H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 15 Maret 2011

Menag Perketat Haji Ulang

JAKARTA- Kementerian Agama akan memberlakukan pembatasan bagi masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali. Kebijakan ini untuk menekan jumlah daftar tunggu haji yang mencapai 1,2 juta orang.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur pengulangan haji. Selama ini, tindakan yang dilakukan untuk menekan daftar tunggu ibadah haji hanya bersifat imbauan.

Menurut Menag, kebijakan serupa telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi terhadap warganya. Batas waktu yang ditentukan Arab Saudi adalah lima tahun sekali. Artinya,yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan haji kecuali telah melalui masa yang ditentukan tersebut. "Pemerintah belum membahas secara lanjut tentang batasan waktu yang akan ditetapkan tersebut. Rencana ini akan dikaji lagi secara matang," ujar Menag usai pertemuan dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR kemarin.

Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan ini menegaskan, kendati aturan pembatasan waktu haji belum ditentukan, kebijakan untuk memprioritaskan yang pertama berangkat haji sudah diberlakukan, "Ketentuan yang diprioritaskan kebijakan pembatasan waktu bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji. "Karena ini menyangkut hak. Undang-undang memang menyebut haknya itu sekali bagi yang mampu. Tapi, kan banyak juga yang telah (beribadah haji) lebih dari sekali juga merasa berhak untuk naik haji lagi. Kesadarannya yang perlu dibangun," katanya kemarin.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenag Zainal Abidin Sufi mengatakan, jumlah waiting list jamaah haji Indonesia cukup tinggi. Berdasarkan data Kemenag, jumlah jamaah haji yang terdaftar dalam daftar tunggu mencapai 1.200.000 orang dengan masa tunggu paling lama 12 tahun.
Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mengatakan, berdasarkan tingginya animo masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, sudah sepatutnya dipertimbangkan upaya pembatasan tersebut.

"Perlu dikaji sebagai alternatif solusi yang dituangkan dalam bentuk regulasi," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Jazuli menilai, langkah pembatasan merupakan upaya memberikan peluang bagi masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji atau diatur, misalnya lima tahun lagi baru boleh pergi haji, kecuali mereka yang dibutuhkan untuk membimbing jamaah," terangnya.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, upaya lain untuk memangkas waiting list bisa ditempuh dengan meminta Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji bagi jamaah Indonesia. Penambahan kuota ini sebagai bentuk penghargaan mengingat jamaah haji asal Indonesia terkenal cukup tertib dan disiplin.


Mengenai kouta haji, Kemenag kembali merespons dengan menyatakan akan berjuang untuk mendapatkan tambahan bagi jamaah haji Indonesia. Menag menyebutkan, saat ini kuota haji Indonesia adalah 211.000 jamaah.

Jumlah ini dinilai belum memenuhi kebutuhan kuota ideal jamaah haji Indonesia yang seharusnya paling tidak bisa mencapai 230.000 orang. Bahkan, Kemenag tahun ini tengah mengajukan penambahan kuota hingga bisa mencapai 300.000.

Meski diakui sulit, pengajuan jumlah tersebut lebih merupakan upaya strategis untuk mensiasati penambahan kuota. "Angka 300.000 itu saya sendiri juga tahu mungkin sulit, tetapi ini lebih merupakan sebuah strategi. Ya, paling tidak kalau 300.000 saja sulit, setidaknya angka 230.000 masa nggak dikasih," katanya di Kendari, Sulawesi Tenggara, kemarin. Apabila upaya menambah kuota haji di semua daerah juga akan ditambah.

Media : Sindo Cetak
Edisi : Selasa, 15 Maret 2011
Rubrik : Berita Utama, Hal : 16





Comments :

0 komentar to “Menag Perketat Haji Ulang”