H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Senin, 28 Juni 2010

MUI Haramkan Vaksin Meningitis

JAKARTA(SI) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin meningitis produksi Glaxo Smith Kline (GSK) Belgia bagi calon jamaah haji tahun ini.

Vaksin meningitis dengan merek dagang Mencevax ACW135Y itu proses pembuatannya mengandung enzim babi.“Penyediaan vaksin halal sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara, bahkan ini dilindungi oleh undangundang,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada harian Seputar Indonesia saat ditemui di kantor MUI Pusat,Jakarta,kemarin.

Niam meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, memberikan jaminan atas kebutuhan umat Islam akan obat halal, termasuk untuk kepentingan haji. Niam juga meminta Menteri Agama Suryadharma Ali agar tidak memaksakan penggunaan meningitis tersebut bagi calon jamaah haji. Dia meminta Kementerian Agama segera mencarikan alternatifnya. Dia menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan semua orang yang akan berkunjung ke negara tersebut, termasuk untuk kepentingan haji atau umrah untuk melakukan vaksinasi meningitis.


Upaya tersebut demi mencegah terjadinya penularan penyakit meningitis.“Sebenarnya tahun ini ada tiga produsen yang mengajukan sertifikasi, yaitu dari Italia, Belgia, dan China,” tandasnya. Selanjutnya, kesimpulan Komisi Fatwa MUI itu akan dibawa ke pengurus pusat untuk diputuskan. Terkait semakin dekatnya pelaksanaan haji sementara pemerintah belum memberikan alternatif vaksin halal, MUI tetap memberi toleransi penggunaan vaksin tersebut.

”Itu karena alasan darurat. Meski begitu, pemerintah harus tetap mengupayakan vaksin halal,” tegas Niam. Sementara Menteri Agama Suryadharma Ali tidak mempersoalkan adanya fatwa haram MUI ini. Menurut dia, Kementerian Agama tetap akan menggunakan vaksin tersebut bagi jamaah haji yang berangkat tahun ini. ”Kita menghargai keputusan itu. Tapi, selama belum ada alternatif lain yang bisa digunakan sebagai pengganti, kita akan tetap menggunakan vaksin itu,”katanya di Jakarta kemarin.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya sama dengan tahun sebelumnya yang menyebutkan bahwa vaksin meningitis dikabarkan mengandung unsur babi yang diharamkan. Dia meminta permasalahan ini dilihat dari segi manfaat dan mudaratnya.Menurut dia, jamaah yang menolak harus berani menanggung risiko karena bisa saja Pemerintah Arab Saudi menolak kedatangannya.

Suryadharma pun mengatakan bahwa solusinya adalah membuat vaksin sendiri.Namun, hal itu bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama, melainkan Kementerian Kesehatan. Menurut dia, butuh waktu lama dan uji klinis secara bertahap yang harus dipertanggungjawabkan untuk membuat vaksin.

Sementara anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaeni mendesak pemerintah untuk bekerja keras menyediakan vaksin meningitis halal bagi jamaah haji tahun ini.Pemerintah juga diminta lebih memprioritaskan kepentingan jamaah haji dibandingkan kepentingan bisnis perusahaan farmasi. “Jadi pemerintah,baik Kementerian Agama maupun Kementerian Kesehatan, harus bekerja keras dan serius untuk bisa memberikan vaksin meningitis halal bagi jamaah,” katanya di Jakarta kemarin. (nurul huda)

Media : Harian Seputar Indonesia
Edisi : Kamis, 24 Juni 2010


Comments :

0 komentar to “MUI Haramkan Vaksin Meningitis”