H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 10 Februari 2009

Pertanggung Jawaban

Pertanggung Jawaban H. Jazuli Juwaini, MA
Lima Tahun Mengemban Amanah Umat
MPR/DPR RI Periode 2004-2009


Profil Singkat
H. Jazuli Juwaini, MA

Jazuli Juwaini lahir di Bekasi pada tanggal 2 Maret 1965. Sejak tahun 1990 sampai saat ini tinggal dan menjadi warga Ciputat Banten (Kakek/Nenek berasal dari Kronjo Tangerang). Sejak tahun 2004, Ia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan Banten II (Kabupaten/Kota Tangerang). Hadir di Senayan sebagai anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera.

Di DPR RI, Jazuli duduk di Komisi II yang membidangi Politik dan Pemerintahan. Komisi ini dianggap sebagai ujung tombak reformasi yang sejak 1997/98 disuarakan oleh rakyat Indonesia karena berhubungan langsung dengan penciptaan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Fraksi PKS memberikan kepercayaan kepada Jazuli untuk memimpin komisi ini di tingkat Fraksi. Sehingga otomatis ia menjadi rujukan dan juru bicara Fraksi terkait dengan pelbagai persoalan dalam lingkup tugas komisi II di DPR RI.

Di Komisi ini, ia aktif dalam pembahasan beberapa Undang-Undang, antara lain: UU Penyelenggara Pemilu (sebagai Wakil Ketua), UU Administrasi dan Kependudukan, UU Ibu Kota Negara, UU Pajak dan Retribusi Daerah, UU Perubahan Kedua UU 32/2004, UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU Pemilu Presiden-Wapres, UU Pemekaran Wilayah, RUU Pelayanan Publik, juga aktif mendorong disahkannya UU tentang Pornografi dan UU tentang Perbankan Syariah, dan saat ini dipercaya menjadi Ketua Tim Kerja (Timja) Pertanahan DPR RI. Di luar komisi II, Jazuli diutus Fraksi untuk duduk menjadi anggota Panitia Anggaran DPR-RI.

Meski sibuk sebagai anggota dewan, karakternya sebagai da’i tidak pernah luntur. Bahkan, parlemen dijadikannya mimbar dakwah yang lebih luas, sehingga ditengah-tengah kesibukannya sebagai anggota dewan ia tetap memberikan tausyiah baik secara langsung maupun melalui media televisi, dan kerap pula diundang ke manca negara dalam rangka muhibah dakwah.

Tak ingin menyiakan amanah masyarakat, dengan mengucap bismillah, ia mematok sebuah komitmen ingin menjadi wakil rakyat yang amanah, profesional, dan menghadirkan perubahan. Anggota FPKS yang sempat dipercaya menjadi calon Bupati Tangerang pada pilkada Januari 2008 lalu ini, acapkali menjadi rujukan media massa atas persoalan-persoalan komisi II, termasuk sering diundang sebagai narasumber berbagai seminar terkait pemilu-pilkada, otda, dan pemerintahan.

Komitmenya terhadap implementasi otonomi yang lebih baik dan reformasi birokrasi telah ia tuangkan dalam sejumlah artikel opini dan banyak wawancara di media massa. Kumpulan opini dan wawancaranya itu sempat ia kumpulkan dalam sebuah buku Pertanggungjawaban Konstituen berjudul “Menunaikan Amanah Umat” (2006).

Khusus mengenai persoalan dan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah, Jazuli Juwaini memiliki perhatian yang amat serius. Banyak sekali lontaran pemikirannya di media massa soal ini. Dan untuk membingkai pokok-pokok pikirannya itu, buku berjudul “Otonomi Sepenuh Hati: Catatan Perbaikan Implementasi Otonomi Daerah” (2007).

Karyanya yang terkini, Buku berjudul “Memimpin Perubahan di Parlemen” (2009). Buku ini berisi informasi ringkas mengenai DPR RI dan memuat catatan sederhana bagaimana seharusnya lembaga DPR dan anggotanya memaknai kehadirannya dalam kerangka politik perubahan.


Pertanggung Jawaban
Lima Tahun Mengemban Amanah Umat

Mengawal Tegaknya Syariah dan Menjaga Akhlak Bangsa
Bersama Fraksi PKS menginisiasi dan mendukung produk legislasi yang mendukung tegaknya prinsip syariah dan menjaga moralitas (akhlak) bangsa, antara lain:
1) Mendukung penuh UU tentang Pornografi hingga disahkan Paripurna DPR RI. Sejak masih RUU gencar melakukan sosialisasi dan menggalang dukungan masyarakat lewat serap aspirasi dan momen-momen ceramah, pengajian, dan muhibah dakwah.
2) Menginisiasi dan mendukung penuh UU (pelaksanaan) syariah, guna melindungi umat dan memperkuat syariah di Indonesia, antara lain: UU tentang Perbankan Syariah, UU tentang Peradilan Agama, UU tentang Sukuk, UU tentang Zakat, Revisi UU tentang Haji.

Mengawal Proses Demokratisasi Melalui Reformasi Pemilihan Umum
Menjadi Wakil Ketua Pansus UU Penyelenggara Pemilu (UU 22/2007). Usulannya:
1) Penyelenggara pemilu harus mandiri dan independen dari pengaruh siapapun dan darimana pun.
2) Pengangkatan anggota KPU dan Pengawas pemilu bertingkat oleh lembaganya sendiri, diseleksi oleh tim independen yang bekerja profesional dan transparan.
3) Pengawas pemilu yang independen dan sejajar dengan KPU sehingga optimal melakukan pengawasan. Tidak seperti pemilu sebelumnya, pengawas dibentuk oleh KPU sehingga kurang independen.
4) Pembagian tugas dan kewenangan yang jelas dan tegas antara KPU dan Setjen. Kesetjenan sebagai supporting system berada di bawah koordinasi KPU dan menjalankan fungsi teknis pemilu.
5) Penyelenggara pilkada yang independen, memutus bias intervensi pemda. Menempatkan pilkada sebagai pemilu.

Menjadi Anggota Pansus UU Pemilu Legislatif (UU 10/2008) dan UU Pemilu Presiden dan Wapres (UU 42/2008). Usulannya:
1) Memperbaiki kualitas dan akuntabilitas anggota DPR/D terhadap konstituen melalui sistem suara terbanyak (murni) dalam pemilu legislatif.
2) Pelembagaan kontrak politik yang dipublikasikan antara calon presiden-wapres dan parpol pendukung sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas.
3) Pelembagaan debat publik antar calon presiden menyangkut visi, misi, dan program pembangunan selama lima tahun yang diliput media untuk menguji kualitas calon presiden-wapres.

Mengawal Reformasi Otonomi Daerah
Menjadi Anggota Panja Revisi UU 32/2004 tentang Pemda (UU 2/2008). Usulannya:
1) Mendukung calon perseorangan dengan syarat yang ringan/tidak diperberat (menghapus syarat yang memberatkan dalam draf awal usulan pemerintah yaitu syarat deposit sejumlah uang, syarat dukungan bermaterai, syarat perimbangan jumlah calon dari perseorangan dan calon dari parpol).
2) Memperingan syarat usia calon kepala daerah kabupaten kota, menjadi 25 tahun sebagai dukungan terhadap semangat regenerasi kepemimpinan.
3) Memperketat syarat incumbent maju sebagai calon kepala daerah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana terjadi selama ini, dengan usulan ‘harus mengundurkan diri permanen pada saat pendaftaran’ (meskipun kemudian dibatalkan MK).
4) Mempertinggi syarat kemenangan dalam pilkada menjadi memperoleh minimal 30% suara sah dari sebelumnya 25%, agar legitimasi kepala daerah terpilih semakin kuat.

Menulis buku Otonomi Sepenuh Hati: Catatan Perbaikan Implementasi Otonomi (I’tishom, 2007). Usulannya dalam buku ini:
1) Paradigma baru otonomi daerah bukan hanya otonomi administrasi pemerintahan, tetapi harus menjadi otonomisasi masyarakat.
2) Perumusan kembali pembagiaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga lebih berkeadilan dan tidak over leaping.
3) Merevisi kewenangan pemerintah pusat (cq Depdagri) dalam membatalkan Perda secara sepihak.
4) Merevitalisasi peran DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang produknya (Perda) diakui dalam tata urutan perudang-undangan (UU 10/2004).
5) Merevisi pola bagi hasil pusat dan daerah dalam skema DAU yang menggunakan perhitungan celah fiskal. DAU harus lebih berkeadilan dengan memberikan insentif bagi daerah yang mampu menggenjot PAD-nya sehingga mendorong competitiveness antardaerah. Bukan seperti sekarang, semakin rendah PAD semakin tinggi potensi DAU-nya. Sebaliknya, semakin tinggi PAD semakin kecil DAU yang diperoleh. Skema ini tidak mendorong competitiveness.
6) Revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan memecah menjadi 3 UU, yaitu: UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Desa.

Mengawal Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Anggota Panja RUU Pelayanan Publik Usulannya:
1) Paradigma aparat sebagai pelayan publik (civil servant/abdi masyarakat), bukan pejabat publik (abdi negara).
2) Mengatur ketat berikut sanksi tegas atas asas, prinsip, etika, hak dan kewajiban penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik.
3) Perluasan cakupan pelayanan publik meliputi semua aktivitas pelayanan barang, jasa, dan administrasi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
4) Mewajibkan pemenuhan standar pelayanan dan kontrak pelayanan antara penerima dan penyelenggara pelayanan publik.
5) Mekanisme komplain pelayan publik yang tegas harus dilaksanakan penyelenggara pelayanan publik.

Dalam fungsi pengawasan, usulannya:
1) Rekrutmen CPNS, pendidikan PNS, promosi PNS, dan remunerasi yang transparan dan akuntabel dan menekankan merit system/profesionalisme. Kritik keras rekrutmen CPNS yang berbau KKN. Pola semacam ini bukan saja mendegradasi moral PNS, tapi juga membuat kerja PNS bukan untuk melayani masyarakat melainkan untuk memperkaya diri dan atasan.
2) Larangan PNS menjadi anggota parpol. Tugas PNS adalah melayani masyarakat yang tak mungkin bisa dilakukan secara professional jika PNS menjadi anggota parpol tertentu.
3) Netralitas TNI/POLRI. Reformasi internal TNI/POLRI harus menempatkan TNI/POLRI sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan yang profesional, tidak untuk terlibat dalam politik.
4) Menata tenaga honorer dan membuka prioritas pengangkatan honorer sebagai PNS secara bertahap.
5) Menata pendidikan kedinasan, pola pendidikan bukan dengan kekerasan/militeristik (seperti IPDN) karena mereka akan menjadi abdi masyarakat bukan abdi negara.

Mengawal Reformasi Perlindungan Hak Sipil dan Administrasi Kependudukan
Anggota Panja UU Administrasi Kependudukan (UU 23/2006). Usulannya:
1) Setiap warga negara dan penduduk harus terdaftar dalam administrasi, dan ini menjadi hak warga negara dan penduduk serta kewajiban pemerintah.
2) Setiap peristiwa kependudukan harus dicatat sehingga setiap warga dan penduduk terlindung hak sipilnya.
3) Tidak boleh lagi ada diskriminasi dalam perlindungan hak sipil.
4) Pengembangan single identification number yaitu setiap penduduk memiliki hanya satu nomor identitas yang unik dan tidak dapat diduplikasi dan dapat digunakan untuk multifungsi, seperti: KTP, SIM, Account BANK, Kartu Kridit, Kartu Sosial, Kartu Pemilih, Pajak, dll.

Mengawal Reformasi Agraria
Ketua Tim Kerja (Timja) Pertanahan DPR RI. Usulannya:
1) Mendesakkan konsistensi pelaksanaan UU 5/1960 ttg Pokok Agraria termasuk dalam merumuskan aturan pelaksanan dimana pengelolaan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
2) Mendesakkan sinkronisasi berbagai peraturan perundangan di bidang pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertanian, gas mineral dengan mengacu kembali pada UU Pokok Agraria sehingga harus interdepartemen.
3) Merekomendasikan penyelesaian sengketa pertanahan dengan mendasarkan pada prinsip keadilan masyarakat dan konsistensi pada aturan perundang-undangan.
4) Mendesakkan reformasi pelayanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional pusat dan daerah, yang selama ini dinilai buruk dan sering terjadi malpelayanan (pungli, dsj).

Melaksanakan Reformasi di Parlemen dan Memperkuat Fungsi Representasi
Sejak awal bertugas menegaskan motto: Menjadi anggota dewan yang amanah, professional, dan menghadirkan perubahan. Hal itu direalisasikan dalam bentuk:
1) Bertempat tinggal di rumah pribadi (di daerah pemilihan) daripada di rumah dinas (Kalibata) sehingga rakyat selama 24 jam bisa menemui dan menyampaikan aspirasi.
2) Di tengah kesibukan sebagai Anggota Dewan tetap menyempatkan diri untuk berdakwah kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media televisi, bahkan sering bermuhibah dakwah ke pelosok daerah hingga luar negeri. Dalam kesempatan itu, sering memanfaatkan dakwahnya untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memotivasi dan mengetengahkan solusi.
3) Aktif memberikan informasi seputar proses dan progress kebijakan di DPR melalui media massa dengan aktif menjadi narasumber di Koran, Televisi, dan Seminar terkait pembahasan RUU, isu kebijakan publik, dll. FPKS memiliki mading liputan media untuk setiap Aleg yang selalu dievaluasi setiap hari dan pekan. Jazuli Juwaini selalu masuk lima besar dalam peringkat terbanyak liputan media setiap hari diantara anggota FPKS.
4) Membuka akses informasi publik dan media aspirasi melalui publikasi HP 08129007673, email: jazuli.a277@gmail.com, website/blog pribadi: www.jazulijuwaini.blogspot.com.
5) Melaksanakan reses, mengunjungi konstituen, dan melaporkan penggunaan dana reses secara tertib kepada Fraksi maupun DPR RI. Formulir Reses FPKS mewajibkan anggota untuk melaporkan detil: tanggal kegiatan, siapa audience/peserta, jumlah audience/peserta, catatan pengaduan dan jawaban, foto-foto kegiatan, liputan media terkait kegiatan, kwitansi penggunaan uang reses, dan pengesahan dari struktur parpol di tiap tingkatan.
6) Memperjuangkan aspirasi konstituen di daerah pemilihan (Kabupatan dan Kota Tangerang) antara lain melalui advokasi anggaran bagi perbaikan infrastruktur daerah, anggaran (bantuan) bencana alam, dan aspirasi pemekaran wilayah untuk kemandirian lokal. Menjadi inisiator pembentukan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) khususnya di DPR RI. Selaku anggota Komisi II, ikut mengawal RUU Pembentukan Kota Tangsel sejak pembahasan di Badan Legislasi DPR, masuk dalam program legislasi DPR, masuk dalam prioritas pembahasan di Komisi II, hingga rapat-rapat pembahasan dan perumusan di Panja Komisi II. Selain itu, aktif mendorong pihak terkait di daerah untuk memenuhi kelengkapan persyaratan serta senantiasa menyampaikan progres pembahasan kepada publik secara langsung maupun lewat media.
7) Menerbitkan Buku Pertanggung Jawaban Konstituen berjudul Menunaikan Amanah Umat (2006) yang berisi informasi kinerja, liputan media, wawancara, opini/pemikiran yang dibagikan kepada konstituen di daerah pemilihan.
8) Di akhir periode, merangkum pengalaman dan pandangan progesif tentang reformasi parlemen dengan menerbitkan buku Memimpin Perubahan di Parlemen (I’tishom, 2009). Buku ini berisi:
a. Informasi tentang institusi DPR.
b. Informasi tentang proses perumusan kebijakan di DPR dan bagaimana rakyat berpartisipasi.
c. Karakter, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan yang harus dikuasai anggota dewan.
d. Apa yang harus diperbaiki dari DPR secara individu anggota dan kelembagaan untuk perbaikan citra dan kinerja.
9) Bersama FPKS menegaskan semangat dan karakter anti korupsi di DPR RI. Langkah kongkritnya:
a. FPKS satu-satunya Fraksi yang anggotanya tidak tersangkut kasus korupsi.
b. FPKS memiliki kesadaran bahwa korupsi haram sehingga semua gratifikasi harus dilaporkan. Faktanya FPKS mengembalikan total uang gratifikasi sebesar 1,9 milyar kepada KPK, sangat besar bila dibandingkan pengembalian Fraksi lain yang hanya berkisar beberapa juta.
c. FPKS aktif membokar kasus-kasus korupsi di DPR (sebagai saksi dalam beberapa kasus di KPK)
10) Berpartisipasi aktif (sebagai pengusul maupun pendukung) dalam rangka mengkritisi kebijakan Pemerintah yang tidak pro rakyat. Langkah kongkrit yang telah dilakukan:
a) Menolak Kenaikan BBM (2005)
b) Menolak Impor Beras (Akhir 2005)
c) Mengusulkan Angket Impor Beras (Januari 2006)
d) Membentuk Tim Investigasi Impor Beras (2006)
e) Mendukung Interpelasi Atas Resolusi DK PBB No 1747 terkait nuklir Iran (Juni 2006)
f) Mendukung Interpelasi BLBI dan membentuk tim investigasi kasus BLBI (2007, 2008)
g) Mendukung Angket Kebijakan Energi – salah satu penyebab naiknya harga BBM (2008)


Testimoni Tokoh
Atas Karya dan Kiprah H. Jazuli Juwaini, MA

… saya ingin mengapresiasi peran yang dilakukan H. Jazuli Juwaini di DPR RI. Saya mengenal beliau jauh sebelum beliau menjadi anggota DPR. Beliau adalah da'i yang giat berdakwah bahkan hingga ke berbagai pelosok daerah dan ke luar negeri. Staminanya luar biasa. Hingga kini, ketika beliau telah menjadi anggota DPR, aktivitas dakwah ke masyarakat tak pernah surut beliau lakukan di sela-sela tugas kedewanan.

Dr. H. M. Hidayat Nurwahid, MA
Ketua MPR RI/Mantan Presiden PKS
Dalam Pengantar Buku Menunaikan Amanah Umat


Ada banyak bintang di langit, tetapi hanya beberapa yang bersinar terang-berderang. K.H. Jazuli Juwaini, MA adalah salah satu bintang yang bersinar di antara sejumlah anggota DPR dari FPKS atau bahkan di antara seluruh anggota DPR yang ada saat ini. Saya menyebutnya "The Rising Star". Adalah Jazuli – demikian panggilan akrabnya – salah satu anggota legislatif FPKS dari daerah pemilihan Banten yang dalam waktu cepat mampu membangun performance-nya secara baik. Dalam parameter komunikasi publik, hal itu terlihat jelas dari bobot tampilannya di media massa. Jika banyak anggota DPR masih dalam posisi mengejar wartawan, wakil rakyat dari Banten yang satu ini justru telah menempati posisi dikejar wartawan. Pernyataan-pernyataannya di berbagai media selalu lugas, cerdas dan jelas. Hal ini bukan saja meningkatnya leverage-nya sebagai politisi, tetapi juga mengangkat leverage FPKS sebagai salah satu fraksi yang diperhitungkan di DPR RI.

Mahfudz Siddiq, M.Si
Ketua Fraksi PKS DPR RI
Dalam Pengantar Buku Menunaikan Amanah Umat


... Konsepsi penulis yang sangat menekankan makna otonomi daerah sebagai otonomi masyarakat, bukan sekadar otonomi pemerintah daerah, mencerminkan komitmennya untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat yang sangat kuat. Bahkan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan No. 33 Tahun 2004 yang dapat kita simak dalam buku ini cukup menarik untuk diduskusikan lebih lanjut. Kritik yang disampaikan terhadap adanya gejala resentralisasi kewenangan yang berlindung di balik fungsi pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat menarik untuk kita simak. Penilaian ini sangatlah tepat dan seyogianya menjadi alasan untuk menilai kembali perjalanan otonomi daerah.

Prof. Muhammad Ryaas Rasyid, MA., Ph.D.
Mantan Menteri Otda Era Presiden Abdurrahman Wahid
Dalam Pengantar Buku Otonomi Sepenuh Hati


… saya sangat menghargai upaya-upaya Bapak Jazuli Juwaini, M.A., Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menuangkan berbagai pemikirannya dalam buku berjudul Memimpin Perubahan di Parlemen ini. Saya berangan-angan alangkah idealnya jika seluruh Anggota DPR dan para Pejabat Negara lainnya dapat meniru langkah-langkah Pak Jazuli untuk menuangkan pelbagai pemikirannya - terutama yang didapatkan berdasarkan pengalaman-pengalaman dalam praktek-praktek ketatanegaraan - dalam bentuk sebuah buku. Hal ini niscaya akan semakin memperkaya kepustakaan ilmu hukum tata negara dan ilmu politik di Indonesia.

Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
Guru Besar dan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Dalam Pengantar Buku Memimpin Perubahan di Parlemen Selengkapnya...

 

Pemikiran Jazuli

Photobucket
Kerukunan antarumat beragama perlu dirawat. Merawatnya dengan berbagai macam cara, tapi yang terpenting cara itu harus didasari atas kesadaran bersama untuk menjaga segala potensi yang merusak bangunan kerukunan. Oleh karena itu setiap umat beragama harus menyadari bahwa kunci utama merawat bangunan itu adalah dengan saling berinteraksi dan berkomunikasi secara terbuka dan dialogis baik secara informal maupun secara formal.
Baca Selengkapnya ...

Pengunjung

Pilgub Banten 2011

Pilgub Banten 2011

Kalender

Lawan Korupsi

Photobucket