H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Kamis, 07 Januari 2010

Dana Abadi Umat Akan Diatur Undang-undang

Sumber Koran Tempo
Senin, 4 Januari 2010
Kolom Nasional, Hal A7


JAKARTA — Komisi Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Dana Abadi Umat. "Kami memutuskan lembaga keuangan haji dan pengelolaan Dana Abadi Umat dibuat undang-undang," kata Ketua Komisi Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan DPR Abdul Kadir Karding kemarin.
Tujuannya, kata Karding, untuk memperjelas penggunaan dana di lembaga keuangan haji dan Dana Abadi Umat. la juga memastikan bahwa itu akan dibahas dalam DPR periode ini. "Sudah masuk Program Legislasi Nasional, kok," kata dia. Pembahasannya ada kemungkinan akan dibahas setelah masa reses DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendesak Departemen Agama memperbaiki pengelolaan Dana Abadi Umat. Komisi menemukan sembilan "bolong" dalam pengelolaan dana senilai Rp 1,7 triliun tersebut. Salah satunya adalah pemanfaatan dana yang tanpa dasar hukum.
Anggota Komisi Agama DPR, Jazuli Juwaini, juga menilai pengelolaan Dana Abadi Umat memang perlu diatur dalam undang-undang. Tujuannya supaya penggunaan dana lebih mudah dikontrol. Selain itu, fungsi dana bisa lebih dirasakan oleh umat Islam. Selama ini, kata Jazuli, penggunaan dana itu masih belum jelas.


la mencontohkan mantan Menteri Agama Said Agil Husein al Munawar, yang ditahan karena menggunakan dana tersebut. Selain itu, dia menilai Dana Abadi Umat sering digunakan untuk kondangan para pejabat Departemen Agama. "Dana Abadi milik umat, bukan milik pejabat," ujar Jazuli kemarin.
Jazuli juga menilai Dana Abadi Umat tak dikelola dengan baik karena ada ketakutan mengalami nasib seperti yang menimpa Said Agil. Padahal dana itu bisa digunakan dengan lebih baik, misalnya me-ningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat. "Sangat sayang kalau dana besar ini diendapkan begitu saja," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Undang-undang, kata dia, harus mengatur sejauh mana Dana Abadi Umat bisa digunakan. Bisa saja uang itu diinvestasikan, tapi harus ada jaminan jumlah pokoknya tak boleh berkurang. "Perlindungan ini harus ada dalam undang-undang," katanya.
Menurut dia, undang-undang nantinya juga perlu mengatur pembentukan semacam badan pengawas pengelolaan dana abadi. Badan pengawas ini bisa terdiri atas berbagai unsur, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi massa. Badan ini akan mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana. "Supaya penggunaan dana itu tak semaunya sendiri," ujarya.*DIANING

Comments :

0 komentar to “Dana Abadi Umat Akan Diatur Undang-undang”