H. Jazuli Juwaini, Lc. MA

.

Rabu, 29 Juli 2009

Pemerintah Tidak intervensi Pemilu

Sinar harapan
Jumat, 6 Februari 2009

[JAKARTA] Pemerintah menolak dikatakan mengintervensi dan mengambilalih kewenangan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Semua keikutsertaan pemerintah dilakukan guna mendukung kelancaran pemilu berlangsung tepat waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Rabu (4/2).
Dalam hal ini, menurut Mardiyanto, pemerintah memonitoring penyelenggaraan pemilu. "Tahapan berhitung mundur, sekarang tinggal 64 hari, bagaimana kondisi lo-gistik dan kapan sampai di kabupaten," ujarnya.



Dikatakan, dukungan lain berupa pemberian kemudahan dengan dimungkinkannya penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelenggarakan pemilu pun sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 2/2009 Tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia memastikan penerjunan pegawai negeri sipil bersifat insidental (dalam keadaan tertentu) sebagai staf dan sekretariat, itu pun haras disetujui KPU, "Kami mohon niat departemen dalam negeri ditanggapi positif, karena kami tetap menjaga netralitas," tegasnya.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan sikap pemerintah atas usaha dimungkinkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bagi KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penctapan caleg terpilih dengan suara terbanyak.
Dalam forum rapat itu pun, semua anggota DPR belum menemukan kata sepakat perlu atau tidak penerbitan perppu. Anggota Komsi II, Andi Yuliani Paris memandang perppu dibutuhkan untuk penandaan contreng dua kali sebab dalam amar putusan MK tidak tercantum.
Senada dengan itu,Jazuli Juwaini (F-PKS) menilai penandaan dua kali membutuhkan perppu. Sedangkan untuk afirmatif action untuk pemberian satu kursi bagi calon anggota legislatif pe-rempuan tidak perlu.
Selain itu, Anggota Komisi III Lena Mariana Mukti dari Fraksi Persatuan Pemba- , ngunan (FPPP) mengatakan perppu juga diperlukan untuk penetapan suara terbanyak yang berdampak pada afirmative action dan" penandaan dua kali, "Mengingat waktunya sempit itu langkah yang bisa dilakukan. Kalau waktu cukup panjang bisa merevisi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD,"ujarnya. [ASR/W-8]

Comments :

0 komentar to “Pemerintah Tidak intervensi Pemilu”