Harian Seputar Indonesia
Selasa, 26 Januari 2010
Rubrik Nasional, Hal 4
(SI)-DPR membentuk panitia kerja (panja) tenaga honorer untuk mendalami tersendatnya pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Padahal, pemerintah dan DPR telah sepakat pada 2009 seluruh tenaga honorer sudah diangkat menjadi pegawai negeri.
Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu mengatakan panja tersebut nantinya berasal dari lintas komisi terkait penanganan tenaga honorer.
"Terhitung hari ini (kemarin), panja akan bertugas selama satu bulan. Kami berharap bisa maksimal kerjanya," kata Burhanudin Napitupulu yang juga pimpinan rapat gabungan Komisi II, VIII, dan X dengan Menag,Mendiknas,Menkeu. Menpan, Mendagri, Menkes, dan Kepala BKN di ruang KK E Gedung Nusantara DPR Jakarta kemarin.
Menurut Burhanudin, hasii kesepakatan pembentukan panja tenaga honorer tersebut rencana-nya akan mengakomodasi CPNS yang teranulir. Selanjutnya, panja juga akan membahas mengenai kesejahteraan guru yang perlu melibatkan gubernur. bupati/wali
kota serta perlunya mengakomodasi guru non APBN/APBD baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menyetujui tuntutan DPR untuk mengangkat tenaga honorer yang mencapai 900.000 menjadi CPNS. Bahkan pemerintah telah menerbitkan PP No 43/2007 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer. Dalam PP tersebut yang dimaksud tenaga honorer adalah Tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Sementara Wakil Ketua Rapat Gabungan, Abdul Kadir Karding, menambahkan setidaknya ada empat agenda penting yang akan dibahas oleh panja ini. Di antaranya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan CPNS dari tenaga honorer yang tertinggal.
Ketua Komisi VIII DPR ini menambahkan poin penting lain juga terkait pengangkatan CPNS untuk mengakomodasi hasil keputusan DPR RI pada pertemuan Juli 2008 dan Februari 2009, akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta. serta masalah peningkatan kesejahteraan guru.
Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaeni mengatakan rapat kerja gabungan Komisi II, VII, dan X dengan Menpan,Mendiknas,Menag, Menkeu, Mendagri, dan Menkes menyepakatai pembentukan panja gabungan untuk merinci keputusan politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer yang tersisa dan menjadi permasalahan selama ini.
"RPP khusus untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer harus sudah diselesaikan pemerintah," kata Jazuli Juwaini di sela-sela rapat gabungan tersebut.
Menurut Jazuli. nantinya panja akan memerinci klasifikasi tenaga honorer yang akan diangkat. Namun, secara prinsip, DPR menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang tersisa, termasuk guru honorer di lembaga pendidikan swasta (dibiayai non APBN/APBD}, dengan pertimbangan jasa dan pengabdian, mereka harus secepatnya diangkat.
Jazuli menilai kebijakan pengangkatan honorer yang berlarut sehingga menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya lebih disebabkan oleh kelemahan pemrintah. Sebelumnya pada tahun 2005 pemerintah menggulirkan kebijakan akan mengangkat secara bertahap sekitar 920.702 sampai dengan tahun 2009.
Hanya saja lanjut Jazuli kebijakan ini tidak didukung dengan database yang baik. "BKN mengandalkan data dari BKD dan selalu diperbaiki setiap tahun sehingga data tenaga honorer menjadi membengkak. Belum lagi perilaku kolutif pejabat yang memasukkan orang-orang dekat dan kerabat. Akumulasi dari semua itu, masih banyak tenaga honorer yang akhirnya tercecer dan tidak terangkat sebagaimana dijanjikan," katanya.
Atas permasalahan tersebut, menurut Jazuli, DPR RI mengambil ketetapan dan memerintahkan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan pengangkatan seluruh tenaga honorer secepatnya. Kerangka legalnya dalam bentuk PP ditarget harus selesai dalam sebulan.
Menanggapi pembentukan panja tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan hal itu dengan kementerian serta lembaga terkait. (nurul huda)
Assalamualaikum
Pak Jayuli, berkaitan dengan Honorer, kami informasikan bahwa byk Instansi pemerintah masih byk yg mengangkat Honorer setelah ada perintah/ PP larangan mengangkat honorer setelah Desember 2005. pengangkatan ini disebabkan krn memang butuhnya instansi untuk pengangkatan honorer. Terutama para GTT dan PTT dengan SK kepala Sekolah.
hal ini mengakibatkan banyak honorer yg belum masuk data base padahal masa kerja mrk rata2x sudah3-4,5 tahun dengan gaji dibawah UMR berkisar antara 200 ribu sampai 300 ribu.
mohon bapak perjuangkan nasib mereka shinng pada PP yng baru mereka juga bisa tercover.
Must_ihsan@yahoo.com
trimakasih
wassalamu'alaikum
Pak Jayuli, bagaimana nasib honorer yang masa kerjanya kurang dari setahun pada 2005, mereka masuk kategori mana. Walaupun mereka sudah bekerja sukarela sejak akhir 2004, mereka terima sk misalnya pada februari 2005, kenapa mereka tidak masuk kategori 1. Padahal mereka bekerja sebelum adanya larangan pengangkatan honorer.
Pak Jayuli, bagaimana nasib honorer yang syaratnya hanya kurang masa kerja setahun pada 2005, mereka masuk kategori mana. Walaupun mereka sudah bekerja sukarela sejak akhir 2004, mereka terima sk misalnya pada februari 2005, kenapa mereka tidak masuk kategori 1. Padahal mereka bekerja sebelum adanya larangan pengangkatan honorer.