H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 18 Mei 2010

DPR SEGERA UNDANG TUJUH MASKAPAI TERKAIT KEBERANGKATAN HAJI



Anggota Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR, Jazuli Juwaini manuturkan, pemanggilan maskapai ini bertujuan untuk mencari maskapai yang bisa memenuhi layanan transportasi haji dengan layanan berkualitas tetapi harga efisien.

"Kita akan memanggil enam maskapai pada 19 Mei 2010 mendatang dan satu maskapai lagi, sehari sesudah itu, papar Jazuli yang ditemui setelah Rapat dengan Pejabat Kementrian Agama di Jakarta, Senin (10/05). Dia menambahkan, enam maskapai yang akan dipanggil pada tahap pertama adalah Arab Saudi Airlines, Qatar Airlines, Emirates airlines, Ettihad Airlines, Lion Airlines, dan Malaysia Airlines, selanjutnya baru kita akan memanggil Garuda Indonesia. Pemanggilan Garuda dilakukan secara terpisah karena Garuda dinilai sudah memiliki pengalaman dalam melayani transportasi haji.


Jazuli mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir jamaah haji Indonesia selalu menggunakan dua maskapai penerbangan saja, yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines yang sebenarnya banyak maskapai lain yang bisa menawarkan pelayanan serupa. "Pemilihan maskapai tahun ini harus didasarkan pada kepentingan jamaah. Dan hal tersebut dapat dilakukan dengan memilih maskapai yang memberikan harga yang layak tetapi dengan fasilitas yang berkualitas, sehingga biaya haji bisa di tekan seefisien mungkin",tegasnya.

Jazuli mengungkapkan jangan hanya karena Nasionalisme kita memilih maskapai BUMN, lalu mengesampingkan beban yang ditanggung oleh para jamaah. "Kesejahteraan jamaah itu lebih penting",paparnya.(ra)

Media : Buletin Parlementaria
Edisi : Nomor 634/V/2010
Hal : 16

Comments :

0 komentar to “DPR SEGERA UNDANG TUJUH MASKAPAI TERKAIT KEBERANGKATAN HAJI”