Media Indonesia
Sabtu, 22 November 2008
SIKAP Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cenderung menutupi nama perusahaan peserta tender pengadaan logistik pemilu berpotensi memunculkan penyelewengan dan korupsi seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
"Sikap tertutup bisa menjadi celah munculnya korupsi. Kita curiga jangan-jangan KPU tidak mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa (logistik) yang bersih dari korupsi," kata Koordinator Divisi Politik Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam di Jakarta, kemarin, dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Pemilu.
Pembicara lain yang hadir dalam diskusi tersebut yakni anggota Komisi II DPR dari F-PKS Jazuli Juwaini. Namun, pembicara dari KPU berhalangan hadir.
Menurut Arif, KPU seharusnya memublikasikan seluruh proses pengadaan logistik, termasuk persoalan dan kendala yang dihadapi selama proses itu berlangsung. "Sekarang kita tidak tahu apa persoalan yang dihadapi KPU sehingga tidak mau mengumumkan daftar perusahaan peserta tender," ujarnya.
Arif mengungkapkan modus korupsi bisa bermacam-macam. Bahkan, ada korupsi yang dilakukan melalui sebuah proses perencanaan yang sistematis. "Tidak membuka proses tender bisa dicurigai sebagai sebuah perencanaan yang koruptif. Ini harus diantisipasi," tegas Arif.
Jazuli Juwaini menambahkan, KPU mestinya menjadi contoh bagi partai-partai peserta pemilu tentang keterbukaan dalam segala hal. "Sikap tertutup itu jelas memperlihatkan bahwa KPU melanggar asas transparansi. Proses tender itu bukan rahasia negara. Seharusnya KPU tidak menyembunyikannya," tutur Jazuli.
Ia heran melihat kekakuan dan ketertutupan KPU soal proses pengadaan logistik pemilu. "Saya heran kenapa sampai seperti itu. Padahal DPR sudah berkali-kali mengingatkan agar KPU memublikasikan seluruh proses tender."
Sementara itu, Koordinator Tim Pemantau Logistik Indonesia Procurement Watch (IPW) KPU, Hayie Muhammad, menilai proses pengadaan logistik oleh KPU tidak wajar.
"Merahasiakan nama-nama perusahaan dengan alasan takut disalahgunakan pihak tertentu belum pernah terjadi dalam sejarah pengadaan barang dan jasa selama ini," tukasnya.
Hayie mengatakan upaya merahasiakan nama-nama perusahaan peserta lelang bertentangan dengan Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 4 huruf h dan i menyatakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka melalui media massa (surat kabar).
"Jadi alasan-alasan yang dikemukakan oleh KPU itu terasa janggal dan aneh. Pengumuman peserta lelang justru untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan kontrol masyarakat terhadap kejujuran atau performa perusahaan peserta lelang."
Saat menanggapi kritikan tersebut, Sekjen KPU, Suripto Bambang Setyadi mengatakan pihaknya tidak mengumumkan nama-nama perusahaan peserta tender setelah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami sudah konsultasi dengan LKPP. Katanya, tidak menjadi masalah bila nama-nama perusahaan tidak dipublikasikan," ujarnya. (KN/P-6)
Comments :
0 komentar to “Sikap Tertutup KPU Potensial Munculkan Korupsi”
Posting Komentar