H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Rabu, 29 Juli 2009

Kasus Alam Sutera Deadlock di DPR

Tangerang Pos
Senin, 16 Februari 2009

SERPONG, TAPOS. Rapat lanjutan penetapan harga jual tanah antara PT Alam Sutera Realty dengan warga Dongkal, Pakualam, Serpong Utara, di DPR RI deadlock. Rapat yang difasilitasi komisi II DPR RI itu, kembali mentah. Alhasil, komisi II meminta kepada kedua belah pihak untuk menggelar kembali musyawarah soal penetapan harga tanah.
"Kita minta warga dan pengembang berpikir ulang di internal masing-masing," kata anggota komisi II DPR RI Jazuli Juwaini yang dihubungi melalui
telepon selulernya, Rabu (11/2) malam. Komisi II memberikan batas waktu kedua belah pihak dua sampai tiga pekan untuk mendapat kata sepakat.



Warga Kampung Dongkal RT 05 RW 03 itu kekeuh mengajukan harga sebesar Rp 3,5 juta setiap meternya. Sementara pihak pengembang Alam Sutera sampai berita ini diturunkan belum menentukan sikap, apakah menerima usulan harga yang diajukan warga tersebut.
Luas Inhan yang menjadi objek konflik luasnya mencapai 5.335 meter pcrsegi. Di atas lahan tersebut, mcnetap 13 kepala keluarga (KR) dengan jumlah 50 jiwa, 30 di antaranya anak-anak. Warga setempat, sempat mengalami teror dengan menggunakan ular kobra dan kepala babi. Teror tersebut ditujukan kepada Dahlan bin Nisin alias Ki Demong. Musyawarah itu tetap difasilitasi oleh tim yang dibentuk dan diketuai oleh Camat Serpong Utara.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, pihak Alam Sutera belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Juru bicara PT Alam Sutera "Realty Lisa Djohan yang dihubungi mengaku belum mengetahui hasil dari pertemuan lanjutan di komisi II. Dia beralasan dirinya scdang sakit.
"Saya lagi sakit, maaf saya belum bisa memberikan informasi," ujar Lisa. Tak hanya sampai situ, koran ini pun mencoba menghubungi Direktur pengembangan Alam Sutra Soelaeman Soemawinata. Namun saat dikontak, handphone-nya tidak aktif.(son)

Comments :

0 komentar to “Kasus Alam Sutera Deadlock di DPR”