H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 20 April 2010

FPKS Sambut Baik Putusan MK

Media : http://www.republika.co.id
Edisi : Senin, 19 April 2010, 19:56 WIB

JAKARTA--MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Putusan ini mendapatkan apresiasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI.

Jazuli Juwaini, Anggota Komisi Agama FPKS DPR RI, menilai putusan MK sudah tepat. “MK memahami pentingnya UU ini dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis dalam kerangka NKRI,” kata Jazuli.

Jazuli berargumen bahwa UU No. 1/PNPS/1995 penting keberadaannya karena dua alasan. “Pertama, untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2). Orang bebas beragama, oleh karenanya harus ada larangan bagi setiap orang untuk melakukan penodaan agama atas nama apapun, termasuk atas nama kebebasan itu sendiri.”


“Kedua, UU Penodaan Agama penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang bersumber dari penafsiran agama. Konflik sosial ini dapat dicegah karena ada UU yang mengatur dan ada penegak hukum (pemerintah dan aparat) yang menegakkan UU tersebut, sehingga menutup celah ‘pengadilan’ oleh masyarakat.”

Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur, menurut Anggota DPR Dapil Kab/Kota Tangerang ini, akan ada kepastian hukum jika ada kasus-kasus penodaan agama. “Masyarakat akan lebih mengedepankan penegakan hukum ketimbang main hakim sendiri. Sehingga harmonisasi kehidupan beragama dan kehidupan sosial lebih terjamin,” tegas Jazuli.
Red: Krisman Purwoko
Rep: dwo



Comments :

0 komentar to “FPKS Sambut Baik Putusan MK”