Program pemerintah menghapus rekening liar dl Kementerian/Lembaga (K/L) belum berjalan maksimal. Soalnya, masih ditemukan adanya 793 rekening liar yang tersebar di 14 K/L.
KEMARIN, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir adanya 793 rekening liar milik pemerintah, dengan nilai Rp 384 miliar dan 35 juta dolar AS yang belum dihapus.
"Rekening liar itu terdapat pada 14K/L,"tegas Koordinator lnvestigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, kemarin. " Uchok mengungkapkan, 14 K/L itu adalah Kejaksaan Agung. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kehutanan. Kementerian BUMN dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Juga Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perpustakaan Nasional, Polri. Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Menurut Uchok, kebijakan pengelolaan anggaran pemerintah yang bersih dan transparan masih jaiih dari hadapan publik. Sebah, pengelolan anggaran pemerintah masih amburadul, terutama dalam manajeman cash-flow (arus kas atau keluar termasuk anggaran).
Padahal, kata Uchok, pada 2009 pemerintah sudah betjanji akan menghapuskan rekening liar yang ada pada K/L. Saat itu, Tim Penertiban Rekening Liar Kementerian Keuangan menemukan 260 rekening liar senilai Rp314,22 miliar dan 11,02 juta dolar AS.
"Tetapi, hasil temuan tim itu hanya disimpan di brankas arsip Kementerian Keuangan. Akibatnya, tidak ada tindakan dari pemerintah mengenai rekening liar. Jadi, tahun ini angkanya naik 100 persen," jelasnya.
Menurut dia, rekening liar sangat rawan diselewengkan. Salah satunya untuk membiayai kegiatan partai politik atau organisasi masyarakat. Anggaran itu juga biasanya digunakan untuk dana operasional dan upeti kepada atasan yang lebih tinggi sebagai tanda loyalitas.
Oleh karena itu, lanjut Uchok, Presiden SBY harus memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo segera menertibkan dan menghapus rekening liar yang ada pads 14 K/L tersebut.
"Badan Anggaran(Banggar)DPR juga harus menekan secara politik Kementerian Keuangan untuk segera menghapus rekening liar itu," ucapnya.
Harusnya. sambung Uchok. dalam penerbitan rekening K/L harus izin Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK. 05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, Peraturan Menieri Keuangan No.58/PMK.05/2007 tertanggal 13 Juni.
Hal itu terkait Penertiban Rekening Pemerintah pada kementerian Negara/Lembaga dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No.SE-94/PB/ 2007 tentang Pelaporan Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara Lembaga Tingkat Satuan Kerja.
Terkait temuan itu, anggota Banggar DPR Jazuli Juwaini meminta Menkeu Agus Martowardojo mengecek kebenaran data tersebut. "Menkeu harus mengeceknya, apakah jumlahnya memang sebanyak itu atau tidak. Jangan sampai jumlahnya lebih banyak lagi," pinta Jazuli,
Selain itu, kata Jazuli. Kementerian Keuangan juga harus menertibkan semua rekening liar yang ada. Sebab, jika tidak tertib, akan banyak anggaran yang terendap. Itu akan berdampak pada penyaluran anggaran untuk kesejahteraan rakyat.
Politisi PKS itu juga menegaskan, harus ada langkah konkret dari Kementerian Keuangan untuk menertibkan scmua rekening liar. Apalagi, masalah penertiban itu sudah disampaikan sejak tahun lalu. •DIT
Media : Harian Rakyat Merdeka
Edisi : Rabu, 20 Oktober 2010
Rubrik : Hot Economics, Hal : 15
Comments :
0 komentar to “Wow, 793 Rekening Liar Nyangkut Di 14 K/L; DPR: Menkeu Harus Ikut Menertibkan”
Posting Komentar