjalan cukup pesat. Pertambahan masyarakat penyetor setoran awal haji rata-rata hingga kini mencapai 60.000 jiwa per bulan.

Adapun jumlah masyarakat yang masuk daftar tunggu haji hingga 30 April 2010 mencapai 1,2 juta orang. Dari angka itu, Jawa Timur merupakan pendaftar calon jamaah haji terbanyak yang mencapai 250.000 orang.

Banyaknya jumlah pendaftar haji, menurut Slamet, membuat rentang waktu pendaftaran hingga pemberangkatan haji ini cukup variatif. Bahkan, kementerian Agama mencatat. rentang waktu terlama bagi seorang pendaftar haji seusai menyetor setoran awal hingga berangkat adalah lima tahun.

Slamet menyatakan, kebijakan menaikkan setoran awal haji ini sebenarnya berlujuan memperlambat laju pendaftaran, Hal ini dilakukan agar calon jamaah haji tidak perlu menunggu terlalu lama untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji. "Salah satu caranya adalah dengan menaikkan setoran awal haji, tapi kami belum tahu apakah ini cukup efektif atau belum karena belum diteliti," paparnya. Meski demikian, Slamet meminta agar kebijakan ini tidak disalahtafsirkan. (nurul huda)

Media : Harian Seputar Indonesia
Edisi : Rabu, 5 Mei 2010
Rubrik : Nasional, Hal : 4 Selengkapnya...

Selasa, 04 Mei 2010

Nurmahmudi Belum Pasti Calon Walikota

MESKI masih menjabat Walikota Depok, tapi Nurmahmudi Ismail belum dipastikan jadi calon walikota yang diusung PKS.

Pasalnya. FKS telah mengantongi dua nama lain yang tengah digodok untuk diusung menjadi orang nomor satu di Depok ini. Kedua nama itu adalah anggota Majelis Syuro DPP PKS Idris Abdushomad dan Musholih.

"Selain Nurmahmudi, DPP tengah mempetimbangkan dua nama lain yaitu Dr Idris dan Musholih," ujar Korwil Jabar, Banten dan DKI Jakarta DPP PKS Jazuli Juwaini ketika dihubungi Rakyat Merdeka kemarin.

Saat ini, kata Jazuli, mekanisme internal pemilihan calon Walikota di PKS tengah berjalan. Setiap kader di tingkat DPD dan DPW tengah menyampaikan aspirasinya.

Mekanisnie yang mirip pemilu internal ini. lanjut Jazuli, nantinya akan dikomparasikan dengan sejumlah indikator politik praktis dan strategis di Depok. Misalnya keberhasilan kepemimpinan Nurmahmudi selama menjadi Walikota Depok. Kemudian, perolehan suara legislatif PKS pada Pemilu 2009.

"Menurunnya suara PKS di Depok pada Pemilu 2000 harus dilihat secara objektif. Dari sc-kiun factor yang dominan. apalagi figur Nurmahmudi sebagai walikota dan ikon PKS ikut mempengaruhi atau tidak?"

Karena itu, lanjut Jazuli, DPP PKS akan sangal objeklif dan teliti dalam menetapkan calon Walikota Depok.

Ditanya bagaimana peluang Nurmahmudi, dia mengatakan, sangat terbuka Nurmahmudi terpilih lagi jadi calon walikota Depok.

Sebagai incumbent, Nurmahmudi memiliki kinerja yang dapat diukur.

"Ketika Nurmahmudi menjadi walikota Depok, dia mengabdi untuk masyarakat bukan unmk partai, nah urusan prestasi partai ada ketua DPD yang bertanggungjawab. Ini dua hal yang terpisah tapi memiliki kaitan erat," ucap Jazuli. - LUK




Media : Harian Rakyat Merdeka
Edisi : Selasa, 4 Mei 2010
Rubrik : Gerpol (Gerakan Politik), Hal : 6 Selengkapnya...

 

Pemikiran Jazuli

Photobucket
Kerukunan antarumat beragama perlu dirawat. Merawatnya dengan berbagai macam cara, tapi yang terpenting cara itu harus didasari atas kesadaran bersama untuk menjaga segala potensi yang merusak bangunan kerukunan. Oleh karena itu setiap umat beragama harus menyadari bahwa kunci utama merawat bangunan itu adalah dengan saling berinteraksi dan berkomunikasi secara terbuka dan dialogis baik secara informal maupun secara formal.
Baca Selengkapnya ...

Pengunjung

Pilgub Banten 2011

Pilgub Banten 2011

Kalender

Lawan Korupsi

Photobucket