Senayan - Komisi VIII DPR RI, Kamis (3/3) ini kembali mengundang Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk menyampaikan laporan penanganan kasus kekerasan berbalut SARA yang terjadi di Cikeusik dan Temanggung.
"Kita juga akan memberikan masukan-masukan yang terkait dengan keamanan," ujar Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII DPR, Rabu (2/3).
Seperti diketahui, pada 9 Februari 2011, Timur Pradopo bersama Menteri Agama Suryadharma Ali sudah memaparkan mengenai kronologi terjadinya kasus Cikeusik dan Temanggung, berikut langkah-langkah Polri menangani hal tersebut.
Kembali ke Jazuli, politisi PKS ini juga mengomentari rencana Mabes Polri membentuk Detasemen Anti Anarki. Anggota DPR Dapil Banten III ini pada dasarnya tidak keberatan, karena itu menjadi kewenangan Polri sebagai penegak hukum.
"Tidak masalah, itu wajar saja, akan tetapi jangan untuk memberantas kekerasan dengan kekerasan juga," pungkasnya.
Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Dzikry Subhanie
Media : www.jurnalparlemen.com
Edisi : Kamis, 3 Maret 2011
Rubrik : Komisi VIII
Comments :
0 komentar to “Komisi VIII Kembali Undang Kapolri”
Posting Komentar