H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Kamis, 27 Mei 2010

Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

KEMISKINAN menjadi salah satu isu internasional utama yang menjadi perhatian pemerintahan di berbagai belahan dunia. Isu ini menjadi semakin penting sejak 189 anggota PBB menyepakati Millennium Development Goals (MDG's) tahun 2000, yang antara lain menegaskan komitmen internasional untuk menurunkan jumlah penduduk miskin menjadi setengahnya pada tahun 2015 (29 -14,5% atau 1,2 triliun menjadi 890 milliar). Hal ini diperkuat dalam World Summit on Sustainable Development tahun 2002 yang menegaskan penanggulangan kemiskinan sebagai agenda prioritas dalam pembangunan.

Merespon target MDG's tersebut berbagai paket kebijakan dan program penanggulangan kemis-kinan dicetuskan oleh Pemerintah. Dasar pijaknya tentu saja tinggi-nya angka kemiskinan Indonesia. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, angka kerniskinan Indonesia pada tahun 2009 sebesar 32,53 juta jiwa (14,15%), mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 34.96 juta (15%).

Tingginya angka kemiskinan tersebut memaksa pemerintah untuk melakukan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Pada awal tahun ini, pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). TNP2K dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua, didampingi Menko Kesra dan Menko Perekonomian. masing-masing sebagai Wakil Ketua. Serta menteri-menteri/kepala lembaga terkait sebagai anggota. Tim ini bertanggung jawab kepada Presiden.


Pembentukan TNP2K cukup memberikan optimisme karena didasari argumentasi untuk mengatasi kelemahan yang dikandung oleh kebijakan dan program pengentasan kemiskinan selama ini. Kelemahan tersebut adalah tidak adanya desain kebijakan yang integratif, terpadu, dan komprehensif dalam program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah.

Tertera jelas dalam dokumen pembentukannya, tugas TNP2K mencakup titik-titik lemah kebijakan kemiskinan selama ini, yakni: (1) menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan; (2) melakukan sinergi melalui sinkronisasi,harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga; (3) melakukan pengawasan dan pengendalian peiaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Upaya mensinergikan dan mengintegrasikan program-program kemiskinan menjadi catatan penting yang harus dilakukan pemerintah karena selama ini program dan anggaran pro-fakir miskin (pro poor) tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan dijalankan secara sektoral/parsial. Melalui TNP2K pemerintah memang telah mengkategori program-pro¬gram pengentasan kemiskinan yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga, akan tetapi masih pedu menunggu langkah kongkrit sinergitas program-program yang ada di lapangan sehingga efektif mengangkat harkat dan martabat fakir miskin.

Berdasarkan tujuan dan sasarannya, terdapat 5 kelompok program penanggulangan kemiskinan pemerintah SBY. Pertama, program pelayanan dasar berupa (1) peningkatan akses dan kualitas pendidikan meialui BOS, kejar paket, dll, (2) peningkatan layanan kesehatan melalui askeskin, jamkesmas, dll. (3} peningkatan insfrastruktur dasar bagi masyarakat miskin meialui penyediaan rumah, perbaikan lingkungan kumuh, dll. Kedua, program perlindungan sosial yang ditujukan pada keluarga atau komunitas miskin melalui bantuan langsung (BLT), program keluarga harapan (PKH). bantuan kelompok usaha bersama(KUBE),dll.

Ketiga, program penanganan masalah gizi dan pangan melalui kebijakan raskin, posyandu, pemenuhan gizi anak. dll. Keempat, program perluasan kesempatan usaha melalui pemberian dana bergulir, lembaga keuangan mikro (LKM), kelempok usaha bersama
(KUBE), dll. Kelima, program yang bersifat pemberdayaan seperti PNPM, program pengem-bangan daerah teringgal dan khusus (P2DTK), program insfrastruktur perdesaan (PPIP), dil. Pertanya-annya, apakah klasifikasi program tersebut telah sinergis, efektif, dan tepat sasaran dalam mengatasi problem kemiskinan di lapangan?

RUU FAKIR MISKIN

Merangkum berbagai pertanyaan dan permasalahan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tersebut di atas, DPR RI mengambil inisiatif untuk mengajukan RUU tentang Fakir Miskin. RUU ini telah disetujui masuk dalam daftar Prolegnas 2010, dan kini pembahasannya telah dimulai. RUU ini dapat dimaknai sebagai komitmen DPR (dan Pemerintah) untuk memperkuat kerangka kebijakan percapaian penanggulangan kemiskinan nasional,

RUU Fakir Miskin - dalam perkembangan pembahasan di DPR akan diubah judulnya menjadi RUU Percepatan Penanggulangan Kemiskinan - harus dibaca dalam spirit untuk menataguna semua upaya dan potensi pengentasan kemiskinan nasional sehingga memiliki landasan hukurn yang kuat. RUU ini diarahkan menjadi semacam UU Payung (umbrella rule) yang mengintegrasikan berbagai regulasi, kebijakan, dan program pengentasan kemiskinan nasional.

RUU menggariskan desain arsitektur penanggulangan kemiskinan nasional meliputi arah, paradigma konsep, kebijakan, dan strat yang komprehensif dan integral RUU akan menegaskan satu lembagaan nasionai yang menj koordinator dan integrator kebijakan penanggulanan kemiskii nasional sehingga terjadi sinerg dan kepaduan antar sektor kebijakan.

RUU juga penting secara imperatif menetapkan porsi minimal anggaran kesejahteraan/pengentasan kemiskinan dalam APPN dan APBD. Porsi anggaran pro poor ini penting dalam rangka percepatan penurunan angka kemiskinan. Tahap awal penetapan minimal anggaran ini bisa dilakukan dengan mengintegrasi anggaran program kesejahteraan; pengentasan kemiskinan yang selama ini berada di lintas sektor departemen, lembaga.

Terakhir. yang tak kalah penting RUU membangun mekanisme efektif untuk mengintegrasi: program-program berbasis kedermawanan sosial yang dikelola swasta/dunia usaha dan masyarakat ke dalam arsitektur penanggulangan kemiskinan sional. Dengan semua itu. UU Fakir Miskin nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum kuat dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.


Anggota Komisi VIII DPR RI


Media : Harian Radar Banten
Edisi : Rabu, 26 Mei 2010
Rubrik: Wacana Publik, Hal : 2





Comments :

0 komentar to “Percepatan Penanggulangan Kemiskinan”