H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Jumat, 16 Juli 2010

Dana Abadi Umat Rp. 1,7 Trilyun Masih Diblokir

Pengelolaan Dana Abadi Umat senilai Rp 1,7 triliun oleh Kementerian Agama hingga kini belum memberi manfaat dikarenakan masih diblokir. Sebab itu, Kementerian Agama menghindari kegiatan pemanfaatan dana yang tanpa dasar hukum.
“Sampai saat ini posisi DAU masih diblokir dan pemanfaatnya masih menunggu Kepres, " Demikian dijelaskan Kepala Divisi Humas Kementerian Agama Afrizal Zen kepada Warta Ummat, di Jakarta, kemarin.

Sejak diusulkan oleh Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat tentang Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Dana Abadi Umat hingga kini belum ditetapkan dalam suatu Keppres.Padahal, tujuannya untuk memperjelas penggunaan dana di lembaga keuangan haji dan Dana Abadi Umat itu.

Anggota Komisi Agama DPR, Jazuli Juwaini pernah mengatakan pengelolaan Dana Abadi Umat memang perlu diatur dalam undang-undang. Tujuannya supaya penggunaan dana lebih mudah dikontrol. Selain itu, fungsi dana bisa lebih dirasakan oleh umat Islam. Selama ini, kata Jazuli, penggunaan dana itu masih belum jelas.


la mencontohkan mantan Menteri Agama Said Agil Husein al Munawar, yang ditahan karena meng-gunakan dana tersebut. Selain itu, dia menilai Dana Abadi Umat sering digunakan untuk kondangan para pejabat Departemen Agama. "Dana Abadi milik umat, bukan milik pejabat," ujar Jazuli.

Jazuli juga menilai Dana Abadi Umat tak dikelola dengan baik karena ada ketakutan mengalami nasib seperti yang menimpa Said Agil. Padahal dana itu bisa digunakan dengan lebih baik, misalnya me-ningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat. "Sangat sayang kalau dana besar ini diendapkan begitu saja," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Undang-undang, kata dia, harus mengatur sejauh mana Dana Abadi Umat bisa digunakan. Bisa saja uang itu diinvestasikan, tapi harus ada jaminan jumlah pokoknya tak boleh berkurang. "Perlindungan ini harus ada dalam undang-undang," katanya.

Kepengurusan di DAU mulai terbentuk pada bulan Januari 2010. Hal itu disesuaikan dengan aturan yang sudah disahkan DPR. Terkait penyelewangan dana yang dilakukan oleh pejabat Depag di DAU, Menteri Agama menyatakan hal itu tidak ada lagi. Belum ada penggunaan dana tambahan di DAU sejak muncul kasus Said Agil Al Munawar pada tahun 2005.

"Tidak ada lagi tambahan dana penggunaan," tegasnya, saat itu. Pihak Kementerian Agama mengaku telah mendalami pencegahan korupsi dalam pengelolaaan dan penggunaan dana.

Persoalan DAU memang sudah lama menjadi polemik di lingkungan Departeman Agama. Dana yang diperoleh dari sisa pelaksanaan ibadah haji dan bunga bank tersebut kerap diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Dengan belum keluarnya Kepres yang mengatur tentang pengelolaan DAU menjadikan nasib Dana Abadi Umat makin tak jelas pemanfaatnya.

Dalam ketentuan RUU yang disahkan DPR Dana Abadi Umat digunakan untuk membantu umat dalam bidang:
1. pendidikan dan dakwah;
2. kesehatan;
3. sosial;
4. ekonomi;
5. pembangunan sarana dan prasarana ibadah;
6. penyelenggaraan ibadah haji.

Hanya bunga dari dana ini yang boleh digunakan, sedangkan dana pokoknya tidak. Dana Abadi Umat termasuk kategori non-APBN dan dikelola oleh sebuah Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri Agama. Seluruh dana disimpan di bank dengan rekening atas nama Menteri Agama. Organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dilibatkan sebagai pengawas.(mam)

Media : http://www.warta-ummat.com
Edisi : Sabtu, 3 Juli 2010
Rubrik : Umum, Bisnis Ummat


Comments :

0 komentar to “Dana Abadi Umat Rp. 1,7 Trilyun Masih Diblokir”