Media : detiknews.com
Edisi : Selasa, 16 Februari 2010, 17:24 WIB
Jakarta - Pernikahan tanpa disertai dokumen resmi seperti nikah siri, kawin kontrak dan sebagainya sudah seharusnya ditiadakan. RUU nikah siri dibuat untuk tertibkan penyimpangan perkawinan.
"Kita perlu minta masukan orang yang ahli, karena aturan ini juga dibuat untuk menertibkan penyimpangan terjadi selama ini," ujar anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/02/2010).
Aturan mengenai nikah sirih ini, menurutnya bagian undang-undang agama dan perkawinan di era Presiden Soeharto dulu. Sehingga ketika ini mulai dibahas dan menjadi proglenas bukanlah hal yang baru.
"Saya setuju dengan undang-undang itu, aturan itu boleh dibuat agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Pembahasan undang-undang diharapkan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi bagi masyarakat yang melaksanakan syariat agama tertentu.
"Maka dari itu dalam pembahasannya alangkah lebih baik meminta masukan dari yang ahli dan kriteria pidananya dipertegas," kata anggota dari fraksi PKS ini.
setuju pak..