H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Rabu, 19 Mei 2010

Perlu Sertifikasi Halal Obat

Muhammad Bachrul Ilmi
Biaya sertifikasi halal relatif murah.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap DPR mendorong perusahaan farmasi melakukan sertifikasi halal atas produk obat yang dihasilkannya. Menurut Ketua MUI, Amidhan, ini bisa dimasukkan dalam RUU Jaminan Produk Halal.

"Dalam RUU mesti ada pasal yang mewajibkan sertifikasi atas obat-obatan. Umat Islam di Indonesia terbesar dan hak konstitusional mereka seharusnya dilindungi oleh negara untuk tidak memakan yang haram," katanya di Jakarta, Selasa (18/5).

Amidhan mengungkapkan hingga saat ini tak ada produk obat di Indonesia yang bersertifikasi halal. Di sisi lain, kondisi tersebut juga didukung oleh anggapan sebagian kalangan bahwa mengonsumsi obat-obatan terbuat dari zat haram diperbolehkan karena alasan kesehatan.

Jadi, Amidhan menjelaskan, ada kesan kalau sedikit yang haram masuk dalam obat itu tidak apa-apa. la menegaskan, Islam melarang masyarakat Muslim untuk mengonsumsi barang haram. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan kosmetik, tapi juga obat-obatan.

Terlebih, ajaran Islam mengajarkan bahwa selalu ada obat halal bagi setiap
penyakit. "Jadi, kedaruratan mengonsumsi obat yang mengandung zat haram hanya diperbolehkan bila belum ditemukan obat halal seperti kasus vaksin meningitis bagi jamaah haji tahun lalu," ujarnya.


Amidhan menyesalkan bila ada perusahaan farmasi yang menganggap proses sertifikasi halal hanya akan menambah beban operasional. Hal itu karena biaya sertifikasi halal relatif murah dibandingkan nilai usaha yang drjalankan perusahaan farmasi.

"Paling tinggi hanya Rp 5 juta dan usaha mereka kan triliunan," kata Amidhan. Menurut dia, MUI berencana bekerja sama dengan Badan Pengawas Obatan-obatan dan Makanan (BPOM) untuk mendorong perusahaan farmasi atas pentingnya sertifikasi halal.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, menyatakan, tak satu pun obat di Indonesia yang bersertifikat halal. "Selama 20 tahun berdirinya LPPOM MUI, belum ada satu pun perusahaan farmasi yang mengajukan sertifikasi," katanya.

Lukmanul mengungkapkan, selama ini pihaknya telah mensosialisasikan kepada para pengusaha terkait sertifikasi halal obat. Sayangnya, kata dia, upaya tersebut sampai sekarang belum membuahkan hasil. Padahal, bagi umat Islam produk bersertifikat halal merupakan hal mutlak.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Sri Indrawati, mengatakan, sertifikasi halal bukan keharusan, namun dilakukan secara sukarela. Lagi pula, belum ada dasar hukumnya. "Kami belum bisa mewajibkan perusahaan melakukan sertifikasi," ujarnya.

Menurut Sri, Kementerian Kesehatan meminta perusahaan farmasi mencantumkan komposisi obat dalam kemasan. Dengan pencantuman ini. masyarakat akan dengan mudah mengetahui jika ada bahan-bahan obat yang tak halal.

Vaksin halal

Di tempat terpisah, anggota Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini, mendesak pemerintah bekerja keras menyediakan vaksin meningitis halal bagi jamaah haji tahun ini. Pemerintah, diminta memprioritaskan kepentingan jamaah haji dibandingkan kepentingan bisnis perusahaan farmasi.

Jazuli meyakini, saat ini sebetulnya sudah ada perusahaan farmasi yang mampu memproduksi vaksin. meningitis halal. Namun, penggunaan vaksin halal tersebut disinyalir terkendala kepentingan bisnis perusahaan farmasi yang tidak memproduksi vaksin halal.

"Saya yakin tidak semuanya haram karena ada beberapa perusahaan yang memiliki vaksin halal, tapi ini kan soal sensitif karena mengenai bisnis," katanya yang meyakini kecanggihan teknologi farmasi saat ini mampu menyediakan vaksin meningitis halal. ed: ferry

Media : Harian Republika
Edisi : Rabu, 19 Mei 2010
Rubrik : Mahaka Media, Hal : 12



Comments :

0 komentar to “Perlu Sertifikasi Halal Obat”