H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Rabu, 09 Maret 2011

Fenomena Gagal Umrah : Jumlah Agen Visa Perlu Ditambah

Sebagai bagian dari mata rantai yang menentukan diberikannya kuota umrah beserta visanya oleh Kerajaan Arab Saudi, jumlah agen visa atau kerap disebut provider dinilai terlalu sedikit. Akibatnya, ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya antrean panjang pengajuan visa di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Karerianya pula, banyak jamaah yang gagal berangkat sebab hingga waktu bertolaknya
peaawat tak berhasil memperoleh visa. "Ini bisa terjadi karena perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengontrol kuota haji di Indonesia masih terlalu sedikit," ujar anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis di Jakarta, Selasa (8/3). Hak sebagai provider visa diberikan kepada1 biro perjalanan umrah dan haji atau perusahaan travel yang memegang lisensi IATA (International Air Transport Association) tertentu. Wakil rakyat dari Fraksi PKS ini mengungkapkan, agen visa yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Arab Saudi ini hanya tiga perusahaan.


Padahal, demikian membludaknya peminat ibadah umrah ini, setidaknya diperlukan 30 provider untuk menanganinya. Sebagai catatan, jumlah jamaah umrah Indonesia kini sudah melebihi 100 ribu orang setiap tahunnya. "Ini supaya antrean tidak terlalu panjang," cetus Iskan.

Iskan juga mengatakan, sistem baru yang diberlakukan Arab Saudi untuk pengajuan visa di satu sisi bisa memudahkan perjalanan umrah ke Tanah Suci. Melalui sistem teknologi informasi yang baru, pengurusan visa tak lagi memerlukan tanda tangan dari konsuler.

Hanya saja, di sisi lainnya, di awal penerapan sistem baru tersebut membuat antrean pengajuan visa umrah di Kedubes Arab Saudi di Jakarta, mengular. Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sugeng Wuryanto bahkan menyebutkan, dalam tempo 20 hari terakhir, sudah dikeiuarkan 54 ribu visa umrah dan ada enam ribu lagi yang berada di antrean.

Padahal, lazimnya, Kedubes hanya mengeluarkan 300 visa perharinya. "Biasanya kan dua minggu, akan tetapi bisa lebih panjang karena ada pergantian sistem baru," kata Iskan merunut pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus visa.

Namun, bagi Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII lainnya, kasus tertundanya keberangkatan jamaah umrah tak lepas dari ulah biro umrah. Agen perjalanan yang nakal ini terlalu berani memberi janji sanggup memberangkatkan umrah meski kepastian visanya belim ditangan. "Travel tidak boleh mengobral janji sesuatu yang bukan wewenangnya," kritik Jazuli.

Jazuli mengingatkan, pengurusan dan pemberian visa merupakun urusan Kedubes Arab Saudi dengan perusahaan perwakilan, agen atau muasasah. Artinya, travel hanya menangani kelengkapan jamaah agar memenuhi syarat pengurusan visa seperti telah ditetapkan Kedubes Arab Saudi.

Kasus jamaah umrah yang terlunta-lunta ini mengundang pula keprihatinan pemerintah. Apalagi, kasus seperti ini bukan yang pertama kali.

Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono, mengingatkan pihak penyelenggara umrah untuk tidak mudah memberi janji sebelum visa dikeluarkan.

Kartono meminta biro perjalanan umrah untuk mengantisipasi perubahan sistem pengurusan visa di Kedubes Arab Saudi, Biro diperingatkan untuk tidak merugikan jamaah. Diapun menilai biro perjalanan terkadang tak memberikan informasi yang benar mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. "Jika terbukti menelantarkan jamaah, kita akan berikan sanksi tegas," katanya memperingatkan.

Kartono menegaskan, tidak ada toleransi bagi penyelenggara umrah yang terbukti akut telah melakukan pelanggaran. Berdasarkan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, langkah pertama yang diberikan adalah peringatan dan teguran. Jika dinilai masih membandel, maka penyelenggara akan dibekukan izin usahanya, minimal selama 1 tahun.

Bahkan sanksi pencabutan izin operasi pun tak segan ditempuh oleh Kementerian Agama. Menurut Kartono, tindakan tegas tersebut dijatuhkan kepada penyelenggara tidak hanya kalau terbukti tidak mampu memenuhi kuota 150 jamaah selama tiga tahun berturut-turut, tetapi juga karena alasan menelantarkan jamaah.

Sejak kurun waktu empat tahun terakhir, sebanyak 30 penyelenggara umrah telah dicabut perizinannya. Tercatat. kini terdapat sebanyak 300 penyelenggara haji dan umrah, Sebanyak 211 merupakan penyelenggara ibadah haji khusus sekaligus umrah. Sedangkan 189 adalah penyelenggara khusus ibadah umrah.

Masalahnya, Kartono mengungkapkan, sanksi tegas yang diberikan Kementerian Agama terkadang tak membuat jera pelaku usaha di biro perjalanan umrah atau haji. Mereka pandai mencari celah dari peraturan perundang-undangan yang hanya mencabut larangan beroperasi bagi biro atau institusinya. Larangan itu tak berlaku bagi individu pelaku usahanya.

Akibatnya jika izin penyelenggaranya dicabut, Kartono melanjutkan, sebulan kemudian mereka mendirikan perusahaan travel yang baru dengan nama yang berbeda. "Kita tidak bisa melarang selama syarat terpenuhi," ujarnya.
• ed: budi rahatjo


Media : Republika Cetak
Edisi : Rabu, 9 Maret 2011
Hal : 1





Comments :

0 komentar to “Fenomena Gagal Umrah : Jumlah Agen Visa Perlu Ditambah”