Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana sabesar Rp 27,74 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2009 yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, DPR bakal mempertanyakan penggunaan dana tersebut kepada BPK.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) untuk LKPP tahun 2009.
Hadi menjelaskan memang LKPP tahun 2009 telah menyajjkan secara waiar dalam semua hal material. Termasuk posisi keuangan Pemerintah Pusat tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran. serta arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal tersebut dinilai telah sesuai dengan Standaar Akuntansi Pemerintahan.
"Tapi dalam LKPP tahun 2009 juga ditemukan beberapa item yang tidak sesuai, yaitu anggaran belanja minimal sebesar 27,74 triliun. Anggaran itu digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai klasifikasinya, sehingga dapat memberikan informasi yang tidak tepat." ujar Hadi saat menjadi pembicara di Rakernas Akuntansi dan pelaporan Keuangan Pemerintah di Jakarta, kemarin.
Selain itu, dia juga menyebutkan, BPK menemukan hasil inventarisasi dan penilaian aset tetap sebesar Rp. 55,39 trilun belum dapat direkonsiliasi dan sebesar Rp. 11,50 triliun belum dibukukan. Termasuk di dalamnya aset tetap dengan nilai perolehan sebesar 6,63 triliun belum dilakukan inventarisasi dan penilaian.
Selain itu, kata Hadi, BPK juga menilai terdapat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang masih harus diperbaiki. Pertama, penerimaan perpajakan yang belum seluruhnya dapat direkonsiliasi. Kedua, belum adanya pengaturan yang jelas atas mekanisme pajak ditanggung pemerintah.
Ketiga, pendapatan Sumber Daya Alama (SDA) migas dari kegiatan usaha hulu migas tahun 2009 dan 2008 yang belum dibagihasilkan. Lalu keempat, metodologi dan proses inventarisasi dan penilaian atas aset tetap masih lemah. Keliama, dokumen pendukung aset bekas BPPN yang belumd apat ditelusuri. Dan keenam, belum ditetapkannya kebijakan akuntansi atas aset Kontraktor Kerja Sama (KKKS).
Di tempat yang sanma, Wapres Boediono mengatakan, BPK dan eksekutif harus bekerjasama memperbaiki kualitas dari laporan keuangan, " Harus ada komitmen bersama untuk saling mendukung dan meperbaiki diri, bukan untuk mencari kesalahan berikutnya," kata Wapres.
Boediono mengatakan, kualitas laporan keuangan yang baik adalah prasyarat dari birokrasi yang baik, handal dan efektif.
Menanggapi temuan itu, anggota Badan Anggaran DPR Jazuli Juwaini menegaskan, pihaknya bakal mempertanyakan temuan BPK terkait dana sebesar Rp. 27,74 triliun yang tidak sesuai peruntukannya.
"DPR berfungsi sebagai pengawas. Kami akan menindaklanjuti temuan itu, apakah ada penyimpangan atau tidak. Apalagi temuan itu ditemukan hampir setiap tahun," katanya.
Politisi PKS itu menambahkan, pemerintah juga harus melakukan pembenahan dalam sistem laporan keuangan agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Perlu diakui masih banyak anggaran pemerintah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan itu harus segera dibenahi," tandasnya. *DIT
Media : Harian Rakyat Merdeka
Edisi : Rabu, 28 Juli 2010
Rubrik : Hot Economics
Comments :
0 komentar to “LKPP 2009 Ada Yang Tak Sesuai Peruntukannya: DPR Mau Panggil BPK Soal Dana Rp 27,74 T”
Posting Komentar