H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Kamis, 06 Mei 2010

RUU Fakir Miskin

Anggaran kesejahteraan/pengentasan kemiskinan secara agregat di dalam APBN 2009 kurang lebih mencapai Rp66 triliun. Anggaran tersebut akan naik pada alokasi APBN 2010. Filantropi yang dikumpulkan oleh umat Islam melalui kewajiban zakat, infak, sedekah (ziswaf) secara aktual mencapai lebih dari Rp 348,9 miliar/per tahun (Baznas, 2008). Secara potensial jauh lebih besar, bahkan hitungan kasarnya bisa mencapai Rp 10-20 triliun. Umat agama lain memiliki tuntunan yang sama dalam menumbuhkan kedermawanan sosial pemeluknya, dengan jumlah dan besaran yang bervariasi. Berapa dana corporate social responsibility (CSR) yang berhasil disisihkan oleh perusahaan di negara ini? Tidak ada data pasti, tapi diyakini jumlahnya ratusan miliar hingga puluhan triliun.

Apa yang bisa dicerna dari paparan potensi aktual dana pengentasan kemiskinan di atas? Adalah fakta bahwa dana yang berhasil dihimpun dan difokuskan untuk upaya penanggulangan kemiskinan jumlahnya cukup besar, dan jumlah tersebut hanyalah hitungan di atas kertas. Artinya, secara potensial masih sangat besar dana yang bisa dihimpun untuk mengatasi kemiskinan.


Persoalannya, mengapa kemiskinan tetap menggejala di mana-mana? Lembaga resmi se-macam Badan Pusat Statistik (BPS) secara reguler melansir angka kemiskinan yang tren-nya memang menunjukkan penurunan, tetapi fakta lapangan menunjukkan begitu ba-nyak kelompok masyarakat miskin yang tak tersentuh tangan negara. Pun demikian, tidak banyak informasi yang merilis kesuksesan program pengentasan kemiskinan dengan indikator yang jelas: perubahan status kelompok masyarakat miskin menjadi sejahtera sehingga angka kemiskinan menurun drastis. Apa yang salah?

Tingginya angka kemiskinan Indonesia memberikan kontribusi pada rendahnya kualitas pembangunan manusia Indonesia. Laporan United Nations Development Program (UNDP) terkait Human Development Index-HDI (Indeks Pembangunan Manusia-IPM), Indonesia menempati posisi ke-108 dari 177 negara di tahun 2007 dengan IPM 0.728, yang masuk kategori menengah.

Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan pengentasan kemiskinan melalui berbagai kebijakan, yang dapat dikelompokkan menjadi lima macam program. Pertama, program pelayanan dasar berupa (1) peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui BOS serta kejar paket, (2) peningkatan layanan kesehatan melalui askeskin dan jamkesmas, (3) peningkatan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin melalui penyediaan rumah dan perbaikan lingkungan kumuh. Kedua, program perlindungan sosial yang ditujukan pada keluarga atau komunitas miskin melalui bantuan langsung tunai (15LT), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan kelompok usaha bersama (KUBE).
Ketiga, program penanganan masalah gizi dan pangan melalui kebijakan raskin, posyandu, dan pemenuhan gizi anak. Keempat, program perluasan kesempatan usaha melalui pemberian dana bergulir, lembaga keuangan mikro (LKM), dan kelompok usaha bersama (KUBE). Kelima, program yang bersi fat pemberdayaan, seperti PNPM, program pengembangan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK), serta program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP).

Uraian tersebut menunjukkan bahwa banyak kebijakan dan program yang telah dilakukan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan, tentu saja disertai pendanaan yang tidak sedikit. Digabungkan dengan upaya swasta dan dunia usaha melalui program CSR-nya serta program bantuan dan pemberdayaan oleh lembaga-lembaga swadaya dan lembaga nonprofit (pengumpul ziswaf dan filantropi lainnya).

Lalu, apa urgensi pembentukan RUU tentang Fakir Miskin atau RUU Kemiskinan, yang masuk dalam daftar Prolegnas 2010 dan kini tengah dibahas di DPR RI? Bukankah semakin banyak undang-undang semakin menambah beban koordinasi dan integrasi kebijakan kemiskinan, apakah UU yang ada tidak memadai, dan apakah RUU ini memiliki manfaut nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan?

RUU Fakir Miskin harus dibaca dalam spirit untuk menata guna semua upaya dan potensi pengentasan kemiskinan, yang kini telah berjalan berikut kerangka perbaikannya di masa datang. Kehingga, arsitektur pengentasan kemiskinan Indonesia dapat tergambar dengan jelas. Karena itu, RUU ini harus diarahkan menjadi semacam UU Payung (umbrella rule) yang mengintegrasikan berbagai regulasi, kebijakan, dan program pengentasan kemiskinan nasional, tidak hanya yang dijalankan oleh pemerintah (pusat dan daerah), tetapi juga harus mampu mengafirmasi kedermawanan sosial yang dihimpun dari swasta/dunia usaha dan masyarakat.

Untuk tujuan di atas, RUU harus menggariskan desain arsitektur penanggulangan kemiskinan nasional sehingga jelas arah, paradigma, konsep, kebijakan, dan strategi yang komprehensif dan integratif. Selanjutnya, RUU harus menegaskan satu pintu kebijakan perianggulangan kemiskinan nasional sehingga lini yang menjadi leading actor kebijakan menjadi jelas dan tegas. RUU juga penting secara imperatif menetapkan porsi minimal anggaran kesejahteraan/pengentasan kemiskinan dalam APBN dan APBD, Porsi ini penting untuk melakukan akselerasi/percepatan penurunan angka kemiskinan, Tahap awal penetapan minimal anggaran ini bisa dilakukan dengan mengintegrasikan anggaran program kesejahteraan/pengentasan kemiskinan yang sekima ini berada di lintas sektor/departemen/lembaga.

Media : Harian Republika
Edisi : Kamis, 6 Mei 2010
Rubrik :Opini, Hal : 4

Comments :

0 komentar to “RUU Fakir Miskin”