Jakarta - Anggota DPR RI Jazuli Juwaini di sela-sela kunjungan kepada konstituennya di Banten, Rabu (14/9), menyampaikan bahwa RUU tentang Penanganan Fakir miskin yang merupakan inisiatif wakil rakyat sebagai implementasi dan manifestasi Pasal 34 UUD 1945 akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI 21 Juli lalu.
Namun pengesahan ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. UU Fakir Miskin haruslah menjadi awal yang baik dan memberikan harapan bagi fakir miskin dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sebagai lembaga (institution leader) yang nantinya menangani fakir miskin kiranya perlu segera mempersiapkan hal-hal yang mendukung agar UU Fakir Miskin dapat dioperasionalkan," ujar politisi PKS ini
Jazuli berharap, agar jangan sampai UU Fakir Miskin yang sangat penting ini berhenti sampai di sini seperti halnya UU lain, yang setelah disahkan kemudian terlupakan. Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan fakir miskin.
"Kemensos sebaiknya berkoordinasi dengan 19 instansi yang selama ini menangani fakir miskin sehingga PP yang akan dihasilkan nantinya memuat berbagai pemetaan, indikator tentang fakir miskin untuk dijadikan pegangan operasional," tegas tokoh Banten ini.
"Tahun 2011 ini juga sebaiknya PP tersebut sudah keluar agar berbagai kegiatan penanganan fakir miskin dengan landasan UU Fakir Miskin dan PP bisa dimulai dengan terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik," pungkas Jazuli.
Reporter: Jay Waluyo | Penulis: Jay Waluyo | Editor: Iqbal Fadil
Media : jurnalparlemen.com
Edisi : Rabu, 14 September 2011
Rubrik : Peristiwa
Browse » Home »
Pemikiran; Berita Media; Nasional
» Jazuli Desak Pemerintah Segera Keluarkan PP Fakir Miskin
Kamis, 22 September 2011
Jazuli Desak Pemerintah Segera Keluarkan PP Fakir Miskin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Jazuli Desak Pemerintah Segera Keluarkan PP Fakir Miskin”
Posting Komentar