Koran Tempo
Kamis, 28 Agustus 2008
Jakarta -- Sejumlah partai politik menolak penambahan klausul baru dalam penetapan calon legislator terpilih dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Kalau mau memperoleh kepastian hukum, seharusnya hanya ada satu klausul," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Syaifuddin ketika dihubungi kemarin. "Kalau mau suara terbanyak, ya, suara terbanyak saja."
Menurut Lukman, syarat undang-undang merupakan kesepakatan partai politik. Apabila cara lain dimasukkan lagi, seperti suara terbanyak, akan ada dua mekanisme dalam undang-undang. Akibatnya, aturan bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 60 anggota Dewan dari lima fraksi dalam Sidang Paripurna DPR dua hari lalu mengusulkan penambahan klausul suara terbanyak pada pasal 214 mengenai cara penetapan calon terpilih dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pengusul merupakan anggota fraksi dari Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Bintang Reformasi, dan Bintang Pelopor Demokrasi.
Ketua Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far menilai revisi undang-undang akan menguras energi. "Saya kira tidak efektif," kata dia ketika dihubungi kemarin. Begitu pun anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini. Ia menilai rencana itu menjadi preseden buruk pendidikan politik karena DPR akan dinilai membuat aturan sesuai dengan kepentingannya. "Ini tidak elok."
Namun, Komisi Pemilihan Umum mendukung perubahan aturan pemilihan. Anggota Komisi, I Gusti Putu Artha, mengusulkan agar perubahan juga menyangkut tata cara penghitungan suara sah. “Kami khawatir akan ada banyak suara tak sah,” kata Putu. Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah menilai suara terbanyak akan menggusur calon legislator perempuan.
Comments :
0 komentar to “PPP Usulkan Satu Cara Penentuan Calon Terpilih”
Posting Komentar