H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Rabu, 12 Mei 2010

DPR Desak KPK Usut Korupsi Haji

INILAH.COM, Jakarta - Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas temuan 48 titik potensi indikasi korupsi dan inefisiensi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu.

Hal demikian ditegaskan anggota Panja BPIH DPR Jazuli Juwaini. Menurut dia, kasus korupsi dalam pelaksanaan haji harus secara tuntas dilakukan. "Jangan hanya berhenti dengan bilang ada indikasi saja. Kalau memang ada temuan seperti itu, maka harus diusut tuntas," kata Jazuli usai rapat dengan Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/5).

Menurut Jazuli, penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu momentum penting bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, laporan KPK terkait adanya indikasi potensi korupsi dan efisiensi merupakan informasi penting yang harus ditindaklanjuti secara serius. Dia juga berjanji akan mendalami temuan KPK tersebut.


Ia juga menyesalkan belum disampaikannya laporan penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu kepada DPR. Padahal, menurut dia laporan tersebut seharusnya sudah diserahkan tiga bulan setelah penyelenggaraan haji selesai. "Karena itu, tadi kita bilang paling lambat Senin minggu depan laporan sudah diserahkan," kata anggota Fraksi PKS ini.

Mantan Calon Bupati Tangerang ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan temuan KPK terkait indikasi korupsi dan inefisiensi sebagai bahan perbaikan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. "Kita minta pemerintah harus memberikan perhatian serius untuk pelaksanaan haji tahun ini," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera merespon serius hasil survei kajian penyelenggaraan haji tahun lalu. Pasalnya hasil kajian menemukan inefisiensi sebesar ratusan miliar rupiah. Hasil kajian yang dilakukan KPK tersebut menemukan adanya 48 titik lemah pelayanan ibadah haji pada tahun tersebut yang menyebabkan terjadinya inefisiensi penggunaan dana haji.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menyatakan,KPK akan menyampaikan hasi kajian ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Menteri Agama meminta waktu satu bulan untuk memberi jawaban atas kajian ini. Jika tidak direspons, kami akan serahkan ke Presiden, DPR, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tegas Jasin di Jakarta kemarin.

Menurut dia, penyampaian hasil kajian terhadap sebuah lembaga negara kepada Presiden merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan KPK. Sebab, hal ini sudah diatur dalam Pasal 14 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK.

Karena itu, KPK akan terus memantau perkembangan yang dilakukan Kemenag. Terutama terkait action plan yang akan dilakukan atas hasil kajian tersebut. "Kita hanya menjalankan ketentuan yang ada," tutur Jasin.

Hasil kajian KPK itu, ungkap Jasin, bisa juga diminta oleh Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag. Terutama jika Komisi VIII membutuhkan kajian ini sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji berikutnya.

Karena itu, KPK akan menyerahkan temuan ini kepada DPR. "Tapi, karena Komisi VIII bukan mitra KPK, kajian ini akan diserahkan melalui Komisi III atau pimpinan Dewan," bebernya.

Jasin juga berharap Menag dapat memperhatikan hasil kajian KPK dan melakukan perbaikan dengan serius. Termasuk jika action plan yang dijanjikan selesai, KPK juga akan memantau realisasi terhadap rencana aksi itu. "Jika tidak dilakukan, akan kita tegur. Kalau teguran tidak direspons, maka kembali hasil kajian kita serahkan ke Presiden, DPR, dan BPK," tandasnya. [fer/jib]

Media : http://inilah.com
Edisi : Selasa, 11 Mei 2010
Rubrik : Politik

Comments :

0 komentar to “DPR Desak KPK Usut Korupsi Haji”