H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 28 Juli 2009

Tangerang Selatan Disahkan

Seputar Indonesia
30 Oktober 2008

TANGERANG(SINDO) – DPR kemarin mengesahkan Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom baru.Kota Tangerang Selatan disahkan bersama 11 daerah lainnya. Anggota DPR dari Komisi II Jazuli Juwani mengatakan, Kota Tangerang Selatan memang paling siap dalam segala hal.
Menurutnya, pembentukan Kota Tangerang Selatan karena ada kesenjangan dan ketimpangan pembangunan di daerah tersebut. ”Contohnya, biaya sekolah yang sangat tinggi di sana. Terlebih jika masyarakat akan mengurus segala keperluannya terkait izin dan dokumen lainnya, sangat jauh dari wilayah itu.
Padahal, daerah ini bernilai ekonomis. Untungnya di sana banyak pengembang bagus, seperti Bintaro dan BSD, sehingga jalan sedikit lebih baik,” kata Jazuli seusai pengesahan Kota Tangerang Selatan kemarin. Dengan pengesahan itu, paling lambat selama enam bulan ke depan akan dibentuk pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Ditanya siapa yang akan duduk menjadi wali kota dan pejabat lainnya, Jazuli menyebutkan berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, mereka akan direkomendasikan Bupati Tangerang dan diusulkan Gubernur Banten, yang kemudian ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).



Berbeda dengan wilayah otonom lainnya,Kota Tangerang Selatan nantinya akan dijabat Pjs Wali Kota dengan waktu yang cukup lama, yakni dua tahun. Hal ini terkait adanya Pemilu 2009. ”Biasanya kan hanya setahun, ini dua tahun bahkan bisa diperpanjang lagi,”tuturnya.
Ditanya soal nama resmi kota itu, Jazuli mengatakan, sesuai dengan letaknya maka nama kota otonom baru itu bernama Kota Tangerang Selatan. Menurut Jazuli, pengesahan Kota Tangerang Selatan kemarin siang selain dihadiri anggota DPR Komisi II, juga dihadiri Mendagri Mardiyanto, Menkumham Andi Mattalatta, serta sejumlah warga Kabupaten Tangerang, termasuk Bupati Tangerang Ismet Iskandar.
Asisten Daerah I (Bidang Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Tangerang Mas Imam Kusnandar yang disebut- sebut sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, mengaku belum mendapat informasi dari Bupati Ismet Iskandar. ”Belum, saya belum terima bocoran itu, kok,” ucapnya ketika dihubungi SINDO.
Dirinya menjelaskan, bupati hanya meminta Pemkab Tangerang menyiapkan segala keperluan untuk Kota Tangerang Selatan yang disingkat PPPD (P3D). P pertama adalah persiapan Personel, termasuk di dalamnya para pejabat sementara. P yang kedua, Penganggaran, yang sudah disiapkan selama dua tahun, termasuk dana pilkada sebesar Rp48 miliar.
P yang ketiga adalah Peralatan, seperti kantor-kantornya yang sudah disiapkan di bekas kantor Kecamatan Ciputat, dan D-nya adalah Dokumen mengenai aset-aset yang dimiliki. ”Semua sudah selesai kita persiapkan,” ujarnya. Lokasi pusat pemerintahan kota itu adalah Kelurahan Maruga, yang merupakan bekas Kantor Kawedanaan Ciputat dan dipakai sebagai kantor Kecamatan Ciputat.
Kota Tangerang Selatan meliputi tujuh kecamatan, yang terdiri atas lima kecamatan hasil pemekaran. Kedelapan kecamatan itu adalah Ciputat Timur, Ciputat, Setu, Serpong Utara, Serpong, Pondok Aren dan Pamulang.Adapun jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa. (denny irawan)

Comments :

0 komentar to “Tangerang Selatan Disahkan”