JAKARTA — Jumlah siswa madrasah yang drop out (DO/putus sekolah) di tiap tingkatannya masih cukup tinggi meski cenderung menurun dari tahun ke tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) A Saifuddin kepada Republika, Selasa (22/3).
Pada tahun ajaran 2008/ 2009, siswa yang putus sekolah di tingkat madrasah ibtidaiyah (MI) tercatat 12.161 dari 2.916.227 siswa, madrasah tsanawiyah (MTs) 18.723 dari 2.437.262 siswa, dan madrasah aliyah (MA) 4.290 dari 397.366 siswa.
Sementara pada tahun ajaran 2009/2010, jumlah siswa yang putus sekolah di MI sebanyak 7.364 siswa, MTs 9.101 siswa, dan MA sebanyak 3.405 siswa. Meski menurun, angka tersebut masih lebih tinggi dibanding jumlah siswa putus sekolah di lembaga pendidikan umum.
Tingginya angka putus sekolah, siswa madrasah, menurul Saifuddin, sebagian besar dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Hal ini karena para orang tua siswa madra¬sah pada umumnya hidup dengan tingkat kesejahteraan dan perekonornian yang rendah. "Ada orang tua yang berpenghasilan di bawah 500 rihu rupiah per bulan," kata Saifuddin.
Kondisi ini, lanjut dia, ikut berimbas pada citra yang dilekatkan pada lembaga pendidikan madrasah, yakni sebagai lembaga pendidikan bagi siswa tak mampu. Padahal, jika dilihat dari segi SDM, tak sedikit siswa madrasah yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan tingkat kecerdasan tinggi.
Pemerintah, kata Saifuddin, berupaya menekan angka putus sekolah itu dengan melakukan berbagai program bantuan. Di antaranya, program bantuan beasiswa kepada siswa madrasah yang kurang mampu. Bantuan ini diberikan di luar alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ada pula bantuan untuk meningkatkan kualitas guru madrasah dan perbaikan sarana prasarana.
UU madrasah
Terkait madrasah, anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini berpendapat perlu segera direalisasikan undang-undang (UU) madrasah. UU ini dinilai penting karena madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa.
Selain itu, sampai saat ini madrasah masih berkutat dengan berbagai permasalahan, seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan, dan guru-guru yang masih rendah.
“Untuk mengentaskan itu semua dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat seperti UU, “ujar Jazuli dalam keterangan pers tertulis yang diterima Republika, Senin (21/3). *ed:wachidah handasah.
Media : Republika Cetak
Edisi : Rabu, 23 Maret 2011
Rubrik : Mahaka Media, Hal : 12
Comments :
0 komentar to “Angka Putus Sekolah di Madrasah, Tinggi”
Posting Komentar