H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 28 Juli 2009

Mendagri Tetap Pakai Acuan SE Incumbent

Harian Seputar Indonesia
Kamis, 21 Agutus 2008


JAKARTA (SINDO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tetap akan berpedoman pada surat edaran (SE) yang sudah diterbitkannya untuk mengatur pengunduran diri incumbent.


Menurut Mendagri, SE tersebut dapat dijadikan rujukan sebelum diterbitkan aturan baru.”Untuk sementara menggunakan SE dulu karena ini mendesak dan putusan MK (MahkamahKonstitusi) harus segera dilaksanakan.Kalau menunggu PP( peraturan pemerintah), kita harus menunggu pertemuan dulu dengan DPR,”tandas Mardiyanto di Jakarta kemarin.


Mardiyanto menyatakan,dalam SE tersebut sudah jelas tertulis aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh incumbent jika akan mengikuti pilkada. SE itu, ujar dia,merupakan perintah yang bisa digunakan untuk sementara waktu. Diketahui sebelumnya, Mendagri Mardiyanto telah mengeluarkan SE Nomor 188.2/2302/Sj pascakeluarnya putusan MK terkait aturan mundur incumbent kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada.

Dalam SE tersebut dijelaskan, pemerintah akan membuat aturan lebih lanjut untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh incumbent. Selain itu,untuk menjamin fairness dalam penyelenggaraan pilkada,SE itu juga menyebutkan agar incumbent wajib menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS) agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien.

Selain itu, incumbent dilarang menggunakan APBD dan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Kemudian, pengawasan terhadap incumbent dilakukan oleh pengawas yang berwenang,termasuk gubernur. Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaeni mengatakan,keluarnya SE Mendagri bisa dijadikan rujukan untuk menjamin fairness dalam penyelenggaraan pilkada.

Namun,Jazuli meminta agar PP segera dibentuk untuk lebih menguatkan aturan pascaputusan MK. ”SE jangan lama-lama. Karena untuk menjamin fairness dalam pilkada harus dengan aturan yang lebih tinggi,” tandasnya.Menurut dia, aturan dalam bentuk PP atau aturan teknis lain kelak dikonsultasikan dengan DPR.PP tersebut nantinya harus bisa benarbenar menjamin fairness. Misalnya,aturan terkait cuti.

Comments :

0 komentar to “Mendagri Tetap Pakai Acuan SE Incumbent”