H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Rabu, 21 April 2010

Mahkamah Konstitusi : UU Penodaan Agama Tetap Berlaku

JAKARTA,BE—UU Nomor l/PNPS/1965 Tentang Penodaan dan atau Penistaan Agama dinyatakan tetap berlaku dan tidak bcrtentangan dengan konstitusi. Itu adalah hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan siang kemarin (19/4) di Gedung MK.

"Dalil-dalil Pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian materiil, tidak beralasan hukum. (MK) Menyatakan menolak permohonan para pcmohon untuk seluruhnya," seru ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat mcmbacakan amar putusan sidang.


Sontak putusan yang dibacakan hingga petang kemarin (19/4) mendapat sambutan dari beberapa anggota organisasi-organisasi keagamaan yang sejak siang memadati Gedung MK. Mereka dengan semangat menggemakan takbir di Sana, Meniang, mereka adalah kelompok-kelompok yang mendukung agar UU PNPS bisa terus digunakan.

Dalam sidang putusan kemarin sembilan hakim membacakan surat putusan setebal 322 halaman itu secara bergantian. Dalam beberapa poin pertimbangan, MK menyatakan UU PNPS tersebut masih dirasa perlu penggunaannya. Meski merupakan hasil produk era demokrasi terpimpin pada 1965, aturan tersebut dirasa bisa bergnna untuk meredam perpecahan dan terjadinya konflik berlatar belakang agama dan keyakinan di masyarakat.

Salah satu yang dalil pihak pemohon adalah menyatakan bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama diskriminatif karena hanya membatasi pengakuan terhadap enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu, menurut Mahkamah adalah tidak benar.

Menurut sembilan hakim konstitusi itu, UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pcrlindiungan hanya terhadap enam agama itu saja. Sebab, sebagaimana telah tercantum dalam penjelasan umum UU Pencegahan Penodaan Agama yang menyatakan, "Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam
peraturan ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Nah, sedangkan kekhawatiran beberapa pihak bahwa undang-undang ini bisa membatasi pemikiran dan penafsiran terhadap suatu ajaran tertentu, dan itu merupakan kebebasan bcrpikir setiap orang, MK punya pertimbangan lain.

Menurut MK, UU tersebut tidak melarang seseorang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ajaran agama ataupun melakukan kegiatan keagamaan yang menyenipai suatu agama yang ada. Tapi yang dilarang adalah dengan sengaja di muka umum menceritakan, mcnganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia. "Sedangkan penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu," ucap salah satu hakim anggota Muhammad Alim sambil membaca putusan.

Kritik dan Apresiasi
Menanggapi tidak dikabulkannya permohonan pihaknya, Direktur LBH Jakarta Nurkholis mengatakan bahwa keputusan ini merupakan sebuah kemunduran demokrasi. Pria yang juga menjadi kuasa hukum pemohon ini mengkritik argumentasi MK. Menurutnya, di sisi MK mengakui adanya forum internum, bahwa keyakinan adalah hak privat seseorang. Namun di sisi lain, dikatakan pemerintah berkewajiban mengarahkan atau membina para penghayat kepercayaan di luar agama mainstream kepada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. "Ini inkonsistensi,"katanya kepada wartawan seusai sidang.

Sebaliknya, putusan MK mendapatkan apresiasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI. "MK memahami pentingnya UU ini dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis dalam kerangka NKRI," kata Jazuli Juwaini, anggota Komisi Agama FPKS DPR RI. Jazuli berargumen bahwa UU No. I/ PNPS/I995 penting keberadaannya karena dua alasan.
Pertama, untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2). Orang bebas beragama, oleh karenanya harus ada larangan bagi setiap orang untuk melakukan penodaan agama atas nama apapun, termasuk atas nama kebebasan itu sendiri. Kedua, UU Penodaan Agama penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang bersumber dari penafsiran agama. Konflik sosial ini dapat dicegah karena ada UU yang mengatur dan ada penegak hukum (pemerintah dan aparat) yang menegakkan UU tersebut, sehingga menutup celah 'pengadilan' oleh masyarakat. Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur, menurut'anggota DPR Dapil Kab/Kota Tangerang ini, akan ada kepastian hukum jika ada kasus-kasus penodaan agama. "Masyarakat akan lebih mengedepankan penegakan hukum ketimbang main hakim scndiri. Sehingga harmonisasi kehidupan beragama lebih terjamin," tegas Jazuii.(kuh/jpnn/ikhsan tamara)


Media : Harian Banten Ekspres
Edisi : Selasa, 20 April 2010
Rubrik : Headline, Hal : I



Selengkapnya...

Selasa, 20 April 2010

"Segera Lakukan Pembenahan Dong..."

BNPB belum punya perwakilan di daerah, sehingga ketika terjadi bencana alam tentu kewalahan menanganinya.

"BNPB hendaknya membangun jaringan di daerah. Misalnya mengangkat Sekretaris Daerah sebagai perwakilannya. TNI tentunya harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," kata anggota Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


"Ketika terjadi Gempa di Aceh, Padang, longsor Ciwidey, dan, banjir Karawang, BNPB dapat segera menanganinya, sehingga jumlah korban dapat berkurang," tambahnya.

Dikatakan, pihaknya mendukung penambahan alat berat dalam penanggulangan bencana. inventarisasi. Soalnya berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BNPB belum melakukan inventarisasi asetnya dengan baik.

"Sekarang yang penting mereka bisa melakukan pemeliharaan dan pencatatannya harus jelas," ujarnya.

"BNPB juga harus segera lakukan pembenahan dong dalam menangani bencana alam. Anggaran memang terbatas, tapi hendaknya tepat sasaran," tambahnya.

Selain itu, kata Jazuli, BNPB juga harus menjadi koordinator dan membangun capacity building dalam penanganan bencana alam.

"Biasanya tidak terkoordinasi dengan baik. Nah di situ tugas BNPB, yaitu melakukan koordinasi dalam penanganan bencana alam," jelasnya. BDIT


Media : Harian Rakyat Merdeka
Edisi : Selasa, 20 April 2010
Rubrik : Bongkar, Hal : 2

Selengkapnya...

UU Penodaan Agama, FPKS Sambut Baik Putusan MK

Media : http://www.mediaindonesia.com
Edisi : Selasa, 20 April 2010 06:01 WIB


JAKARTA--MI: Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Putusan itu mendapatkan apresiasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI.

Anggota Komisi VIII dari FPKS Jazuli Juwaini, menilai putusan MK sudah tepat. "MK memahami pentingnya UU ini dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis dalam kerangka NKRI," kata Jazuli di Jakarta, Senin (19/4).


Jazuli berpendapat, UU No. 1/PNPS/1995 penting keberadaannya karena dua alasan. "Pertama, untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2). Orang bebas beragama, oleh karenanya harus ada larangan bagi setiap orang untuk melakukan penodaan agama atas nama apapun, termasuk atas nama kebebasan itu sendiri," tuturnya.

Dan yang kedua, lanjut Jazuli, UU Penodaan Agama penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang bersumber dari penafsiran agama. Konflik sosial ini dapat dicegah karena ada UU yang mengatur dan ada penegak hukum (pemerintah dan aparat) yang menegakkan UU tersebut, sehingga menutup celah ˜pengadilan" oleh masyarakat.

Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur, menurut anggota DPR Dapil Kab/Kota Tangerang ini, akan ada kepastian hukum jika ada kasus-kasus penodaan agama. "Masyarakat akan lebih mengedepankan penegakan hukum ketimbang main hakim sendiri. Sehingga harmonisasi kehidupan beragama dan kehidupan sosial lebih terjamin," tegas Jazuli. (ST/OL-03)


Selengkapnya...

FPKS Sambut Baik Putusan MK

Media : http://www.republika.co.id
Edisi : Senin, 19 April 2010, 19:56 WIB

JAKARTA--MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Putusan ini mendapatkan apresiasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI.

Jazuli Juwaini, Anggota Komisi Agama FPKS DPR RI, menilai putusan MK sudah tepat. “MK memahami pentingnya UU ini dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis dalam kerangka NKRI,” kata Jazuli.

Jazuli berargumen bahwa UU No. 1/PNPS/1995 penting keberadaannya karena dua alasan. “Pertama, untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2). Orang bebas beragama, oleh karenanya harus ada larangan bagi setiap orang untuk melakukan penodaan agama atas nama apapun, termasuk atas nama kebebasan itu sendiri.”


“Kedua, UU Penodaan Agama penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang bersumber dari penafsiran agama. Konflik sosial ini dapat dicegah karena ada UU yang mengatur dan ada penegak hukum (pemerintah dan aparat) yang menegakkan UU tersebut, sehingga menutup celah ‘pengadilan’ oleh masyarakat.”

Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur, menurut Anggota DPR Dapil Kab/Kota Tangerang ini, akan ada kepastian hukum jika ada kasus-kasus penodaan agama. “Masyarakat akan lebih mengedepankan penegakan hukum ketimbang main hakim sendiri. Sehingga harmonisasi kehidupan beragama dan kehidupan sosial lebih terjamin,” tegas Jazuli.
Red: Krisman Purwoko
Rep: dwo



Selengkapnya...

Jumat, 16 April 2010

Naikkan Anggaran Kemsos

Media : Harian Suara Pembaruan
Edisi : Kamis, 15 April 2010
Rubrik : Politik dan Hukum, Hal, 2
Kolom : Wakil Rakyat Bicara


Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri, Rabu (14/4), anggota dewan mendukung agar anggaran untuk Kementerian Sosial (Kemsos) dinaikkan. Kenaikan itu akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Jazuli Juwani mengatakan, tugas Kemsos adalah amanat langsung dari UUD 1945. Bahkan, jelas dikatakan dalam Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.


"Kemsos adalah instansi pemerintah yang berhadapan langsung dengan masalah sosial. Selain itu, kemiskinan, gelandangan, anak jalanan atau telantar, dan orang jompo adalah masalah nyata yang ada di depan mata negara ini," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Banten III itu.

Oleh karena itu, ujarnya, sudah sepantasnya Kemsos sebagai pelaksana program kesejahteraan rakyat memperoleh prioritas anggaran yang memadai. Dengan tujuan, mewujudkan peran pemerintah sesuai pesan dalam UUD 1945.

Namun sayangnya, anggaran yang diterima oleh Kemsos masih jauh dari usulan anggaran 2010, yaitu sebesar Rp 7 triliun. Kemsos hanya mendapatkan alokasi anggaran dalam DIPA 2010 sebesar Rp 3,5 triliun. Oleh karena itu, dalam raker bersama dengan Komisi VIII tersebut, Kemsos meminta penambahan anggaran sebesar Rp 2 triliun. Dana ini nantinya akan diprioritaskan untuk program pelayanan dan rehabilitasi nasional serta program bantuan dan jaminan sosial.

Menurut Jazuli, Komisi VIII siap memperjuangkan penambahan anggaran Kemsos dalam APBN-P yang ternyata tidak muncul dalam rancangan APBN-P yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas. "Kami akan memperjuangkan penambahan anggaran untuk Kemsos ini dalam Badan Anggaran DPR yang akan melakukan pembahasan dalam waktu dekat," ujar politisi kelahiran 2 Maret 1968 itu. [NOV/O-1]
Selengkapnya...

Kamis, 15 April 2010

Komisi VIII Dukung APBN-P untuk Kemensos

Media : www.jurnalparlemen.com
Edisi : Rabu, 14 April 2010/20:16
Rubrik : Berita, Kesra

Senayan - Tidak adanya tambahan anggaran untuk Kementerian Sosial dalam rancangan APBN-P yang diusulkan Kementerian Keuangan mendapat tanggapan serius Komisi VIII DPR. Sehingga perlu bagi Komisi VIII untuk memperjuangkan alokasi APBN-P untuk Kemensos tersebut dalam pembahasan di Badan Anggaran dalam waktu dekat ini. Demikian kesimpulan Raker Komisi VIII dengan Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri di Gedung DPR, Rabu (14/4).

Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengatakan, tugas Kementerian Sosial adalah amanat langsung UUD 1945 dan termaktub dalam Pembukaan sebagai tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Lalu, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 jelas mengamanatkan: fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Sehingga, menurut Jazuli, "Kementerian Sosial sebagai implementator program kesejahteraan rakyat harus memperoleh prioritas anggaran yang memadai."




Pendapat senada disuarakan oleh hampir semua anggota Komisi Sosial DPR RI. Anggota Dewan mempertegas pentingnya program dan bantuan sosial bagi penyandang masalah sosial yang ada di depan mata, mulai pengemis, gelandangan, anak jalanan, anak telantar, orang lanjut usia, hingga penyandang cacat.

Jazuli Juwaini mengetuk sensitivitas Pemerintah terhadap realitas penyandang masalah sosial. "Kemiskinan, gelandangan, anak jalanan atau telantar, orang jompo adalah masalah nyata di depan mata kita. Mereka butuh advokasi dan pemberdayaan. Karenanya anggaran untuk Kementerian Sosial dalam APBN-P seharusnya diperjuangkan semua pihak kerena kementerian ini langsung berhadapan dengan masalah sosial tersebut,” tegas Jazuli.

Dalam paparannya, Menteri Sosial menyebutkan usulan anggaran tahun 2010 sebesar Rp 7.162.846.320.000,-. Dari usulan kementeriannya itu, Kemensos mendapatkan alokasi anggaran dalam DIPA 2010 sebesar Rp 3.627.706.319.000,- atau sekitar 50 persennya saja. Anggaran tersebut dirasakan kurang memadai untuk melaksanakan program-program sosial yang telah disusun Kemensos. Untuk mengatasi hal itu, Kemensos mendesak penambahan anggaran sebesar Rp 2.022.069.734.800,- yang diprioritaskan untuk program pelayanan dan rehabilitasi sosial (yanrehsos) serta untuk program bantuan dan jaminan sosial (banjamas).

Namun, usulan tersebut tidak muncul dalam rancangan APBN-P yang disusun Kemenkeu dan Bappenas. Karenanya, Komisi VIII setuju untuk memperjuangkannya di Badan Anggaran yang akan melakukan pembahasan dalam waktu dekat ini. (nof/zik)
Nofellisa - Jurnalparlemen.com


Selengkapnya...

Komisi VIII Kembali Soroti Kualitas Madrasah

Media : www.jurnalparlemen.com
Edisi : Selasa, 13 April 2010/ 22:23
Rubrik : Berita, Kesra


Senayan - Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama RI, Selasa (13/4) guna membahas Perubahan RKA/KL Kementerian Agama menyoroti program peningkatan kualitas pendidikan agama di bawah Kementerian Agama.

Anggaran Kementerian Agama mengalami kenaikan yang signifikan. Anggaran Kementerian ini pada DIPA 2010 sebesar Rp 27.238.717.517.000, ditambah Rp 2.093.000.000.000,- dalam rancangan APBN-P 2010. Anggaran tersebut 87 persen digunakan untuk membiayai fungsi pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII F-PKS, menyoroti besarnya kenaikan anggaran pendidikan di Kementerian Agama. Menurutnya, kenaikan anggaran pendidikan tersebut harus diikuti peningkatan kualitas madrasah, termasuk pesantren dan diniyah, secara bertahap dan terukur.


"Madrasah dan pesantren selama ini kalah bersaing dengan pendidikan umum di bawah Diknas. Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah MI, MTs, dan MA di beberapa daerah telah mampu menyaingi bahkan mengungguli sekolah umum atau swasta. Ini sesuatu yang menggembirakan," kata Jazuli dalam Raker tersebut.

Jazuli Juwaini meminta Kementerian Agama menyusun grand design program peningkatan kualitas dan daya saing madrasah. Selanjutnya, anggaran yang ada harus benar-benar terserap ke dalam program tersebut.

Jazuli mengapresiasi program madrasah percontohan bertaraf internasional, "Saya berharap di setiap Provinsi, Kabupaten, Kota ada madrasah-madrasah unggulan. Hingga suatu saat nanti orang tua siswa merasa bangga menyekolahkan anaknya di madrasah."

Namun Jazuli meminta jangan sampai pemerataan kualitas diabaikan. "Saat ini banyak sekali madrasah baik yang negeri, dan lebih banyak lagi yang dikelola masyarakat. Pemerataan kualitas bagi mereka jangan sampai terabaikan," tegas Jazuli. (nof/zik)
Nofellisa - Jurnalparlemen.com

Selengkapnya...

 

Pemikiran Jazuli

Photobucket
Kerukunan antarumat beragama perlu dirawat. Merawatnya dengan berbagai macam cara, tapi yang terpenting cara itu harus didasari atas kesadaran bersama untuk menjaga segala potensi yang merusak bangunan kerukunan. Oleh karena itu setiap umat beragama harus menyadari bahwa kunci utama merawat bangunan itu adalah dengan saling berinteraksi dan berkomunikasi secara terbuka dan dialogis baik secara informal maupun secara formal.
Baca Selengkapnya ...

Pengunjung

Pilgub Banten 2011

Pilgub Banten 2011

Kalender

Lawan Korupsi

Photobucket