H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 30 November 2010

Menag Dukung Zakat Pengurang Pajak

JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali, mendukung zakat sebagai pengurang pajak. Ia mengatakan memang perlu kajian mendalam terlebih dahulu untuk mewujudkan kebijakan ini, termasuk melihat pengalaman negara-negara lain yang telah menjalankannya.

Rancangan undang-undang zakat, infak, dan sedekah yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, mendorong adanya zakat sebagai pengurang pajak. Namun demikian, hal ini masih belum disepakati karena pemerintah menganggap kebijakan itu akan mengurangi jumlah penerimaan pajak.

Suryadharma mengatakan, meski merespons positif zakat sebagai pengurang pajak, pihaknya tak berwenang menetapkan hal itu. "Perlu koordinasi dan tindak lanjut dengan pihak terkait di antaranya dengan Kementerian Keuangan," katanya usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (29/11).


Menurut dia, bisa jadi pemerintah masih melihat zakat sebagai pengurang pajak bisa mengurangi pendapatan pajak. Maka itu, harus ada kajian yang membuktikan bahwa dengan menerapkan zakat sebagai pengurang pajak tak mengurangi perolehan pajak pemerintah.

Di sisi lain, ia membantah anggapan lambannya pembahasan draf rancangan undang-undang zakat karena perebutan peran kelembagaan antara pemerintah dan lembaga amil zakat (LAZ). Menurut dia, perlu penyamaan persepsi mengenai peran regulator dan operator.

Pada dasarnya, regulasi dan hukum zakat sudah tertuang dalam Alquran dan sunah. Namun, pemerintah ingin agar implementasi regulasi tersebut bisa mengikat sehingga aturan syar'i zakat bisa diterapkan secara akuntabel, transparan, tepat sasaran, serta sejalan dengan dasar syariat.

Anggota Komisi VIII, Jazuli Juwaini, mengatakan, pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang zakat, infak, dan sedekah diharapkan bisa terlaksana secepatnya. "Setidaknya sebelum masa reses dan rapat jangka pendek DPR yang berakhir 17 Desember 2010," katanya.

Senin pekan depan, Komisi VIII akan kembali menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Rencananya, agenda utama dalam rapat itu adalah penyampaian daftar isian masalah dari pemerintah. Sebab, sampai saat ini, kata Jazuli, hal itu belum diajukan ke DPR. Dengan demikian, pembahasan diharapkan bisa segera dilakukan. cr1 ed: ferry kisihandi

Media : Harian Republika
Edisi : Selasa, 30 November 2010
Rubrik : Berita Utama, Hal : 12

Comments :

0 komentar to “Menag Dukung Zakat Pengurang Pajak”