Tanbihun.com – Kasus penusukan jemaat HKBP di bekasi nampaknya menjadi celah dan dijadikan moment oleh pihak tertentu untuk menghapuskan SKB 2 Menteri yang salah satu pointnya mengatur ijin pendirian rumah ibadah.
Hujan interupsi pun tak terelakkan manakala DPR menggelar sidang paripurna pasca libur lebaran, Adalah anggota FPG Anton Sihombing yang melontarkan tema tersebut pertama kali. Menurut Anton, SKB 2 menteri harus dicabut karena sudah membatasi hak warga negara untuk beribadah.
Dia juga mengklaim telah mendapat 60 tandatangan dari anggota Dewan yang mendukung pencabutan itu.
Disebuah stasiun televisi pun ramai membahas masalah SKB 2 menteri ini, menurut yang pro penghapusan SKB beranggapan ” dieara pluralisme ini tak semestinya lagi ada undang-undang yang mengatur pendirian rumah ibadah “
Namun pendapat mereka dibantah oleh menteri dalam negeri Gamawan Fawzi ” justru adanya SKB 2 menteri itu mengatur kebebasan ” . lebih lanjut Jazuli juwaini dari fraksi PKS menjelaskan ” kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain, dan disitulah diperlukan undang-undang dalam hal ini SKB 2 menteri “.
Tidak dapat dibayangkan bagaimana jadinya jika pendirian rumah ibadah tidak diatur oleh undang-undang? alih-alih mau membebaskan hak asasi manusia, malah menjadi sebuah persaingan dan bisa saja menjadi salah satu cara untuk menarik umat yang sudah beragama supaya pindah agama. Saya membayangkan, dikampung saya yang 100% muslim, tiba-tiba dibangun gereja oleh seseorang dari luar kota karena pendirian rumah ibadah bebas sebebas bebasnya. atau malah yang lebih extrem dikantong-kantong basis muslimin dibangun rumah ibadah agama lain. apa jadianya dengan nasib kerukumnan umat beragama, bukannya rukun malah sebaliknya.
Hak asasi manusia (HAM) sering menjadi dalih untuk mengegolkan kepentingan tertentu, kalau atas nama kebebasan lalu tidak perlu ada pembatasan, maka perjudian, pelacuran jangan-jangan dikategorikan hak asasi manusia juga?/yazid/09/10/t0.
Media : http://www.tanbihun.com
Edisi : Rabu, 29 September 2010