Media : http://myzone.okezone.com
Edisi : 25 Januari 2010
JAKARTA - Rapat Kerja Gabungan Komisi II, VIII, dan X dengan Menpan, Mendiknas, Menag, Menkeu, Mendagri, dan Menkes menyepakati pembentukan Panja Gabungan untuk merinci keputusan politik DPR dan pemerintah, terkait menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer yang tersisa dan menjadi permasalahan selama ini.
“Keputusan politik DPR yang disetujui semua komisi dan fraksi di DPR adalah, dalam waktu satu bulan, RPP khusus untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer harus sudah diselesaikan oleh Pemerintah,” kata Jazuli Juwaini di sela Rapat Gabungan (25/1/2010).
“Untuk proses itu, DPR bersama Pemerintah, sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan merinci klasifikasi tenaga honorer yang akan diangkat. Namun secara prinsip, DPR menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang tersisa, termasuk guru honorer di lembaga pendidikan swasta (dibiayai non-APBN/APBD), dengan pertimbangan jasa dan pengabdian, mereka harus diangkat,” lanjut Jazuli menjelaskan.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR ini, kebijakan pengangkatan honorer yang berlarut dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya, sesungguhnya juga karena kelemahan pemerintah.
“Tahun 2005 Pemerintah menggulirkan kebijakan ini. Sekitar 900 ribuan tenaga honorer di berbagai bidang akan diangkat secara bertahap sampai dengan 2009. Namun kebijakan ini tidak didukung dengan database yang baik. BKN mengandalkan data dari BKD dan selalu diperbaiki setiap tahun, sehingga data tenaga honorer menjadi membengkak. Belum lagi perilaku kolutif pejabat yang memasukkan orang-orang dekat dan kerabat. Akumulasi dari semua itu, masih banyak tenaga honorer yang akhirnya tercecer dan tidak terangkat sebagaimana dijanjikan,” papar Jazuli panjang lebar.
Atas permasalahan tersebut, menurut Jazuli, DPR RI mengambil ketetapan dan memerintahkan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan pengangkatan seluruh tenaga honorer secepatnya. Kerangka legalnya dalam bentuk PP ditarget harus selesai dalam sebulan.
Menkeu dan Mendagri tidak Hadir
Pembukaan Raker Gabungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, sempat diwarnai hujan interupsi perihal ketidakhadirian Menkeu, Mendagri, dan Menkes. Sebagian Anggota Dewan meminta penundaan rapat karena pengangkatan tenaga honorer terkait erat dengan anggaran dimana Menkeu yang mengambil keputusan. Namun Jazuli Juwaini menyatakan secara tegas meminta rapat tetap dilanjutkan dan Menteri yang tidak hadir harus mengikuti keputusan Raker Gabungan karena keputusan bersifat mengikat.
Jazuli berpendapat bahwa rapat kerja gabungan seperti ini bukan baru sekali ini, tetapi sudah kesekian kalinya, namun hasilnya belum ada. “Kasihan kalau ribuan tenaga honorer yang menanti kepastian nasibnya harus menunggu-nunggu lagi. Sekarang saja kita lanjutkan Rapatnya dan kita ambil keputusan serta mengikat Menteri yang tidak hadir,” kata Jazuli lantang yang disambut tepuk tangan para penonton sidang yang sebagian besar tenaga honorer.
semoga RPP tersebut mengakomodir semua pihak termasuk para TKK/tenaga honorer APBN/APBD yang diangkat 2005,2006,2007 karena yang diangkat 2005 belum tentu di bulan januari sehingga persyartan 1 tahun per 31 desember 2005 tidak terpenuhi, apakah di RPP tersebut menfasilitasi para tenaga honorer 2005,2006,2007
ia betul tlg kami honorer dengan sk th 2005 (januari-okt,kami masuk sebelumada PP larangan mengangkat honoerer yaitutepatnya pada 11 nov 2005jd kami shrsnya bisa ikut dengan honoerr yang akan diseleksi melalui seleksi administrasi...tlg beri keadilan bagi kami,krn kami masuk secara legal,dari APBD,Tp kalau PP 2010nanti tetap masih cuma memeperhatikan untk honorer min 2004 atau min memiliki masa kerja min 1 tahun per 1 januari 2006./31 des 2005...nah bagaimana dengan kami..itu tidak adil..PP yang mengorbankan hak kamim yang memiliki sk dipertengahan th 2005...kapan kami akan diangkat?kalau tdk ada perubahan...
Ia saya setuju dengan komentar anda apalagi bagitenaga honoerer yang memiliki sk th 2005(januari-okt) ,kami masuk sebelum ada PPlarangan mengangkat honorer tepatnya 11 november 2005,jd kami yang masuk dipertengahan th 2005 seharusnya msh bisa ikut diangkat melalui seleksi administrasi,tlg buast keadilan bagi kami...masa pd wkt th 2005 sebelum peraturan baru dikeluarkan,kok nanti yang boleh ikut diangkat minimal th sk 2004 atau 1 th per januari 2006/31 des 2005..apa itu benar,tlg bpk jazuli sampaikan aspirasi kami org kcl...korban PP..MKSIH