H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Rabu, 19 Mei 2010

Fatwa Vaksin Meningitis Segera Diputuskan

JAKARTA.(SI)-Lembaga Pengkajian Pangan,Obat-obatan,dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengharapkan pengkajian status kehalalan atas vaksin meningitis bagi jamaah calon haji selesai Juni 2010.

"Kita harapkan status hukum (kehalalan vaksin) pertengahan Juni ini selesai," ungkap Direktur Eksekutif LPPOM MUI,Lukmanul Hakim, di Kantor MUI, Jakarta, kemarin.
Untukdiketahui, vaksin meningitis diproduksi dua perusahaan asing, yaitu Glaxo Smith Kline(GSK),Belgia,dan Novartis,Italia.

Menurut Lukmanul, pengkajian atas vaksin dilakukan atas permintaan kedua perusahaan tersebut Maret lalu. Keduanya siap untuk mengikuti proses sertifikasi agar bisa menyediakan vaksin halal bagi jamaah haji tahun ini.


Oleh karena itu, lanjut Lukmanul, LPPOM MUI selanjutnya mengirimkan tim pengkajian ke kantor pusat kedua perusahaan di Belgia dan ltalia pekan lalu untuk bertugas selama sepekan.

"Tim kita di sana akan membuka formula, mengambil sampel, dan melihat proses produksi dari awal hingga akhir. Nantinya proses laboratorium dilaksanakan di Indonesia," katanya.

Lukmanul berharap, ada salah satu vaksin dari kedua perusahaan yang lolos pengkajian LPPOM MUI sehingga bisa dinyatakan halal pertengahan Juni mendatang. Dengan demikian, jamaah haji tahun ini diharapkan bisa mengakses vaksin meningitis halal yang tidak terbuat dari zat haram seperti enzim babi. "Tapi, ini lagi-lagi tergantung hasil pengkajian," katanya.

Menanggapi rencana penerbitan hasil pengkajian atas kehalalan vaksin meningitis dua perusahaan asing tersebut, anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaeni mendesak pemerintah untuk bekerja keras menyediakan vaksin meningitis halal bagi jamaah calon haji tahun ini. Pemerintah juga diminta untuk lebih memprioritaskan kepentingan jamaah dibandingkan kepentingan bisnis perusahaan farmasi.

"Jadi memang pemerintah, baik Kementerian Agama maupun Kementerian Kesehatan, harus bekerja keras dan serius untuk bisa memberikan vaksin meningitis halal bagi jamaah," kata Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Jazuli meyakini, saat ini sebetulnya sudah ada perusahaan farmasi yang mampu memproduksi vaksin meningitis halal. Namun, penggunaan vaksin halal tersebut disinyalir terkendala kepentingan bisnis perusahaan farmasi yang tidak memproduksi vaksin halal. "Saya yakin tidak semuanya haram karena ada beberapa perusahaan yang memiliki vaksin halal, tapi ini kan soal sensitif karena mengenai bisnis," katanya.

Anggota Fraksi PKS ini meminta upaya penyediaan vaksin meningitis tahun ini lebih mengedepankan kepentingan jamaah dibandingkan bisnis. Alasannya, negara berkewajiban melindungi masyarakat muslim dari mengonsumsi barang haram.

Oleh karena itu, lanjut Jazuli, pemerintah juga diminta tidak begitu saja pasrah untuk menemukan vaksin meningitis halal dengan alasan darurat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah mengaku, hingga saat ini pihaknya sedang memproses pendaftaran vaksin meningitis yang diduga halal. Salah satunya yang sedang melakukan proses tersebut adalah PT Novertis. "Mereka sudah mendaftar kepada BPOM. Saat ini mereka masih dalam proses praregistrasi" kata Kustantinah.

Menurut dia, pihak BPOM sendiri masih memeriksa kelengkapan syarat-syarat pendaftaran dalam draf yang diajukan PT Novertis."Jika syarat-syaratnya lengkap, hal ini bisa kita selesaikan dalam waktu 300 hari kerja," katanya.

Kustantinah menambahkan, waktu 300 hari kerja merupakan batas waktu yang ditentukan oleh BPOM untuk melakukan proses registrasi terhadap vaksin baru di Indonesia. Menurutnya, PT Novertis belum pernah mendaftarkan diri sebagai produsen vaksin meningitis di Indonesia.

Dalam kurun waktu tersebut, lanjut dia, BPOM bersama Komnas Penilai obat akan melakukan kajian terhadap vaksin meningitis yang diajukan.Terdapat tiga kriteria utama yang ditetapkan oleh BPOM dalam standardisasi obat dan vaksin di Indonesia. (nurul huda)


Media : Harian Republika
Edisi : Rabu, 19 Mei 2010
Rubrik : Mahaka Media, Hal : 12


Comments :

0 komentar to “Fatwa Vaksin Meningitis Segera Diputuskan”