Jakarta (ANTARA News) - Tiga anggota DPR RI dari fraksi berbeda, sepakat mengenai perlunya dibuat regulasi lebih kuat dan komprehensif berbentuk undang-undang untuk mengatur kerukunan hidup beragama antarwarga di Indonesia.
Demikian rangkuman pendapat dari Zulkarnaen Djabar (Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar), Rahadi Zakaria (Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan) dan Jazuli Juwaini (Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS) menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Mereka menyatakan itu, mengomentari usulan PDI Perjuangan tentang sudah waktunya dibuat Undang Undang Kerukunan Hidup Beragama (UU KHB), demi memperkuat spirit persatuan kesatuan bangsa dalam wadah keluarga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sebetulnya sudah cukup lama Fraksi Partai Golkar mengusulkan adanya UU KHB ini. Sebab, dengan adanya UU tersebut, sangat sesuai dengan nafas NKRI
dan semangat Bhinneka Tunggal Ika," kata politisi Partai Golkar, Zulkarnaen
Djabar.
Artinya, menurutnya, "Kita sebagai bangsa melihat keragaman bukan lagi sebagai ancaman, tetapi justru kekuatan yang dahsyat bangsa Indonesia dalam menjawab tantangan zaman."
"Selama ini kita terjebak dalam pandangan bahwa kemajemukan itu melemahkan kekuatan bangsa. Bahkan seolah beban laten yang tak terselesaikan. Ini pandangan keliru dan harus diluruskan. Nah, Fraksi Partai Golkar akan terus berjuang memajukan kekuatan bangsa di tengah kemajemukan itu," tandas Zulkarnaen Djabar.
Sementara itu, Rahadi Zakaria menilai, UU KHB itu sangat dibutuhkan dan merupakan salah satu amanat konstitusi untuk menjamin hak paling asasi dari warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.
"Selama ini kita hanya mengacu kepada peraturan-peraturan yang sebetulnya tak dikenal di dalam konstitusi kita, seperti peraturan bersama atau surat keputusan bersama. Ini kan kurang kuat dan tak punya sanksi hukum mengikat sebagaimana UU apalagi UUD," kata Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.
Jadi, menunjuk apa yang dilakukan di Afrika Selatan, Rahadi Zakaria mengatakan, akan sangat baik jika Indonesia sebagai bangsa sangat majemuk telah memiliki UU KHB itu.
"Contoh saja apa yang terjadi di Afrika Selatan itu. Suatu negeri yang berlatar konflik sangat dahsyat, baik horizontal maupun vertikal, tetapi sekarang mereka maju luar biasa, bisa dipercayakan dunia menyelenggarakan Piala Dunia Sepak bola. Itu luar biasa. Kerukunan hidup di sana patut dicontoh selepas era diskriminasi rasial," ungkapnya lagi.
Karena itu, demikian Rahadi Zakaria, semua anggota keluarga bangsa, seyogianya kembali duduk bersama menata kehidupan harmonis bersama-sama, tidak saling curiga atau menganggap yang lain itu musuh, padahal sesama sebangsa. (*)
(M036/Z002/R009)
Media : http://www.antaranews.com
Edisi : Sabtu, 18 September 2010
Rubrik : Peristiwa >>Politik/Hankam
Comments :
0 komentar to “Perlu Undang Undang Kerukunan Beragama”
Posting Komentar