H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Rabu, 19 Agustus 2009

KPU Usulkan Gubernur Dipilih DPRD

Harian Seputar Indonesia, Sabtu, 15 Agustus 2009

JAKARTA (SI) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengusulkan, pe-milihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung oleb rakyat hendaknya ditiadakan. Hafiz berpendapat hendaknya pemilihan gubernur dan wakil gubernur kem-bali pada aturan semula, yakni dilakukan oleb Angguta DPRD Provinsi yang di dalamnya juga berasal dari partai-partai politik. "Itu (gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih langsung oleh rakyat) pendapat saya, jadi saya berpendapat mungkin untuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sebagai kepala daerah, cukup dipilih oleh DPRD saja. Salah satunya untuk mengurangi biaya," jelas Hafiz di Gedung KPU kemarin.


Dia mengatakan, usulan tersebut tidak lepas karena gubernur hanya bersifat administratif. Dia mengungkapkan, dengan tidak dipilih secaralangsung olehrakyat, gubernur dapat lebih berkonsentrasi pada tugasnya. Kemudian, DPRD provinsi adalah pilihan rak¬yat. Sehingga, bisa DPRD provinsi dapat memilih gubernur. Dia mem-bedakan dengan bupati atau wait kota. Hafiz mengatakan, untuk bupati dan wali kota memang masih perlu dipilih langsung oleh rakyat. Sebab,kabupaten atau kota bersifat otonom. Hanya, usulan ter-sebut perlu didahului dengan adanya revisi UU 32/2004 tentang Pe-merintahan Daerah. Sebab, dalam UU Pemda tersebut masih diatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
Dalam waktu dekat, sambung Hafiz, direncanakan ada pertemu-an dengan Departemen Dalam Negeri untuk membahas revisi UU 32/2004 tersebut. Sebenarnya, sambung Hafiz, bukan hanya evaluasi UU 32/2004, dia juga mengusulkan agar ada perbaikan terhadap undang-undang pemilu. Selama ini, undang-undang pemilu itu mengalami perbaikan di tengah jalan dan ada interpretasi-interpretasi dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini mengomentari dua hal pada usulan yang dilemparkan Ketua KPU tersebut. Pertama, dia mengkritisi mengapa KPU mudah melempar wacana. Menurutnya, KPU tinggal menjalankan UU dan menjalankan tugasnya. "Calon legislatif DPR saja belum selesai kan, masa melempar wacana lagi," jelasnya.
Namun demikian, KPU memang berhak untuk mengeluarkan usulan. Dia mengatakan, terkait usulan tersebut, di komisi II memang masih membahas dua ke-mungkinan. Pertama, apakah gu¬bernur yang dipilih langsung dan bupati atau wali kota yang dipilih DPRD. Kemungkinan kedua adalah memilih bupati atau wali kota secara langsung dan gubernur dipilih DPRD. "Tinggal bagaimana nanti letak otonominya, di provinsi atau di kabupaten dan kota," jelasnya.(kholil)

Comments :

0 komentar to “KPU Usulkan Gubernur Dipilih DPRD”