Harian Satelit News
Selasa, 13 Oktober 2009
KOTA TANGSEL, SN-Rencana Pelantikan anggota DPRD Kota Tangsel Januari 2010 mendatang sebaiknya dipercepat. Hal ini bertujuan agar jalannya roda pemerintahan Kota Tangsel sempurna dengan produk-produk hukum yang kuat.
"Urgensinya, agar pembangunan pemerintahan Kota Tangsel lebih sempurna. Jadi, apa alasannya mesti menunggu Januari," kata anggota DPR RI Dapil Kota Tangsel, H. Jazuli Juwaini kepada Satelit News, semalam.
Untuk itu, Jazuli menyarankan agar sebaiknya KPUD Kabupaten Tangerang secepatnya membicarakan soal pembentukan sekretariat KPUD Kota Tangsel kepada Penjabat Walikota Tangsel, sehingga seluruh anggota DPRD terpilih bisa secepatnya dilantik dan menjawab aspirasi masyarakat kota otonom baru itu. "Jadi, KPUD induk mesti proaktif," saran anggota dewan yang juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Tangerang ini.
Hasil pertemuan antara KPUD dan Penjabat Walikola itu akan menunjuk seorang care taker yang akan bertugas melantik serta menyiapkan penyelenggaraan Pilkada Kota Tangsel. Setelah anggota DPRD Kota Tangsel dilantik, maka semua produk hukum hasil legislasi bisa digunakan untuk mengawal pembangunan di Kota Tangsel.
Ditanyakan soal adanya rencana percepatan penyelenggaraan Pilkada, Jazuli menyarankan agar sebaiknya dilaksanakan sesuai jadwal yang tertuang dalam UU 51 Kota Tangsel. Dia juga menyinggung soal perumusan hari ulang tahun Kota Tangsel yang beberapa waktu lalu dibahas seluruh tokoh perumus Cipasera dahulu.
Menurutnya, penting ditetap-kannya hari ulang tahun tersebut sebagai apresiasi dan penghormatan bagi semua pihak yang berjasa dalam pembentukan Kota Tangsel. "Menurut hemat saya tak berlebihan jika HUT Kota Tangsel perlu dicarikan tanggal yang tepat sebagai bentuk apresiasi," katanya.
Nah, untuk penetapannya diperlukan payung hukum hasil legislasi DPRD Kota Tangsel. Nah, di situlah pentingnya pelantikan secepatnya anggota DPRD terpilih Kota Tangsel tersebut. Dasar penetapan tanggal Ultah itu ada beberapa opsi diantaranya, sesuai dengan hari penandatanganan UU 51 Kota Tangsel, ada juga yang mengusulkan sesuai dengan tanggal ketok palu UU 51 tersebut oleh DPR RI, ada pula yang menginginkar tanggal ultah saat penetapan PJS dan lain sebagainya. "Banyak opsi, dari itu semua sebagai bentuk apresiasi Dan penetapannya pun menunggu DPRD terbentuk," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,Pemkot Tangsel menggelar pertemun dengan tokoh masyarakat Tangsel di Damai Indah Golf, BSD, Serpong, guna dimintai pendapat tentang kapan waktu yang paling tepat yang dapat dijadikan sebagai hari jadinya Kota Tangsel.
Dalam keempatan itu, hadir Penjabat Walikota HM Shaleh MT Presedium Pembentukan Kota Tangsel H Zarkasih Noor, Anggota DPR RI H Jazuli Juwaini dan tokoh-tokoh Tangsel lainnya. Setelah beberapa saat berdiskusi, terdapat tiga pilihan yang dapat dijadikan sebagai hari jadi Tangsel, yakni 29 Oktober, 26 November, dan 24 Januari. Susilo).
Selengkapnya...