H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Selasa, 28 Juli 2009

Depdagri Akan Rumuskan Aturan Tambahan Incumbent Mundur

Seputar Indonesia, Sabtu, 9 Agustus 2008


JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan merumuskan aturan tambahan bagi calon kepala daerah yang masih menjabat (incumbent) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan ini nantinya yang mengatur rambu-rambu bagi incumbent yang akan maju dalam pilkada. "Untuk meningkatkan fairness, tentu harus ada aturan. Aturannya dalam bentuk apa, harus menunggu pertemuan dengan DPR," kata Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada SINDO di Kantor depdagri, Jakarta, kemarin.


Menurut Saut, meski MK mencabut pasal pemberhentian permanen mantan kepala daerah yang maju pilkada, prinsipnya MK tetap mendukung pemerintahan dan DPR untuk meningkatkan fairness dalam penyelenggarakan pilkada. Putusan MK menyebutkan, untuk menghindari konflik kepentingan, incumbent tidak harus diberhentikan secara permanen, namun cukup diberhentikan sementara.

Putusan pencabutan pasal tersebut, menurut Saut, sudah bisa langsung diimplementasikan sejak diputuskan. Namun, sebagai pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR tetap harus bertemu guna membahas tindak lanjut putusan itu."Kalau soal pencabutan pasal pengunduran diri secara permanen sudah bisa dilaksanakan sejak diputuskan," ujarnya.

Pasca putusan MK itu, Depdagri saat ini menunda proses permohonan izin pengunduran diri incumbent yang terlanjur masuk ke Mentri Dalam Negri (Mendagri). Hingga kemarin, masih ada 13 surat permohonan pengunduran diri yang belum diproses. Mendagri Mardiyanto akan memberikan konfirmasi dan penjelasan terhadap putusan MK kepada 13 mantan kelapa daerah yang terlanjur mengajukan surat izin pengunduran diri secara permanen itu. "13 kepala daerah tersebut tidak ada yang mencabut surat izin pengunduran diri," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini mengatakan, pengaturan incumbent mundur secara permanen dilakukan karena saat ini demokrasi di Indonesia masih belum sempurna. Untuk menyempurnakannya, butuh aturan yang mengharuskan incumbent mundur.

Walaun begitu, lanjut politikus PKS ini, karena MK telah membatalkan pasal tersebut, secara otomatis dibutuhkan aturan agar incumbent tidak kembali bebas mempengaruhi birokrat di bawahnya. "Bisa saja dibikin aturan khusus mengenai sanksi dan aturan lain dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan KPU,"jelasnya.

Alasannya, jika harus melakukan revisi terhadap UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004 tentan Pemerintahan Daerah, jelas butuh waktu lama. Pertemuan dengan pemerintah, lanjut Jazuli, akan membuka pemikiran bagaimana untuk membentuk fairness bagi penyelenggaraan pilkaa di daerah.

Comments :

0 komentar to “Depdagri Akan Rumuskan Aturan Tambahan Incumbent Mundur”