H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 21 Juni 2011

Bank Penerima Setoran Haji Mengeluh


Senayan - Bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mengaku tidak terlalu banyak mengelola dana-dana setoran calon jemaah haji. Sebab, calon jemaah haji telah melunasi setoran awal sebesar Rp 25 juta yang langsung dimasukkan ke rekening Menteri Agama.

"Lebih banyak dana hanya haji ini sudah bukan dikelola mereka (bank penerima setoran BPIH, red). Kalau ada yang mengendap lebih untuk membantu kepada UMKM, diberikan kepada masyarakat," kata anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini kepada Jurnalparlemen.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/6).

Namun, politisi PKS ini menjelaskan, apabila dana setoran awal haji itu belum mencapai Rp 25 juta dikelola oleh bank-bank tersebut. Dan, setelah mencapai Rp 25 juta, langsung ke rekening Menteri Agama. Makanya, bank penerima setoran haji mengeluh karena harus mengeluarkan biaya untuk membuat sistem online dari daerah-daerah. "Itu kan tidak dipungut biaya sama sekali kepada nasabahnya," ujarnya.


Bank penerima setoran haji, lanjut Jazuli, juga mengeluhkan banyaknya dana haji yang diberikan ke Sukuk Haji yang persentasenya cukup besar hingga mencapai 45 persen, meskipun ada juga yang dimasukkan ke deposito dan giro. Hal tersebut sempat terungkap dalam rapat antara Panja BPIH Komisi VIII dengan bank penerima setoran biaya haji antara lain BNI, BRI, Mandiri, beserta bank-bank syariahnya pada Kamis (16/6) sore.

"Jangan terlalu banyak diberikan ke Sukuk karena Sukuk kan keluar. Tetapi pemerintah tentunya punya alasan karena Sukuk ini memberikan manfaat jauh yang lebih tinggi dibandingkan perbankan. Lebih ingin mengetahui pengelolaan dan keamanannya," jelasnya.

Ke depan, Jazuli menginginkan agar dana haji dikelola seperti dana abadi umat, dan dana haji dikelola oleh lembaga yang lebih fokus. "Ada manajernya yang mengawasi ke mana uang itu akan dikelola, untuk apa. Yang pertama untuk memberikan manfaat yang lebih besar dengan catatan aman dan tidak boleh raib," pungkas anggota DPR Dapil Banten III ini.end

Media : http://jurnalparlemen.com
Edisi : Jum'at, 17 Juni 2011
Rubrik: Komisi VIII

Comments :

0 komentar to “Bank Penerima Setoran Haji Mengeluh”