Rapat panitia kerja biaya perjalanan ibadah haji {BPIH)antara Komisi VIII dan pemerintah mengalami deadlock dan gagal menentukan BPIH 2010 sesuai jadwal. Biaya naik haji yang sedianya diketok 9 Juni disepakati mundur sampai maksimal tanggal 15 Juni yang akhimya terlewati juga. Sudah menjadi informasi publik bahwa alasan deadlock karena tidak bertemunya aspirasi DPR yang menginginkan biaya naik haji turun USD 150-200. Sementara di pihak lain pemerintah mengajukan proposal biaya naik, haji naik USD 133 dari 2009.
Mengapa Harus Turun?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam pelaksanaannya pemerintah membangun perangkat sistem dan kebi jakan mulai dari pendaftaran, penyediaan fasilitas, hingga pembinaan bagi calon jamaah haji. Pada praktiknya banyak kritik yang dialamatkan terhadap sistem dan kebijakan yang dilaksanakan Kementerian Agama selama ini, utamanya dalam pengelolaan dan efisiensi dana haji.
Sistem pendaftaran melalui Siskohat menganut prinsip first come first served arahnya sudah tepat, tetapi tidak jelas dan tidak transparan dalam memberikan informasi pemanfaatan dana setoran haji serta pemanfaatan dana abadi umat.Dari dana setoran awal saja dengan perhitungan Rp20 juta dikalikan 1.073.996 juta orang, dalam waiting list (Data Kementerian Agama per 3 Mei), saat ini telah terhimpun lebih dari Rp20 triliun. Nominal ini tentu harus ditambahkan perolehan dari jasa dan bagi hasil dari bank penerima setoran.
Sejak April 2009 menteri agama menginvestasikan sebagian besar dana haji dan DAU melalui instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau lebih dikenal dengan sukuk. Dasar invesiasi tersebut "hanya" berupa MoU antara menteri agama dan menteri ke-uangan. Sukuk memang memberikan imbal jasa yang jauh lebih besar(kisaran 7,6-8,5%)daripada deposito atau instrumen bank lainnya (yang hanya berkisar 5%).
Berdasarkan data Kemenkeu per Mei 2010 jumlah dana haji dan DAU yang diinvestasikan dalam bentuk sukuk mencapai Rp7,592 triliun.Dari dana tersebut, imbal jasa yang telah diperoleh Kementerian Agama sebesar (netto) Rp205,2 miliar, Dengan dana sebesar itu semestinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menurunkan biaya haji dan meningkatkan pelayanan, Faktanya ongkos naik haji terus naik tiap tahun, sementara masalah pelayanan selalu berulang: berkutat di soal pemondokan, transportasi, dan katering.
KPK dalam presentasinya di hadapan Komisi VIII menemukan indikasi inefisiensi ratusan miliar dalam pengelolaan dana haji,Dana sebesar itu tidak dikelola dengan prinsip manajemen dan akuntansi yang memadai. Kementerian Agama semestinya memiliki treasury yang kuat didukung sumberdaya manusia yang memahami manajemen dan akuntansi keuangan yang handal dan profesional. Mengacu pada kajian KPK (Januari 2009-Maret 2010) ditemukan fakta SDM pengelola dana haji Kementerian Agama tidak memadai, prinsip pencatatan keuangan tidak akuntabel karena tidak sesuai standar akuntansi keuangan yang lazim, serta tidak ada prosedur standar tentang pengelolaan dana dan pelayanan minimum.
Jika fakta tersebut dijawab dengan baik oleh Kementerian Agama, efisiensi BPIH sangat mungkin dilakukan. Dana optimaiisasi dapat memberikan kontribusi bagi penurunan ongkos naik haji dan perbaikan pelayanan sekaligus. Untuk itu, segera setelah Panja BPIH menetapkan BPIH 2010, Komisi VIII akan segera membentuk Panja Haji yang salah satu butir rekomendasinya adalah pembentukan RUU tentang Pengelolaan Dana Haji.
RUU Pengelolaan Dana Haji akan menegaskan sislem pengelolaan dana haji yang profesional dan akuntabel didukung oleh kapasitas SDM yang memenuhi standar dan memadai. RUU juga mengafirmasi kebutuhan untuk mengoptimalkan dana haji dan DAU melalui instrurnen investasi yang lebih menguntungkan seperti Tabung Haji di Malaysia atau mungkin berbentuk semacam Badan Layanan Umum atau BUMN haji yang beroperasi sesuai prinsip syariah sehingga keuntungan yang diperoleh dapat meringankan beban biaya jamaah dan meningkatkan peiayanan haji.
Penerbangan Haji
Komisi VIII berpendapat bahwa efisieiisi juga dimungkinkan dari komponen penerbangan. Dalam struktur BPIH komponen ini menyerap 50% lebih biaya ibadah haji. Sebagian kalangan menilai penerbangan menjadi tidak efisien karena dilaksanakan secara monopolistik. Penetapan maskapai tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka sehingga tidak terjadi kompetisi harga yang cenderung mengarah pada efisiensi. Pandangan tersebut sah saja dan benar adanya karena selama ini pemerintah hanya menggunakan dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, melalui mekanisme penunjukan.
Faktanya, penawaran harga dua maskapai tersebut selama ini dinilai sangat tinggi (di atas rata-rata harga penerbangan ke Arab Saudi).Tahun ini Garuda menawarkan harga USD1.779 dengan asumsi margin keuntungan 3,01%. Sebagai pembanding, Komisi VIII menerima tawaran harga Batavia Air pada posisi USD1.S20 sehingga ada selisih sekitar USD250 dengan Garuda.
Komisi VIII meminta pemerintah melobi Garuda agar mau menurunkan harga USD150-200 sebagai kontribusi penurunan BPIH tahun ini. Komisi VIII melihat masih banyak celah efisiensi yang dimungkinkan dari komponen penerbangan Garuda. Namun, Garuda baru man menurunkan harga sebesar USD18 sehingga harga hanya turun menjadi USD1.761.
Selanjutnya, Komisi VIII berharap pada 2011 proses tender terbuka bisa dilakukan. Tender terbuka diyakini akan menjadikan biaya penerbangan semakin efisien. Garuda Indonesia tentu siap dengan mekanisme ini karena menang dari segi pengalaman. Hal ini juga mendorong perusahaan plat merah ini semakin profesional dan kompetitif dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji. Itu akan lebih menarik jika tahun ini Garuda beritikad kuat untuk menurunkan biaya penerbangannya sebagaimana aspirasi Komisi VIII DPR RI dan masyarakat luas.
Komisi VIII juga masih melihat kemungkinan efisiensi di sejumlah komponen indirect cost yang hingga saat ini masih terus diupayakan formulanya dalam rapat Panja BPIH sampai 15 Juni mendatang. Karena itu, penurunan biaya haji adalah hal yang niscaya. Masih banyak potential cost yang dapat dikelola secara efisien.Wallahu'alam.{*) .
Media : Harian Seputar Indonesia
Edisi : Rabu, 16 Juni 2010
Rubrik : Opini, Hal : 6
Comments :
0 komentar to “Bermacam Alasan Ongkos Naik Haji HarusTurun”
Posting Komentar