H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 03 Agustus 2010

DPR Matangkan UU Pengelolaan Dana Haji

JAKARTA-Tuntutan publik agar pemertntah lebih transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji mendapat dukungan dari DPR Rl. Para wakil rakyat berencana membuat undang-undang pengelolaan dana haji. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan setoran awal dana haji sehingga meringankan beban calon jamaah haji

Anggota Komisi VIII DPR Dzulkarnaen Jabar mengatakan, LjU itu akan mengedepankan pelayanan kepada jamaah dan mengurangi potensi kerugian jamaah dari setoran haji Saal ini, kata dia, setiap calon jamaah harus menyetor dana Rp 25 juta untuk mendapatkan antrean haji. Setiap bulan setoran yang masuk ke rekening menteri agama diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. "Jumlah tersebut berasal dari sekitar 2.000 calon jamaah haji," kata Dzulkarnaen di Jakarta kemarin.


UU tersebut akan digunakan unluk merumuskan mekanisme penyimpanan dana setoran awal. Lantas, aturan tersebut juga akan menentukan item-item penggunaan bagi hasil dari simpanan tersebut. Hal itu bertolak belakang dengan yang terjadi selama ini. Kemenag tidak transparan dalam hal penggunaan dana jamaah haji.

"Bagi hasil simpanan itu hanya dijelaskan untuk mendukung pelayanan ibadah haji, tapi tidak jelas perunlukan dan pertanggungjawabannya," tambah Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII DPR.

Komisi VIII akan membentuk panitia kerja (panja) tentang undang-undang pengelolaan dana haji itu. Hanya, pembenlukan panja tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, awal Agustus nanti, DPR harus reses. "Panja lentang UU dana haji menjadi agenda utama kami ke depan," ujar Dzulkarnaen.

Panja tersebut juga akan membahas standarisasi sistem pelaksanaan haji. DPR berharap pelaksanaan ibadah haji tahun depan lebih mudah diawasi. Bila UU tersebut berjalan dengan sistern yang terstruktur, penyesuaian biaya haji pada tahun-tahun mendatang tidak akan sulit dilakukan.

Secara terpisah, Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, masalah terkait dengan ibadah haji tidak akan berhenti selama pengelolaannya masih dimonopoli Kemenag. "Harus ada lembaga independent kata Ade.

Menurut dia, yang juga penling untuk diperhatikan adalah masalah tata kelola haji, seperti akuntabilitas dan transparansi da'am proses pembuatan kebijakan. Dua poin itu harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi inisiatif DPR.

"Misalnya, pembahasan BPIH tak boleh tertutup, tetapi harus transparan. Jika tidak, pasti ada peluang korupsi. Apalagi, uang dalam Jumlah besar, potensi penyelewengannya pun besar," tuturnya.

Sekjen Kemenag Bahrul Hayat menanggapi kritik tersebut dengan datar. Menurut dia, penyelenggaraan haji adalah tugas mulia karena melayani para tamu Allah. Selain itu, Bahrul menyalakan tugas panitia haji sangat berat. "PPIH bertugas memobilisasi ratusan ribu jamaah dalam waktu yang singkat antar Negara," katanya.

Dia mengatakan, dalam pelayanan haji tahun ini semua petugas berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dengan disiplin tinggi. "Jadi, semua masukan akan kami dengar. Namun, fokus tetap pada sukses penyelenggaraan haji," pungkasnya. (zul/dwi)

Media : lombokpost.co.id
Edisi : Sabtu, 24 Juli 2010


Comments :

0 komentar to “DPR Matangkan UU Pengelolaan Dana Haji”