Rakyat Merdeka
29 Agustus 2008
Kritik terhadap rencana revisi terbatas Undang-Undang Pemilu juga dilontarkan anggota DPR dari F-PKS Jazuli Juwaini. Menurut dia, usulan perubahan terbatas UU Pemilu kurang elok dan memberikan preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat. "Ada empat catatan atas rencana revisi ini," kata Jazuli Juwaini kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Pertama, perubahan undang-undang memberi pesan inkonsistensi terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama. Kedua, undang-undang yang telah diputuskan mudah diubah-ubah mengikuti selera kepentingan (sesaat) internal masing-masing parpol. Ketiga, akan muncul persepsi bahwa UU Pemilu dibuat tanpa pemikiran dan perencanaan yang matang. Dan keempat, rakyat semakin apatis terhadap arah perpolitikan.
"Klausul yang dibahas panjang lebar, dalam waktu yang panjang, dapat dengan mudah digonta-ganti atau disiasati semau pembuat undang-undang. Ini tidak elok,” katanya
Jazuli menegaskan, PKS akan tetep konsisten melaksanakan UU Pemilu, dan tidak ikut-ikutan mendukung usul perubahan tersebut. “Kalau mau jujur, FPKS termasuk yang tegas mengusulkan penetapan calon terpilih menggunakan suara terbanyak pada saat pembahasan RUU Pemilu hingga detik terakhir," ungkap dia.
Namun, usulan tersebut kandas akibat ditentang oleh beberapa partai. Hasilnya sebagaimana dirumuskan pada Pasal 214 UU Pemilu. Anehnya kini ada partai yang dulu menolak suara terbanyak, sekarang justru berbalik mendukung usul itu sehingga menimbulkan kekisruhan ini.”
Kendati begitu, dia memahami usulan sejumlah anggota Dewan akan melakukan amandemen atau revisi UU Pemilu No 10/2008 bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang sangat mungkin terjadi akibat penetapan caleg terpilih yang berbeda dengan undang-undang.
"Tidak mungkin kesepakatan partai mengalahkan ketentuntuan di dalam UU Pemilu. Partai-partai yang menerapkan suara terbanyak akan digugat oleh kadernya yang merasa dirugikan nanti pada saat penetapan calon terpilih," tegasnya.
Comments :
0 komentar to “Tidak Mungkin Kesepakatan Partai Kalahkan Ketentuan Undang-undang”
Posting Komentar