Kompas
7 Oktober 2008
Jakarta, Kompas - Wacana pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait kebijakannya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba, sebaiknya dikesampingkan.
Sebab, Presiden hanya dapat dimakzulkan jika melakukan satu dari lima kesalahan yang bersifat personal.
”Kelima jenis kesalahan itu adalah telah melakukan korupsi, terlibat penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak kejahatan besar, dan melakukan tindakan tercela yang diatur dalam undang-undang,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Senin (6/10) di kantornya.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi rencana Partai Amanat Nasional (PAN) memakzulkan Presiden Yudhoyono. Sebab, perintahnya melantik Thaib-Kasuba dinilai melanggar UUD 1945 karena telah mengintervensi putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menetapkan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang.
Jika putusan Presiden itu dinilai melanggar konstitusi, tetap tidak dapat dimakzulkan kecuali jika di dalamnya ada salah satu dari lima pelanggaran yang membuatnya dapat dimakzulkan. ”Jadi, menurut saya, wacana pemakzulan itu sebaiknya dikesampingkan saja,” ujar Mahfud.
Namun, jika ada pihak yang tetap mengajukan kasus perintah Presiden untuk melantik Thaib-Kasuba ke Mahkamah Konstitusi, lanjut Mahfud, pihaknya tetap akan memeriksanya.
Belum bersikap
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyebutkan, Partai Golkar belum menyikapi secara resmi langkah Presiden Yudhoyono yang memerintahkan pelantikan Gubernur Maluku Utara. Jika memang ada pihak yang keberatan, pengurus pusat Partai Golkar mempersilakan yang bersangkutan berjuang lewat jalur hukum.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, menyebutkan, langkah Presiden dan Menteri Dalam Negeri sudah benar. Dalam hal terjadi sengketa hasil pemilihan kepala daerah, kewenangan memutus ada di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itulah dasar sikap pemerintah. PKS berharap kandidat yang kalah berikut para pendukungnya bisa berlapang dada menerima konsekuensi demokrasi.
Tidak mudah
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengemukakan, apa yang disampaikan Sayuti Asyatri itu hanya wacana.
”Itu kan wacana (PAN). Pemakzulan itu tidak gampang. Lagi pula tidak ada pelanggaran dalam hal itu. Karena kewenangan KPU sudah dibatalkan MA. MA minta pemerintah untuk menetapkan. Kalau itu tidak dijalankan, justru pemerintah tidak melaksanakan perintah MA pemegang kewenangan hukum. Pilkada Maluku Utara sudah beralih ke masalah sengketa,” ujar Hatta yang merupakan salah satu anggota majelis pertimbangan DPP PAN.
Menurut Hatta, PAN tidak memutuskan melakukan pemakzulan terhadap Presiden Yudhoyono terkait pelantikan Gubernur Malut. ”Itu kan suara Pak Sayuti,” ujarnya. (INU/dik/NWO)
Comments :
0 komentar to “Lupakan Pemakzulan”
Posting Komentar