Senayan - Komisi VIII DPR RI akan mengundang Menteri Keuangan dan kementerian terkait, sehubungan prosedur pencairan dana untuk penanganan bencana yang terlalu bersifat birokratis sehingga penanganannya sangat lambat.
"Menteri Keuangan segera akan kita undang tapi mungkin setelah reses ya. Ini menyangkut proses rehabilitasi dan rekonstruksi Sumbar dan Jawa Barat supaya pencairannya cepat," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII membahas penyesuaian RKA-KL Tahun 2011, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/10).
Belum cairnya dana gempa Sumbar sebesar Rp 3,6 triliun ini disinggung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI F-PG Zulkarnaen Djabar. "Untuk Sumbar, setelah dicek pada kementerian terkait ternyata tidak memprioritaskan perbaikan infrastruktur di Sumbar. Kalau tidak cepat bisa berlarut-larut, lebih dari Aceh, belum lagi Sumbar selesai sudah masuk ke Wasior, administrasi di eksekutif tidak bisa di-shortcut," ujar anggota Badan Anggaran Komisi VIII.
Ia berharap dalam pencairan dana penanganan bencana tidak menggunakan siklus anggaran yang baku.
Pernyataan itu diamini oleh Anggota F-PKS Jazuli Juwaini. Dia menegaskan Menteri Keuangan bisa menggunakan cara yang berbeda dalam memproses anggaran untuk bencana.
"Menteri Keuangan harus bisa gerak cepat juga, jangan sampai orang sampai meninggal dulu., Menteri jangan terlalu birokratis dalam penanganan bencana. Negara kita ini rawan bencana, jangan hanya iba saja, tetapi penanganannya banyak hambatan teknis dan administrasi," tandasnya.end
Reporter: Nofellisa | Penulis: Nofellisa | Editor: Y.H. Dewanto
Media : http://jurnalparlemen.com
Edisi : Kamis, 21 Oktober 2010
Rubrik : Komisi VIII
Comments :
0 komentar to “Dana untuk Penanganan Bencana Selalu Terlambat”
Posting Komentar