H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Kamis, 22 Juli 2010

BPIH Gagal Ditetapkan

Telatnya penetapan BPIH menyebabkan belum ditetapkannya batas pelunasan.

JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI sementara ini gagal menyepakati besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2010. Akibatnya, batas akhir pelunasan biaya haji bagi jamaah belum bisa ditetapkan. Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Ghafur Djawahir, mengatakan, penetapan batas itu masih harus menunggu keputusan presiden (keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

"Keppres belum bisa keluar selama belum ada kesepakatan besarnya BPIH antara pemerintah dan DPR," kata Abdul Ghafur, di Jakarta, Selasa (20/7). Sebagai perbandingan, tahun lalu batas akhir pelunasan biaya haji bagi jamaah adalah sebulan setelah keppres dikeluarkan.

Dengan demikian, lanjut dia, seandainya BPIH diputuskan pada rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama yang menurut jadwal digelar Rabu (21/7), keputusan itu akan segera disampaikan ke presiden. Biasanya, proses menunggu keluarnya keputusan memakan waktu seminggu.


Abdul Ghafur mengatakan, berdasarkan perhitungan ini diperkirakan batas pelunasan biaya haji bagi jamaah mulai 28 Juli hingga 30 Agustus. Dengan syarat, terjadi kesepakatan antara Komisi VIII dan Kementerian Agama pada rapat kerja yang dijadwalkan tersebut.

Menurut dia, pemerintah kelak akan memberikan tenggat hingga seminggu apabila terdapat jamaah haji yang belum melunasi BPIH. "Pemerintah akan memberikan pilihan untuk tetap nieneruskan atau menunda ibadah haji kepada jamaah apabila belum mampu melunasi biaya haji sampai batas waktu yang ditentukan," katanya.

Seorang pejabat di maskapai Saudi Arabian Airlines mengatakan, belum ditetapkannya BPIH tak hanya berpengaruh pada jamaah yang belum bisa melunasi ongkos hajinya. Kondisi ini berpengaruh pula terhadap penerbangan khususnya terkait slot, yaitu persetujuan jadwal pendaratan pesawat di Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.

Hingga kini, pihak penerbangan belum bisa meminta slot dari otoritas bandara di Arab Saudi. Sebab biasanya, pengajuan slot kepada otoritas bandara disertai dengan jumlah jamaah yang diangkut dan rancangan jadwal pendaratan. "Kami belum tahu semua itu karena BPIH belum ditetapkan. Masih menunggu informasi pemerintah," katanya.
Menurut dia, setelah penetapan BPIH baru pemerintah meniberitahukan berapa yang harus diangkut maskapai penerbangan. Jika terus tertunda, informasi tentang hal itu juga belum bisa diketahui. la menambahkan, idealnya awal Juli lalu maskapai penerbangan meminta slot. Negara-negara lain sudah memintanya.

"Kita terlambat sekali mendapatkan slot," katanya. Ibaratnya, kata dia, maskapai penerbangan yang menibawa jamaah haji dari Indonesia akan meminta-minta agar rancangan jadwal pendaratannya disetujui. Sebab, mestinya sudah sejak lama rancangan itu diajukan kepada mereka.

Biaya pemondokan

Kemarin, Komisi VIII DPR RI sepakat biaya pemondokan haji di Makkah sebesar 2.800 riyal. Biaya pemondokan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan belum adanya kesepakatan soal BPIH. Pemerintah meminta biaya pemondokan di Makkah sebesar 3.000 riyal.

Menurut Zainun Ahmadi, anggota Komisi VIII, kesepakatan tersebut untuk mencari titik temu antara DPR dan Kementerian Agama. "Tetapi jika tidak ketemu juga kami akan berusaha menemukan kesepakatan katanya. Sebelum Fraksi Partai Amanat Na; dan Fraksi Partai Keadilan sejahtera mengusulkan 2.700 riyal.

Sedangkan fraksi lain: yaitu Partai Demokrat (1 PDIP, dan Golongan P (Golkar) mengusulkan 2.8 yal. Akhirnya, antarfraksi sepakat agar biaya pemondokan haji di Makkah sebesar 2.800 Hal senada juga disampaikan; anggota lainnya, Jazuli Juwaini.

Jazuli berharap kesepakatan tersebut akan menjadi titik temu yang selama ini menjadi perbedaan antara Kementerian Agama dan DPR. "Sehingga jika tidak ada persoalan, ke ngkinan BPIH bisa diputuskan dalam raker yang diagendakan pada Rabu (21/7) ini." ujarnya.

Pada Sabtu (17/7) lalu, Menteri Agama, Suryadharma Ali menyatakan, Kementerian Agama menawarkan jalan tengah biaya pemondokan haji di Makkah, yaitu sebesar 2.900 riyal. Tawaran itu, jelas dia, dilakukan agar tak menguras dana optimalisasi haji tahun 2010. • crl,ed:ferry


Media : Harian Republika
Edisi : Rabu, 21 Juli 2010
Rubrik : Mahaka Medika, Hal : 12


Comments :

0 komentar to “BPIH Gagal Ditetapkan”