Media : http://www.mediaindonesia.com
Edisi : Selasa, 20 April 2010 06:01 WIB
JAKARTA--MI: Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Putusan itu mendapatkan apresiasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI.
Anggota Komisi VIII dari FPKS Jazuli Juwaini, menilai putusan MK sudah tepat. "MK memahami pentingnya UU ini dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis dalam kerangka NKRI," kata Jazuli di Jakarta, Senin (19/4).
Jazuli berpendapat, UU No. 1/PNPS/1995 penting keberadaannya karena dua alasan. "Pertama, untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2). Orang bebas beragama, oleh karenanya harus ada larangan bagi setiap orang untuk melakukan penodaan agama atas nama apapun, termasuk atas nama kebebasan itu sendiri," tuturnya.
Dan yang kedua, lanjut Jazuli, UU Penodaan Agama penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang bersumber dari penafsiran agama. Konflik sosial ini dapat dicegah karena ada UU yang mengatur dan ada penegak hukum (pemerintah dan aparat) yang menegakkan UU tersebut, sehingga menutup celah ˜pengadilan" oleh masyarakat.
Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur, menurut anggota DPR Dapil Kab/Kota Tangerang ini, akan ada kepastian hukum jika ada kasus-kasus penodaan agama. "Masyarakat akan lebih mengedepankan penegakan hukum ketimbang main hakim sendiri. Sehingga harmonisasi kehidupan beragama dan kehidupan sosial lebih terjamin," tegas Jazuli. (ST/OL-03)
Comments :
0 komentar to “UU Penodaan Agama, FPKS Sambut Baik Putusan MK”
Posting Komentar