H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Kamis, 22 September 2011

DPR Desak Pemerintah Keluarkan PP Fakir Miskin

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Penanganan Fakir Miskin yang merupakan inisiatif wakil rakyat sebagai implementasi dan manifestasi Pasal 34 UUD 1945, akhirnya disahkan menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, 21 Juli silam.

Namun menurut Jazuli, pengesahan ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. UU Fakir Miskin haruslah menjadi awal yang baik dan memberikan harapan bagi fakir miskin dalam meningkatkan kualitas hidup. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sebagai lembaga (institution leader) yang nantinya menangani fakir miskin kiranya perlu segera mempersiapkan hal-hal yang mendukung agar UU Fakir Miskin dapat dioperasionalkan.

"Jangan sampai UU Fakir Miskin yang sangat penting ini berhenti sampai di sini seperti halnya UU lain, yang setelah disahkan kemudian terlupakan. Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan fakir miskin," ucapnya kepada liputan6.com melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (15/9).

Dengan demikian menurut Jazuli, Kemensos sebaiknya berkoordinasi dengan 19 instansi yang selama ini menangani fakir miskin sehingga PP yang akan dihasilkan nantinya memuat berbagai pemetaan, indikator tentang fakir miskin untuk dijadikan pegangan operasional.

"Tahun 2011 ini juga sebaiknya PP tersebut sudah keluar agar berbagai kegiatan penanganan fakir miskin dengan landasan UU Fakir Miskin dan PP bisa dimulai dengan terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik," pungkas Jazuli.(AIS)

Media : liputan6.com
Edisi : Kamis, 15 September 2011



Comments :

0 komentar to “DPR Desak Pemerintah Keluarkan PP Fakir Miskin”