H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 28 Juli 2009

Tanda Contreng dalam Pemilu

Surat Pembaca Koran Tempo
13 Oktober 2008

Pemilu 2009 sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara sudah mempersiapkan jauh-jauh hari pesta demokrasi ini. Pelaksanaan pemilu kali ini ada perubahan dibanding dulu, yaitu dalam hal pemberian tanda pada surat suara. KPU mengusulkan agar surat suara diberi tanda berupa contreng pada kolom nama parpol atau nomor calon atau nama calon. Namun, cara ini mengundang pro dan kontra dengan alasan tidak seluruh masyarakat Indonesia mengenal istilah itu. Selama ini pemilih (masyarakat) sudah akrab dengan cara mencoblos untuk memberikan suaranya.



Mantan anggota KPU, Imam Prasodjo, menyatakan dengan cara mencontreng diyakini akan banyak suara yang tidak sah. Perubahan cara pemilihan jangan terlalu drastis, karena masyarakat Indonesia masih banyak yang berpendidikan rendah hingga saat ini. Masyarakat yang berpendidikan rendah atau bahkan mereka yang tidak sekolah akan tidak nyaman atau bingung saat memegang pena kalau harus dengan cara mencontreng.
Anggota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, menyarankan kepada KPU supaya tidak memaksakan mekanisme mencontreng surat suara dalam Pemilu 2009, karena bila dipaksakan ada beberapa kelemahan. Terlebih lagi jika diterapkan pada kalangan tunanetra dan tunaaksara. Di samping itu, mengubah cara pemberian suara dari mencoblos menjadi mencontreng, menyilang, dan lain sebagainya membutuhkan edukasi yang panjang.
Anggota Komisi II dari FPAN, Andi Yuliani Paris, mengatakan istilah mencontreng tak dikenal oleh sebagian masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, di daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, berdasarkan pengalaman di lapangan, tak ada masyarakat yang tahu istilah mencontreng. Sebaiknya KPU memberikan kebebasan penandaan dengan cara apa pun kepada pemilih.
Kita berharap KPU dan DPR tidak mempermasalahkan soal mencontreng atau mencoblos, karena esensi dari pemberian suara tersebut adalah memberi sebuah tanda pada gambar parpol. Jika keputusannya tetap menggunakan tanda contreng, maka KPU harus segera memasyarakatkan dan mensimulasikan kepada masyarakat. Jika hasil simulasi surat suara mendatang menunjukkan hasil komposisi pemilih yang mencoblos berimbang dengan pemilih yang mencontreng atau bahkan lebih besar, KPU harus terbuka untuk mengakomodasi, asalkan penandaan dilakukan pada kolom yang tepat.

Teuku Fachri
Jalan Awanglong Samarinda
Kalimantan Timur

Comments :

0 komentar to “Tanda Contreng dalam Pemilu”