Koran Tempo
Selasa, 12 Agustus 2008
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dinilai lamban mengumunkan seluruh daftar pemilih sementara. Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Andi Yuliani Paris, menilai sejumlah daerah belum mengumumkan data pemilih sementara pada Pemilihan Umum 2009. "Hasil pengamatan saya di Sulawesi Selatan, sejumlah daerah belum mengumumkan daftar sementara,"kata ANdi ketika dihubungi kemarin.
Andi mengatakan Komisi juga tak siap membuat salinan daftar bagi partai politik di daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, selain daftar pemilih sementara diumumkan, salinannya diserahkan ke partai politik.
Andi mengkritik pemerintah yang menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih ke KPU. Data pemerintah tak akurat."Di satu desa, ada daerah yang jumlah pemilihnya lebih banyak ketimbang jumlah penduduk," kata dia."Ini kan mustahil."
Seharusnya, kata Andi, Komisi bisa memutahirkan data penduudk sehingga data pemilih lebih akurat.
KPU dianggap lamban memasyarakatkan daftar pemilih sementara.
Daftar pemilih sementara merupakan daftar nama calon pemilih pada pemilihan 2009. Setelah data KPU memutahirkan data, daftar ini akan menjadi pemilih.
Direktur Center for Elektrocal Reform Hadar Navis Gumay menganggap KPU lamban memutahirkan data pemilih sementara, yang masih berantakan."Kalau daftar sementara berantakan, daftar tetap juga berantakan," katanya.
Adapun angoota Komisi Pemerintahan DPR, Jazuli Juwaini, meminta semua personel KPU memeriksa lagi pengumuman daftar sementara di kelurahan. KPU disarankan segera membrikan daftar ke pengurus partai politik. "Prinsipnya, seluruh penduduk harus terdaftar dalam DPS (daftar pemilih sementara)," katanya.
Ketua Komisi Abdul Hafiz Anshary merasa lembaganya maksimal mengumumkan daftar pemilih sementara. Komisi terus berkomunikasi dengan daerah dan belum berencana mengubah masa pengumuman pada 8-14 Agustus."Kami terus memonotor perkembangannya. Daerah tetap harus mengumumkan DPS,"katanya.(pramono)
Comments :
0 komentar to “KPU Dinilai Lamban Umumkan Pemilih Sementara”
Posting Komentar